Beranda » Pinjaman Online

Apakah Pinjol Bisa Melacak Nomor HP Baru? Ini Penjelasan AFPI dan Aturan OJK

Pernah berpikir bahwa mengganti nomor HP bisa jadi jalan keluar dari penagihan online?

Faktanya, strategi itu tidak seefektif yang dibayangkan banyak orang. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (), Entjik S Djafar, menegaskan bahwa perusahaan pinjol legal kini mampu melacak nasabah yang mengganti nomor telepon melalui teknologi AI Tracking.

Pernyataan ini disampaikan kepada detikcom pada Juni 2025, seiring maraknya fenomena (gagal bayar) yang disengaja di .

Banyak yang mengira ganti SIM card sudah cukup untuk menghilangkan jejak. Padahal, data identitas seperti NIK, rekening bank, hingga device ID perangkat tetap tersimpan dalam sistem fintech yang diawasi (OJK).

Nah, sebelum mengambil langkah yang justru bisa merugikan, simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini tentang bagaimana pinjol bekerja melacak nasabah, aturan resmi yang berlaku, serta solusi bijak menghadapi kesulitan pembayaran.

Kenapa Ganti Nomor HP Tidak Efektif untuk Menghindari Penagihan Pinjol?

Kenapa Ganti Nomor HP Tidak Efektif untuk Menghindari Penagihan Pinjol

Mengganti nomor telepon memang bisa menghentikan panggilan sementara. Tapi perlu dipahami bahwa pinjol legal tidak mengandalkan nomor HP sebagai satu-satunya alat identifikasi nasabah.

Data KTP dan Rekening Tetap Tersimpan di Database

Saat pertama kali mendaftar di platform pinjol, setiap peminjam wajib menyerahkan data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), foto KTP, dan nomor rekening bank. Seluruh data ini tersimpan permanen di database penyelenggara fintech.

Jadi, meskipun nomor telepon sudah berganti, identitas digital tetap terhubung ke sistem. Ganti nomor hanya mengubah satu variabel kecil dari sekian banyak data yang sudah terekam.

Industri fintech lending di Indonesia sudah mengadopsi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk proses verifikasi dan penagihan. Berdasarkan pernyataan Ketua AFPI, teknologi AI Tracking memungkinkan perusahaan pinjol mendeteksi nomor baru nasabah yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

Teknologi ini bekerja dengan menganalisis pola data yang saling terhubung, mulai dari identitas, perangkat, hingga aktivitas digital. Singkatnya, AI tidak hanya mengandalkan satu titik data, melainkan seluruh jejak digital yang sudah tercatat.

Bagaimana Cara Pinjol Melacak Nasabah Meski Nomor Sudah Diganti?

Selain AI Tracking, ada beberapa metode lain yang membuat upaya mengganti nomor menjadi tidak efektif. Berikut penjelasannya.

Baca Juga:  Regulasi BNPL Indonesia: Dari OJK Fintech hingga PayLater Perbankan di 2026

1. Melalui Identitas Digital: NIK dan Rekening Bank

NIK yang terdaftar di Dukcapil dan nomor rekening bank merupakan data yang bersifat tetap. Kedua data ini menjadi penghubung utama antara nasabah dan platform pinjol, terlepas dari nomor telepon yang digunakan.

Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal juga wajib melaporkan data riwayat ke SLIK OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Artinya, jejak pinjaman akan tercatat secara nasional dan bisa diakses oleh lembaga keuangan lain.

2. Melalui Perangkat dan Aplikasi yang Masih Terinstal

Jika pinjol masih terpasang di ponsel saat nomor diganti, platform tetap bisa mengidentifikasi perangkat melalui device ID. Informasi baru yang terhubung ke perangkat tersebut, termasuk nomor baru, berpotensi terdeteksi.

Langkah paling dasar sebelum mengganti nomor adalah menghapus (uninstall) seluruh aplikasi pinjol terlebih dahulu. Mencabut SIM card tanpa menghapus aplikasi sama saja dengan meninggalkan pintu terbuka.

3. Melalui Media Sosial dan Kontak Darurat

Media sosial menjadi pintu masuk lain bagi untuk menemukan informasi terbaru nasabah. Profil yang terhubung dengan nomor baru, atau aktivitas di platform perpesanan seperti WhatsApp, bisa menjadi petunjuk.

Selain itu, kontak darurat yang dicantumkan saat pendaftaran juga masih tersimpan dalam sistem. Meskipun berdasarkan SEOJK 19/2023 kontak darurat dilarang digunakan untuk penagihan, pada praktiknya data tersebut tetap menjadi referensi untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam.

Aturan OJK Tentang Penagihan dan Akses Data Nasabah Pinjol

Regulasi terkait penagihan pinjol sebenarnya sudah cukup ketat. Memahami aturan ini penting agar tidak mudah diintimidasi oleh oknum yang melanggar prosedur.

Batasan Akses Data Nasabah: Hanya CAMILAN

Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur dari perangkat nasabah, yang dikenal dengan istilah CAMILAN:

  • Camera (untuk verifikasi wajah dan KTP)
  • Microphone (untuk keperluan komunikasi)
  • Location (untuk verifikasi lokasi)

Jika ada aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak telepon, galeri foto, atau SMS, itu merupakan indikasi kuat . Pinjol legal tidak memiliki wewenang untuk mengakses data di luar tiga kategori tersebut.

Jam dan Etika Penagihan Berdasarkan SEOJK 19/2023 dan POJK 40/2024

OJK mengatur waktu penagihan secara tegas. Berikut ketentuan utamanya:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat
  • Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan fisik maupun verbal
  • Dilarang mempermalukan nasabah terkait SARA, harkat, dan martabat di dunia nyata maupun dunia maya
  • Kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk menagih
  • Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan debt collector yang dikontraknya

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha oleh OJK.

Cara Melindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pinjol

Langkah preventif jauh lebih efektif dibanding sekadar mengganti nomor HP. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan.

1. Langkah Teknis Sebelum Mengganti Nomor

  1. Uninstall seluruh aplikasi pinjol dari perangkat sebelum mencabut SIM card lama
  2. Hapus atau nonaktifkan akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor lama
  3. Jangan langsung menautkan akun media sosial lama ke nomor baru
  4. Hanya bagikan nomor baru kepada orang-orang terpercaya
  5. Pertimbangkan untuk melakukan factory reset pada perangkat jika diperlukan
Baca Juga:  Regulasi Pinjaman Online Indonesia Berdasarkan Aturan Terbaru OJK 2026

2. Cara Melapor ke OJK dan Satgas PASTI

Jika mengalami penagihan yang melanggar aturan, baik dari pinjol legal maupun ilegal, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:

  • OJK: Hubungi nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • Satgas PASTI: Laporkan melalui website satgaspasti.ojk.go.id
  • Email OJK: [email protected]

Jangan ragu untuk melaporkan, karena OJK memiliki wewenang penuh untuk menindak penyelenggara yang melanggar. Sejak 2017 hingga 2025, Satgas PASTI telah memblokir lebih dari 11.000 entitas pinjol ilegal.

Memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk mengenali hak sebagai peminjam. Berikut perbandingannya:

Aspek Pinjol Legal (Berizin OJK) Pinjol Ilegal (Tanpa Izin)
Akses Data Hanya CAMILAN (Camera, Microphone, Location) Kontak, galeri, SMS, dan data pribadi lainnya
Jam Penagihan 08.00 – 20.00 waktu setempat Tidak ada batasan, bisa 24 jam
Metode Penagihan Telepon, email, SMS, kunjungan (sesuai aturan) Intimidasi, teror kontak darurat, penyebaran data
Kontak Darurat Hanya untuk konfirmasi keberadaan, bukan penagihan Digunakan untuk menekan dan mempermalukan
Bunga Maksimal 0,1% per hari (2026, sesuai regulasi OJK) Tidak terbatas, bisa ratusan persen
Lapor SLIK OJK Wajib (mulai Juli 2025) Tidak terdaftar di SLIK
Pengawasan Diawasi OJK dan AFPI Tidak ada pengawasan resmi

Tabel di atas menunjukkan bahwa pinjol legal memiliki batasan ketat dalam mengakses data dan melakukan penagihan, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan yang jelas.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjol dan Kontak Pengaduan Resmi

Di tengah maraknya kasus pinjol ilegal, banyak oknum yang memanfaatkan situasi untuk menipu. Modus yang sering ditemui antara lain penawaran “jasa joki galbay” yang meminta bayaran, hingga pihak yang mengaku bisa menghapus data dari SLIK OJK.

Jangan pernah percaya tawaran semacam itu. Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi jika membutuhkan bantuan:

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157
  • Satgas PASTI: satgaspasti.ojk.go.id
  • Email Pengaduan OJK: [email protected]
  • AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): afpi.or.id
  • Kemenkominfo (untuk pelaporan aplikasi ilegal): aduankonten.id

Selalu verifikasi legalitas platform pinjol sebelum mengajukan pinjaman melalui website resmi OJK di ojk.go.id atau melalui WhatsApp OJK dengan mengetik nama aplikasi yang ingin dicek.

Kesimpulan

Mengganti nomor HP bukan solusi untuk menghindari kewajiban pembayaran pinjaman online. Pinjol legal memiliki teknologi dan data yang cukup untuk tetap melacak nasabah, mulai dari AI Tracking, identitas digital, hingga integrasi SLIK OJK.

Solusi terbaik jika mengalami kesulitan pembayaran adalah menghubungi langsung pihak penyelenggara untuk meminta restrukturisasi, atau melapor ke OJK jika menghadapi penagihan yang melanggar aturan. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi AFPI, regulasi OJK (POJK 40/2024, SEOJK 19/2023), serta pemberitaan media kredibel, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari otoritas terkait.

Baca Juga:  Hanya 95 Pinjaman Online yang Berizin OJK per April 2026, Ini Daftar Resmi dan Cara Verifikasinya

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi persoalan pinjaman online. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu diberikan kemudahan dalam setiap urusan finansial.


FAQ Seputar Pelacakan Pinjol dan Ganti Nomor HP
Apakah ganti nomor HP bisa menghentikan penagihan pinjol?
Tidak sepenuhnya. Ganti nomor HP hanya menghentikan panggilan sementara, namun data identitas seperti NIK, rekening bank, dan device ID perangkat tetap tersimpan di database pinjol. Pinjol legal juga sudah menggunakan teknologi AI Tracking untuk mendeteksi nomor baru nasabah.
Apa itu teknologi AI Tracking yang digunakan pinjol?
AI Tracking adalah teknologi kecerdasan buatan yang digunakan perusahaan fintech legal untuk melacak nasabah yang mengganti nomor telepon. Teknologi ini menganalisis pola data yang saling terhubung, termasuk identitas digital, perangkat, dan aktivitas online nasabah.
Data apa saja yang boleh diakses pinjol legal dari perangkat nasabah?
Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal hanya boleh mengakses CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, dan Location. Jika ada aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS, itu merupakan tanda kuat pinjol ilegal.
Jam berapa saja debt collector pinjol boleh menagih?
Berdasarkan SEOJK 19/2023, penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya boleh dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dari penerima dana.
Apa dampak galbay terhadap skor kredit di SLIK OJK?
Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data riwayat kredit ke SLIK OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Gagal bayar akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit, sehingga menyulitkan pengajuan pinjaman atau kredit di lembaga keuangan lain di masa depan.
Bagaimana cara melapor jika mengalami penagihan kasar dari pinjol?
Laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Bisa juga melalui email [email protected] atau langsung ke Satgas PASTI di satgaspasti.ojk.go.id. OJK berwenang menindak tegas penyelenggara yang melanggar aturan penagihan.
Apakah pinjol bisa mengakses rekening bank atau m-banking nasabah?
Tidak. Pinjol legal maupun ilegal tidak memiliki kemampuan untuk meretas atau melihat transaksi di rekening nasabah. Yang berwenang memantau transaksi keuangan hanya lembaga seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bukan pinjol.
Gerhard Rumintar, M.S., BKP, CFP®
Pemimpin Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Gerhard Rumintar adalah Pemimpin Redaksi Desa Keuangan dengan latar belakang perpajakan, akuntansi, dan perencanaan keuangan yang sangat lengkap. Ia memegang gelar M.S. Accounting & Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC) dan merupakan Konsultan Pajak Terdaftar (BKP) serta Certified Financial Planner (CFP®). Karier profesionalnya dibangun selama lebih dari 13 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, termasuk di Kantor Staf Ahli Menkeu dan sebagai Teaching Assistant di UIUC. Di Desa Keuangan, Gerhard bertanggung jawab penuh atas arah editorial, standar konten, dan keakuratan seluruh informasi keuangan yang dipublikasikan.