Beranda » Berita Keuangan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign dan PHK, Syarat dan Prosesnya Lengkap!

Baru saja resign atau terkena PHK dan bingung bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua?

Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak serumit yang banyak orang bayangkan.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja yang terdaftar berhak mengajukan pencairan saldo JHT setelah memenuhi syarat tertentu, baik melalui jalur online maupun offline.

Nah, yang sering jadi masalah justru bukan prosedurnya, melainkan ketidaktahuan soal dokumen apa saja yang dibutuhkan dan metode klaim mana yang paling cepat.

Padahal, jika semua persyaratan sudah lengkap, dana JHT bisa masuk ke rekening dalam waktu 1 hari kerja.

Untuk memahami alur klaim JHT dari awal sampai dana cair, simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.

Sekilas tentang Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sekilas tentang Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dananya berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja setiap bulan.

Tujuan utama JHT adalah menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun dalam praktiknya, saldo JHT juga bisa dicairkan setelah resign atau terkena PHK dengan syarat tertentu.

Perbedaan 5 Program BPJS Ketenagakerjaan dan Mana yang Bisa Dicairkan

Tidak semua program BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai ke rekening. Dari lima program utama, hanya JHT yang dananya bisa ditarik langsung.

Berikut perbandingan lengkapnya:

Program Bisa Dicairkan Tunai? Keterangan
Jaminan Hari Tua (JHT) Ya Bisa dicairkan 100% atau sebagian (10%/30%) sesuai syarat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tidak Manfaat diberikan jika terjadi kecelakaan kerja
Jaminan Kematian (JKM) Tidak Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia
Jaminan Pensiun (JP) Tidak langsung Dibayarkan bulanan saat pensiun atau ke ahli waris
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tidak langsung Manfaat berupa uang tunai sementara, akses info kerja, dan pelatihan

Jadi, ketika membahas “mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,” yang dimaksud sebenarnya adalah klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program inilah satu-satunya yang dananya bisa ditransfer langsung ke rekening peserta.

Kapan Bisa Klaim JHT Setelah Resign atau PHK?

Pertanyaan ini sering sekali muncul. Secara teknis, klaim JHT bisa diajukan setelah status kepesertaan berubah menjadi nonaktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Prosesnya bergantung pada seberapa cepat perusahaan melaporkan status resign atau PHK. Umumnya, jeda waktu pelaporan berkisar antara 1 sampai 3 bulan setelah berhenti kerja.

Begitu status sudah tercatat nonaktif, pengajuan klaim bisa langsung dilakukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja. Jika perusahaan belum melaporkan, segera hubungi pihak HRD untuk mempercepat prosesnya.

Syarat Pencairan JHT Penuh dan Sebagian

Tidak semua peserta bisa langsung mencairkan saldo JHT kapan saja. Ada kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim bisa diproses.

Kondisi Pencairan 100%

Pencairan penuh seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Resign atau berhenti bekerja (status kepesertaan sudah nonaktif)
  • Terkena PHK (tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan)
  • Memasuki usia pensiun (56 tahun atau sesuai ketentuan perusahaan)
  • Mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan dokter
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya dengan dokumen pendukung
  • Meninggal dunia (dicairkan oleh ahli waris yang sah)

Pencairan 10% dan 30% untuk Peserta Aktif

Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan sebagian tetap dimungkinkan berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dengan ketentuan berikut:

Persentase Syarat Kepesertaan Pemanfaatan
10% Minimal 10 tahun terdaftar Persiapan pensiun/kebutuhan pribadi
30% Minimal 10 tahun terdaftar Uang muka atau cicilan kepemilikan rumah (KPR)

Pencairan sebagian hanya bisa diajukan satu kali, dan peserta hanya boleh memilih salah satu (10% atau 30%). Informasi ini berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses klaim. Pastikan semuanya sudah siap sebelum memulai pengajuan.

Dokumen Wajib

Dokumen berikut diperlukan untuk semua jenis klaim JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (bisa e-card dari aplikasi JMO)
  • KTP Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan aktif atas nama peserta
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian)

Dokumen Tambahan Sesuai Alasan Klaim

Selain dokumen wajib, ada dokumen tambahan yang disesuaikan dengan kondisi pencairan:

Alasan Klaim Dokumen Tambahan
Resign / Kontrak Habis Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) atau Perjanjian Kerja
PHK Bukti PHK (surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan PHI)
Pensiun Surat Keterangan Pensiun dari perusahaan
Cacat Total Tetap Surat keterangan dokter dan surat berhenti bekerja
Meninggal Dunia (Ahli Waris) Surat Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, identitas ahli waris
Pencairan 10% Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan
Pencairan 30% (Rumah) Dokumen kepemilikan/pembiayaan rumah (PPJB, AJB, perjanjian KPR)
Pindah ke Luar Negeri Paspor, surat pernyataan tidak kembali ke Indonesia

Pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir di seluruh dokumen sudah seragam dengan data di sistem BPJS. Perbedaan satu huruf saja bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.

Cara Klaim JHT Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua platform resmi untuk pengajuan klaim secara digital. Keduanya punya kelebihan masing-masing tergantung besaran saldo dan preferensi peserta.

Via Lapakasik

Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) merupakan portal klaim online resmi BPJS Ketenagakerjaan yang cocok untuk semua jenis klaim, terutama saldo di atas Rp15 juta.

  1. Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser
  2. Isi data awal (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
  3. Lengkapi data domisili, nomor HP, nama , dan nomor rekening
  4. Tunggu pengecekan kelayakan klaim secara otomatis
  5. Pilih sebab klaim dan unggah seluruh dokumen persyaratan
  6. Pilih metode verifikasi (online via video call WhatsApp atau offline di kantor cabang)
  7. Jika memilih verifikasi online, siapkan dokumen asli saat petugas menghubungi
  8. Pantau status klaim secara berkala hingga dana masuk ke rekening

Via Aplikasi JMO

Jamsostek Mobile (JMO) menawarkan proses yang lebih ringkas langsung dari smartphone. Metode ini umumnya digunakan untuk pencairan saldo JHT di bawah Rp15 juta.

  1. Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, lalu daftar akun
  2. Login dan pilih menu Jaminan Hari Tua
  3. Klik Klaim Manfaat JHT
  4. Pastikan muncul 3 tanda centang hijau (saldo, status, dan data valid)
  5. Pilih alasan pengajuan klaim sesuai kondisi
  6. Lakukan swafoto (pastikan pencahayaan terang dan tidak pakai aksesoris)
  7. Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  8. Konfirmasi rincian saldo, lalu pantau di menu Tracking Klaim

Cara Klaim JHT Offline

Bagi peserta yang lebih nyaman mengurus secara langsung atau memiliki kendala teknis, tersedia dua jalur offline.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Semua jenis klaim JHT bisa diproses melalui kantor cabang, termasuk kasus yang lebih kompleks.

  1. Datang ke kantor cabang terdekat (jam operasional 08.00-15.30 WIB, hari kerja)
  2. Scan QR Code layanan klaim yang tersedia di lokasi
  3. Isi data awal dan tunggu verifikasi oleh sistem
  4. Serahkan dokumen persyaratan
  5. Ikuti proses wawancara dan verifikasi dokumen
  6. Setelah disetujui, saldo JHT ditransfer ke rekening terdaftar

Jalur prioritas tersedia untuk peserta dalam kondisi hamil, lanjut usia, atau sedang sakit. Cukup sampaikan kondisi tersebut kepada petugas.

Lewat Bank Mitra

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan bank daerah untuk mempermudah proses klaim.

Bank mitra yang melayani klaim JHT antara lain: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank , dan Bank BJB.

  1. Kunjungi kantor bank mitra pada jam operasional
  2. Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi
  3. Petugas bank melakukan verifikasi dan wawancara singkat
  4. Setelah disetujui, saldo JHT ditransfer ke rekening peserta

Perlu diperhatikan bahwa klaim melalui bank mitra hanya tersedia untuk kondisi resign, PHK, dan pensiun.

Berapa Lama Dana JHT Masuk ke Rekening?

Waktu pencairan bervariasi tergantung metode klaim, besaran saldo, dan kelengkapan dokumen. Dilansir dari Detik.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan bahwa perbedaan waktu pencairan bertujuan menjaga ketepatan verifikasi data.

Berikut estimasi waktu berdasarkan metode pengajuan:

Metode Klaim Estimasi Waktu Catatan
Aplikasi JMO 1 hari kerja Untuk saldo di bawah Rp10 juta dan dokumen lengkap
Lapakasik 3-5 hari kerja Tergantung jadwal verifikasi video call
Kantor Cabang 1-5 hari kerja Saldo di bawah Rp10 juta bisa 1 hari kerja
Bank Mitra 3-5 hari kerja Hanya untuk resign, PHK, dan pensiun

Estimasi waktu di atas dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini berdasarkan ketentuan resmi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Kenapa Klaim JHT Bisa Ditolak?

Meskipun prosedurnya sudah cukup jelas, tidak sedikit peserta yang mengalami penolakan klaim. Beberapa penyebab umum yang sering terjadi:

  • Data kepesertaan tidak sesuai (perbedaan nama, NIK, atau tanggal lahir antara KTP, KK, dan sistem BPJS)
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak valid (hasil scan buram, format tidak sesuai)
  • Status kepesertaan masih aktif (perusahaan belum melaporkan resign/PHK ke BPJS)
  • Rekening bermasalah (rekening tidak aktif, beda nama, atau bukan atas nama peserta)
  • Gagal verifikasi biometrik di aplikasi JMO (pencahayaan kurang, wajah tidak terdeteksi)

Tips Agar Klaim JHT Cepat Disetujui

Supaya proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data di KTP, KK, dan sistem BPJS sudah seragam sebelum mengajukan klaim
  • Lakukan pengkinian data di aplikasi JMO terlebih dahulu agar fitur klaim terbuka
  • Siapkan seluruh dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi (scan digital jika online)
  • Gunakan rekening aktif atas nama sendiri, bukan rekening orang lain
  • Cek status kepesertaan melalui JMO sebelum mengajukan klaim
  • Jika status masih aktif, segera hubungi HRD perusahaan lama untuk melaporkan ke BPJS
  • Untuk klaim via JMO, pastikan cahaya terang dan tidak memakai aksesoris saat swafoto

Waspada Penipuan dan Kontak Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Belakangan marak modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Ada pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pencairan cepat dengan imbalan tertentu atau meminta transfer uang terlebih dahulu.

Penting untuk diketahui: BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses klaim JHT. Seluruh layanan bersifat gratis, baik online maupun offline. Jangan pernah memberikan data pribadi, NIK, atau nomor KPJ kepada pihak di luar kanal resmi.

Berikut kanal resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan:

  • Call Center: 175 (Senin-Jumat, 06.00-22.00 WIB)
  • WhatsApp: 081380070175
  • Email: [email protected]
  • Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO) tersedia di Play Store dan App Store
  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan

Pastikan hanya menggunakan kanal resmi di atas. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

Penutup

Proses klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup sederhana selama memahami alur dan mempersiapkan dokumen dengan benar. Pilihan metode pencairan yang beragam, mulai dari aplikasi JMO, portal Lapakasik, kantor cabang, hingga bank mitra, memberikan fleksibilitas bagi setiap peserta sesuai kebutuhan.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan PP Nomor 46 Tahun 2015. Data yang bersifat teknis seperti nominal, estimasi waktu, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk kepastian informasi, selalu cek langsung ke kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu memperlancar proses pencairan saldo JHT. Terima kasih sudah membaca, dan semoga urusan administrasi ketenagakerjaan selalu berjalan lancar!


FAQ Seputar Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apakah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan ?
Saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak (0%). Untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5% bagi peserta yang memiliki NPWP, sesuai ketentuan PPh Pasal 21.
Bisa klaim JHT tanpa paklaring atau surat keterangan kerja?
Secara aturan baku, paklaring adalah syarat wajib. Namun jika perusahaan sudah tutup atau bangkrut, peserta bisa melampirkan surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai pengganti. Untuk klaim via JMO dengan saldo di bawah Rp15 juta, paklaring terkadang tidak diminta jika data sudah diperbarui.
Berapa batas saldo JHT yang bisa dicairkan lewat aplikasi JMO?
Per 2025/2026, limit pencairan JHT melalui aplikasi JMO telah dinaikkan menjadi Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Untuk saldo di atas Rp15 juta, pengajuan bisa dilakukan melalui portal Lapakasik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah saldo JHT bisa dicairkan jika sudah bekerja di perusahaan baru?
Bisa, selama status kepesertaan di perusahaan lama sudah tercatat nonaktif dan masa tunggu 1 bulan sudah terlewati. Saldo JHT dari perusahaan sebelumnya tetap bisa dicairkan meskipun sudah terdaftar di perusahaan baru.
Apakah pencairan JHT bisa diwakilkan orang lain?
Untuk klaim biasa, pencairan tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh peserta sendiri. Pengecualian berlaku untuk kasus peserta meninggal dunia, di mana ahli waris yang sah bisa mengajukan klaim dengan melampirkan Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Darwis Hutasoit, S.E., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Darwis Hutasoit adalah Priority Banking Officer aktif di Bank BRI dengan 10+ tahun di posisi tersebut — menjadikannya praktisi perbankan yang masih bertugas langsung di lapangan. Karier perbankannya total lebih dari 13 tahun, termasuk sebagai Financial Advisor di BCA dan Funding Officer BRI wilayah Jambi. Di Desa Keuangan, Darwis menulis konten seputar layanan perbankan, KUR, dan pinjaman bank dari perspektif insider.

Berita Terkait: