Sudah aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT tahunan? Mulai tahun pajak 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib beralih ke sistem perpajakan baru ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mewajibkan penggunaan Coretax DJP sebagai pengganti DJP Online. Kebijakan ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Batas waktu pelaporan tetap sama, yaitu paling lambat 31 Maret 2026.
Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025, seluruh aparatur negara wajib melakukan registrasi dan aktivasi akun di Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax DJP. Proses pelaporan memang sedikit berbeda dari sistem sebelumnya, tapi langkah-langkahnya cukup mudah jika dipahami dengan baik.
Nah, untuk memastikan pelaporan SPT berjalan lancar tanpa kendala, simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.
Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Wajib untuk ASN, TNI, dan Polri?

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menggantikan DJP Online dan dirancang untuk mempermudah seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.
Jadi, mengapa ASN, TNI, dan Polri wajib menggunakan sistem baru ini?
Berdasarkan regulasi DJP, Coretax menjadi satu-satunya platform resmi untuk pelaporan pajak mulai tahun pajak 2025. Sistem lama (DJP Online) sudah tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan periode Januari hingga Desember 2025.
Beberapa keunggulan Coretax DJP antara lain:
- Data bukti potong A1 tersinkronisasi otomatis dari pemberi kerja
- Pengisian formulir SPT lebih terintegrasi dan user-friendly
- Proses validasi data lebih cepat dan akurat
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bisa langsung diunduh setelah submit
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 memiliki tenggat waktu yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Tahun Pajak | 2025 (Januari – Desember 2025) |
| Periode Pelaporan | 1 Januari 2026 – 31 Maret 2026 |
| Batas Akhir | 31 Maret 2026 |
| Platform Pelaporan | Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Sanksi Keterlambatan | Denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh OP |
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Nominal denda dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari DJP.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia. Persiapan yang matang akan mempercepat proses pengisian SPT.
- NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan
- Akun Coretax DJP yang sudah aktif beserta passphrase
- Bukti Potong A1 (BPA1) dari instansi pemberi kerja
- Data harta per 31 Desember 2025 (tabungan, kendaraan, properti, dll)
- Data utang per 31 Desember 2025 (jika ada)
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak lainnya (jika ada penghasilan tambahan)
Untuk ASN, TNI, dan Polri, bukti potong A1 biasanya sudah tersinkronisasi secara otomatis di sistem Coretax dari bendahara instansi masing-masing.
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax terbagi menjadi lima tahap utama. Setiap tahap perlu diikuti secara berurutan agar pengisian data berjalan lancar.
Tahap 1: Login dan Unduh Bukti Potong A1
Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax dan mengunduh dokumen bukti potong yang diperlukan.
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser
- Login menggunakan NIK/NPWP dan password yang sudah didaftarkan
- Klik menu “Portal Saya” lalu pilih “Dokumen Saya”
- Klik ikon panah melingkar untuk memunculkan seluruh dokumen
- Cari dan pilih file Bukti Potong A1 (BPA1)
- Gulir ke kanan, lalu klik “Unduh” untuk menyimpan dokumen
Dokumen BPA1 ini berisi rincian penghasilan bruto, penghasilan neto, dan pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja sepanjang tahun pajak 2025.
Tahap 2: Membuat Konsep SPT
Setelah bukti potong tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat konsep SPT baru di sistem.
- Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” di dashboard
- Pilih submenu “Konsep SPT” kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis periode “SPT Tahunan”
- Tentukan periode pajak: Januari 2025 sampai Desember 2025
- Klik “Lanjut” untuk melanjutkan ke tahap pengisian
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT
Tahap 3: Pengisian Induk SPT
Tahap ini merupakan inti dari pelaporan SPT. Beberapa bagian akan terisi otomatis berdasarkan data di sistem Coretax.
Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan
Untuk ASN, TNI, dan Polri, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” dan metode pembukuan “Pencatatan”.
Bagian A: Identitas Wajib Pajak
Data identitas akan terisi otomatis dari database DJP. Periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Status kewajiban perpajakan suami-istri diisi hanya jika menjalankan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
Bagian B: Ikhtisar Penghasilan Neto
Isi poin 1.a dengan “Ya”, sedangkan poin 1.b.1, 1.c, dan 1.d diisi dengan “Tidak”.
Bagian C: Perhitungan Pajak Terutang
Sebagian besar kolom akan terisi otomatis oleh sistem, termasuk penghasilan neto setahun, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang. Pilih status PTKP yang sesuai dengan kondisi keluarga.
| Kode PTKP | Status | Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak Kawin, tanpa tanggungan | 54.000.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | 72.000.000 |
Besaran PTKP di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Bagian D: Kredit Pajak
Pilih “Ya” untuk poin 10a. Kolom 11a hingga 11c akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong di sistem.
Bagian H: Angsuran PPh Pasal 25
Pilih “Tidak” pada poin 13a hingga 13c karena ASN, TNI, dan Polri umumnya tidak memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25.
Bagian I: Pernyataan Transaksi Lain
Pilih “Ya” pada 14a, lalu “Tidak” pada 14b, 14c, dan 14f. Kolom lainnya akan terisi otomatis oleh sistem.
Bagian J: Lampiran Tambahan
Isi dengan jawaban “Tidak” pada poin 42 sampai 46.
Tahap 4: Pengisian Lampiran Harta dan Utang
Setelah induk SPT terisi, lanjutkan dengan melengkapi data lampiran yang diperlukan.
Harta pada Akhir Tahun Pajak
Klik “Tambah” untuk menambahkan data harta baru. Sistem menyediakan pilihan edit (ikon pensil) dan hapus untuk mengubah atau menghilangkan data harta yang sudah ada. Jenis harta yang perlu dilaporkan meliputi kas dan setara kas (tabungan, deposito), harta bergerak (kendaraan, perhiasan), dan harta tidak bergerak (tanah, bangunan).
Utang pada Akhir Tahun Pajak
Jika memiliki utang, pastikan data utang tahun pajak sebelumnya sudah diperbarui sesuai saldo per 31 Desember 2025.
Daftar Anggota Keluarga
Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan biasanya terisi otomatis berdasarkan Unit Pajak Keluarga. Periksa dan lakukan perubahan jika ada data yang tidak sesuai.
Penghasilan Neto dalam Negeri
Tabel penghasilan neto dari pekerjaan akan terisi otomatis dari data BPA1 pemberi kerja. Jika ada penghasilan dari pekerjaan lain, tambahkan secara manual.
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Data bukti pemotongan akan muncul otomatis. Tambahkan bukti potong lainnya jika memiliki penghasilan dari sumber selain gaji utama.
Tahap 5: Penyampaian dan Tanda Tangan Elektronik
Tahap terakhir adalah menyampaikan SPT yang sudah diisi dengan benar.
- Centang pernyataan kebenaran pengisian data pada bagian Induk Pernyataan
- Klik “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft
- Pilih “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan proses submit
- Pada tahap penandatanganan, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase yang sudah dibuat sebelumnya
- Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”
- Klik “Simpan” untuk menyelesaikan pelaporan
Setelah berhasil, SPT Tahunan PPh akan berpindah ke menu “SPT Dilaporkan”. Untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), klik ikon panah ke bawah. Simpan BPE sebagai bukti pelaporan yang sah.
Apakah PNS, TNI, dan Polri Wajib Bayar Pajak?
Pertanyaan ini sering muncul dan perlu dijawab dengan jelas. Ya, seluruh aparatur negara wajib membayar pajak penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, maupun hakim tidak mendapatkan pembebasan PPh. Gaji dan tunjangan yang diterima sudah otomatis dipotong pajak melalui mekanisme withholding tax oleh bendahara instansi.
Singkatnya, pajak sudah dipotong langsung setiap bulan dan disetorkan ke kas negara. Penghasilan yang diterima aparatur negara merupakan penghasilan bersih setelah pajak (take home pay).
Meskipun pajak sudah dibayar secara otomatis, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat. Pelaporan SPT berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rekonsiliasi data perpajakan setiap wajib pajak.
Tips Agar Pelaporan SPT Lancar Tanpa Kendala
Beberapa tips berikut dapat membantu proses pelaporan SPT berjalan lebih smooth dan terhindar dari masalah teknis.
- Aktivasi akun lebih awal. Jangan menunggu mendekati deadline untuk registrasi dan aktivasi akun Coretax. Proses verifikasi bisa memakan waktu.
- Siapkan passphrase dengan aman. Catat dan simpan passphrase di tempat yang aman karena diperlukan untuk tanda tangan elektronik.
- Gunakan browser terbaru. Pastikan browser yang digunakan sudah versi terbaru untuk menghindari masalah kompatibilitas.
- Hindari jam sibuk. Akses sistem di luar jam sibuk (pagi hari atau malam hari) untuk menghindari server overload menjelang deadline.
- Periksa data sebelum submit. Cek ulang seluruh isian SPT sebelum mengirim untuk menghindari pembetulan di kemudian hari.
- Simpan BPE dengan baik. Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip bukti pelaporan.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi DJP
Maraknya modus penipuan mengatasnamakan DJP perlu diwaspadai. Jangan pernah memberikan data pribadi, NPWP, atau passphrase kepada pihak yang mengaku petugas pajak melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
DJP tidak pernah meminta data sensitif atau pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi seperti bank persepsi atau e-billing.
Berikut kontak layanan resmi DJP yang dapat dihubungi jika mengalami kendala:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 |
| Live Chat | www.pajak.go.id |
| [email protected] | |
| Twitter/X | @kabordjp |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id |
| Kantor Pelayanan Pajak | Sesuai domisili wajib pajak |
Untuk bantuan tatap muka, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili yang terdaftar di NPWP. Jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas jika menemui kesulitan dalam proses pelaporan.
Penutup
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP memang memerlukan adaptasi bagi ASN, TNI, dan Polri yang sebelumnya terbiasa dengan sistem DJP Online. Namun dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, prosesnya sebenarnya cukup straightforward.
Pastikan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026 agar terhindar dari kendala teknis akibat lonjakan traffic. Data dan informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak dan SE MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru yang diterbitkan pemerintah.
Semoga panduan ini membantu kelancaran pelaporan SPT tahunan. Terima kasih sudah membaca, dan semoga proses pelaporan pajak berjalan lancar tanpa hambatan!
FAQ
Chrysan Kirana adalah alumni Big Four (EY & PwC Indonesia) dengan IPK sempurna 4.00/4.00 di jenjang S1 dan S2 Universitas Multimedia Nusantara. Pengalamannya mencakup Senior Auditor EY (hampir 5 tahun), Accounting Manager Kopi Kenangan, hingga Finance Manager di SIRKA — startup yang didukung Y Combinator (YC S21). Di Desa Keuangan, Chrysan menulis konten tentang akuntansi, laporan keuangan, dan perpajakan untuk UMKM.