![]() |
Dok. Pemdes Padalarang |
Pada tanggal 13 Maret 2025 pemdes Padalarang menyelenggarakan sosialisasi aturan Baznas terbaru mengenai zakat fitrah dan fidyah mengundang UPZ RW dan DKM se-Desa Padalarang. Sosialisasi itu diantaranya memaparkan pembagian persentasi zakat untuk mustahiq (penerima zakat fitrah) beserta besarannya.
Dipaparkan dalam sosialisasi bahwasannya besaran zakat fitrah yang dikanakan bagi wajib zakat/muzaki untuk tahun 2025 adalah 2,7 kg atau 3,5 liter perjiwa atau setara dengan Rp. 38000 atau senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 perjiwa perhari atau setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Adapun persentasi pembagian zakat yang diterima untuk mustahik adalah 79,5 persen dipergunakan untuk asnaf fakir miskin, mualaf, ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil; 5,5 persen digunakan untuk amilin UPZ DKM/RW; 2 persen dipergunakan untuk fisabillillah UPZ DKM/ RW; 3 persen digunakan untuk amilin UPZ/Desa; 3 persen digunakan untuk fisabillah UPZ desa; 2 persen digunakan untuk amilin UPZ kecamatan; 3 persen digunakan untuk fisabilillah UPZ kecamatan; 2 persen digunakan untuk fisabillillah UPZ Pemda Bandung Barat.
0 Komentar