Advertisement

Sosialisasi Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Desa Padalarang

Dok. Pemdes Padalarang

Pada tanggal 13 Maret 2025 pemdes Padalarang menyelenggarakan sosialisasi aturan Baznas terbaru mengenai zakat fitrah dan fidyah mengundang UPZ RW dan DKM se-Desa Padalarang. Sosialisasi itu diantaranya memaparkan pembagian persentasi zakat untuk mustahiq (penerima zakat fitrah) beserta besarannya. 

Dipaparkan dalam sosialisasi bahwasannya besaran zakat fitrah yang dikanakan bagi wajib zakat/muzaki untuk tahun 2025 adalah 2,7 kg atau 3,5 liter perjiwa atau setara dengan Rp. 38000 atau senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 perjiwa perhari atau setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.  

Adapun persentasi pembagian zakat yang diterima untuk mustahik adalah 79,5 persen dipergunakan untuk asnaf fakir miskin, mualaf, ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil; 5,5 persen digunakan untuk amilin UPZ DKM/RW; 2 persen dipergunakan untuk fisabillillah UPZ DKM/ RW; 3 persen digunakan untuk amilin UPZ/Desa; 3 persen digunakan untuk fisabillah UPZ desa; 2 persen digunakan untuk amilin UPZ kecamatan; 3 persen digunakan untuk fisabilillah UPZ kecamatan; 2 persen digunakan untuk fisabillillah UPZ Pemda Bandung Barat. 

Posting Komentar

0 Komentar