Pernah dengar cerita soal pencairan JHT yang gagal gara-gara tidak punya paklaring? Masalah klasik ini ternyata sudah punya solusi.
Mulai 2026, BPJS Ketenagakerjaan resmi menghapus paklaring dari daftar syarat wajib pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Nah, langkah ini jelas menjawab keluhan ribuan pekerja yang selama ini kesulitan mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan lama. Simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini agar proses klaim JHT berjalan lancar tanpa hambatan.
Apa Itu JHT dan Mengapa Banyak Pekerja Membutuhkannya?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta. Dana ini berasal dari akumulasi iuran selama masa aktif bekerja, baik yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja.
Program ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Memasuki 2026, JHT juga dapat dicairkan dalam kondisi tertentu oleh peserta aktif maupun nonaktif.
Kondisi yang Memungkinkan Pencairan JHT
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut kondisi yang memperbolehkan pencairan JHT beserta ketentuannya:
| Kondisi | Ketentuan Pencairan | Masa Tunggu |
|---|---|---|
| Resign | Saldo dicairkan sekaligus, status nonaktif | 1 bulan sejak berhenti |
| PHK | Pencairan segera tanpa menunggu | Tidak ada |
| Usia Pensiun (56 tahun) | Dicairkan sekaligus atau bertahap | Tidak ada |
| Meninggal Dunia | Dicairkan oleh ahli waris | Tidak ada |
| Cacat Total Tetap | Pencairan dengan surat keterangan medis | Tidak ada |
Pencairan untuk kondisi PHK relatif lebih cepat dibandingkan resign karena tidak memerlukan masa tunggu satu bulan.
Kabar Baik! Paklaring Tidak Lagi Wajib untuk Pencairan JHT 2026
Banyak yang masih mengira paklaring adalah syarat mutlak pencairan JHT. Faktanya, aturan ini sudah berubah.
Dikutip dari Kompas, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan peserta yang kesulitan mendapatkan surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.
Kenapa Paklaring Sering Jadi Masalah?
Paklaring adalah dokumen resmi dari perusahaan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja di tempat tersebut. Jadi, tidak semua pekerja bisa mendapatkannya dengan mudah. Beberapa kendala yang sering terjadi:
- Perusahaan sudah tutup atau bangkrut
- HRD sulit dihubungi atau tidak kooperatif
- Dokumen hilang karena kelalaian
- Hubungan tidak baik dengan mantan atasan
- Perusahaan tidak memiliki sistem administrasi yang rapi
Dengan dihapusnya syarat paklaring, kendala-kendala tersebut tidak lagi menjadi penghalang pencairan dana JHT.
Alternatif Dokumen Pengganti Paklaring yang Sah
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa dokumen alternatif yang bisa menggantikan fungsi paklaring. Dokumen ini sama sahnya untuk membuktikan status pekerjaan sebelumnya.
- ID Card Karyawan , kartu identitas pegawai yang pernah diberikan perusahaan
- Slip Gaji , bukti pembayaran gaji yang menunjukkan hubungan kerja
- Kontrak Kerja , perjanjian kerja yang memuat informasi masa kerja dan jabatan
- Surat Penunjukan , dokumen resmi penugasan dari perusahaan
- Dokumen Pendukung Lainnya , seperti surat pengangkatan atau SK kerja
Prosedur Khusus Jika Perusahaan Sudah Tutup
Bagi peserta yang perusahaan tempatnya bekerja sudah tidak beroperasi, ada prosedur khusus yang perlu dilakukan. Pertama, siapkan surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:
- Pernyataan bahwa peserta sudah berhenti bekerja dari perusahaan yang telah tutup
- Pernyataan bahwa perusahaan memang sudah tidak beroperasi
- Pernyataan bahwa peserta belum pernah mengajukan pencairan sebelumnya
Selanjutnya, lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi ID Card atau kartu karyawan. Ketentuan ini berdasarkan aturan BPJS Ketenagakerjaan dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Syarat dan Dokumen Wajib Klaim JHT Terbaru
Penghapusan paklaring membuat persyaratan klaim JHT menjadi lebih sederhana. Peserta cukup menyiapkan dokumen dasar berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
- KTP Elektronik/e-KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga/KK (asli dan fotokopi)
- Buku Tabungan atas nama peserta (fotokopi halaman depan)
- Foto diri terbaru
- NPWP (wajib untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)
Pastikan seluruh data pada dokumen seperti nama, NIK, dan tanggal lahir sama persis. Apabila terdapat perbedaan data, pembaruan bisa dilakukan terlebih dahulu di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Panduan Klaim JHT Online via JMO dan Lapak Asik

Proses klaim JHT secara online bisa dilakukan melalui dua platform resmi, tergantung nominal saldo yang dimiliki.
1. Klaim JHT Saldo di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat mencairkan sepenuhnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Metode ini paling cepat dan tidak memerlukan kunjungan ke kantor cabang.
- Download dan install aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store
- Daftar akun baru dengan Nomor KPJ, NIK, tanggal lahir, email aktif, dan nomor HP
- Buat password lalu login ke aplikasi
- Pilih menu “Klaim JHT”
- Pastikan tiga centang hijau aktif (saldo maksimal Rp10 juta, data sudah diperbarui, status nonaktif)
- Lakukan verifikasi selfie untuk pengenalan wajah biometrik
- Input data rekening dan konfirmasi jumlah saldo
- Pantau status lewat menu “Tracking Klaim”
Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Dana akan ditransfer langsung ke rekening setelah klaim disetujui.
2. Klaim JHT Saldo di Atas Rp10 Juta via Lapak Asik
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT secara daring untuk saldo di atas Rp10 juta.
- Akses situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Lakukan verifikasi data kepesertaan
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan
- Konfirmasi seluruh data yang telah diisi
- Cek email untuk jadwal wawancara virtual
- Ikuti wawancara virtual sesuai jadwal
- Tunggu proses pencairan dana ke rekening (estimasi 3 hingga 5 hari kerja)
Panduan Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang
Peserta yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka atau mengalami kendala teknis bisa mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan seluruh dokumen fisik yang dipersyaratkan
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pengajuan klaim
- Ambil nomor antrean sesuai jenis layanan
- Jalani proses wawancara dan verifikasi dokumen
- Serahkan dokumen kepada petugas
- Tunggu pencairan dana ke rekening (estimasi 3 hingga 7 hari kerja)
Berikut perbandingan ketiga metode klaim agar lebih mudah menentukan pilihan:
| Metode Klaim | Nominal Saldo | Estimasi Waktu | Kelebihan |
|---|---|---|---|
| Aplikasi JMO | Di bawah Rp10 juta | 1-3 hari kerja | Paling cepat, tanpa antre |
| Lapak Asik | Di atas Rp10 juta | 3-5 hari kerja | Online, tidak perlu ke kantor |
| Kantor Cabang | Semua nominal | 3-7 hari kerja | Konsultasi langsung |
Tabel di atas bisa menjadi pertimbangan dalam memilih metode yang paling sesuai kebutuhan.
Tips Agar Klaim JHT Cepat Diproses
Supaya proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data sudah terupdate di sistem BPJS sebelum mengajukan klaim
- Gunakan rekening aktif yang sesuai dengan nama di KTP
- Ambil foto selfie dengan pencahayaan baik untuk verifikasi biometrik
- Simpan semua dokumen fisik sebagai backup
- Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar masih aktif
- Ajukan klaim di hari kerja untuk proses yang lebih cepat
Waspada Penipuan dan Kontak Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Hati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa pencairan BPJS dengan imbalan tertentu. Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan bersifat gratis dan bisa dilakukan sendiri tanpa perantara.
Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai
- Menawarkan jasa pencairan dengan biaya tertentu
- Menjanjikan proses lebih cepat dari prosedur normal
- Meminta data pribadi seperti PIN atau password akun
- Menghubungi lewat nomor tidak resmi atau media sosial pribadi
- Meminta transfer uang ke rekening pribadi
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi langsung BPJS Ketenagakerjaan melalui kontak resmi.
Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan
Jika mengalami kendala selama proses klaim, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center | 175 | 24 Jam |
| Website Resmi | www.bpjsketenagakerjaan.go.id | 24 Jam |
| Lapak Asik | lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id | 24 Jam |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam |
| Dinas Ketenagakerjaan | Kantor Disnaker setempat | Jam kerja |
Untuk lokasi kantor cabang terdekat, bisa dicek melalui fitur “Lokasi Kantor” di aplikasi JMO atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 menjadi jauh lebih mudah dengan dihapusnya syarat paklaring. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar, memastikan data kepesertaan valid, lalu mengajukan klaim melalui JMO, Lapak Asik, atau langsung ke kantor cabang.
Informasi dalam artikel ini bersumber dari ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan PP Nomor 37 Tahun 2021, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk data paling akurat, selalu cek langsung ke website resmi atau hubungi call center 175. Semoga proses klaim JHT berjalan lancar dan dana bisa segera diterima, terima kasih sudah membaca!
Darwis Hutasoit adalah Priority Banking Officer aktif di Bank BRI dengan 10+ tahun di posisi tersebut — menjadikannya praktisi perbankan yang masih bertugas langsung di lapangan. Karier perbankannya total lebih dari 13 tahun, termasuk sebagai Financial Advisor di BCA dan Funding Officer BRI wilayah Jambi. Di Desa Keuangan, Darwis menulis konten seputar layanan perbankan, KUR, dan pinjaman bank dari perspektif insider.


