Beranda » Pinjaman Online

Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak dan WhatsApp di HP, Sudah Sesuai Aturan OJK 2026

Pernah merasa was-was setelah menginstal pinjaman online? Ketakutan terbesar biasanya adalah data kontak dan WhatsApp yang bisa diakses oleh pihak pinjol.

Faktanya, per Januari 2026, () melalui POJK Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sudah melarang tegas pinjol legal mengakses data kontak pengguna. Aturan ini diperkuat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

Nah, meski regulasi sudah jelas, masih banyak aplikasi pinjol (terutama yang ilegal) yang meminta izin akses kontak saat instalasi. Ini tentu membahayakan privasi dan berpotensi digunakan untuk intimidasi jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Kabar baiknya, ada cara mudah untuk memblokir akses tersebut langsung dari pengaturan HP. Simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini untuk dari penyalahgunaan pinjol.

Kenapa Pinjol Suka Minta Akses Kontak dan WhatsApp?

Kenapa Pinjol Suka Minta Akses Kontak dan WhatsApp

Sebelum membahas cara memblokirnya, penting untuk memahami alasan di balik permintaan akses ini.

Pinjol, khususnya yang ilegal, meminta akses kontak dengan tujuan utama sebagai “jaminan sosial”. Jika peminjam gagal bayar, mereka akan menghubungi kontak-kontak di HP untuk melakukan penagihan atau bahkan intimidasi.

Berikut alasan teknis mengapa pinjol meminta akses data:

  • Verifikasi identitas dengan mencocokkan data kontak
  • Penilaian risiko kredit berdasarkan pola komunikasi
  • Jaminan penagihan jika terjadi gagal bayar
  • Pemetaan jaringan sosial peminjam

Sementara untuk WhatsApp, pinjol ilegal sering menggunakannya untuk mengirim pesan ancaman massal ke seluruh kontak korban. Modus ini jelas melanggar hukum dan etika penagihan yang diatur OJK.

Aturan OJK Terbaru Soal Akses Data oleh Pinjol

OJK sudah menetapkan batasan tegas mengenai data apa saja yang boleh diakses oleh pinjol legal.

Berdasarkan POJK 22/POJK.05/2023, penyelenggara lending hanya boleh mengakses tiga jenis data, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (dikenal dengan istilah “Camilan”). Data kontak, galeri foto, dan riwayat panggilan dilarang keras untuk diakses.

Berikut perbandingan akses data yang diizinkan dan dilarang:

Jenis Data Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Kamera ✅ Diizinkan Sering disalahgunakan
Mikrofon ✅ Diizinkan Sering disalahgunakan
Lokasi ✅ Diizinkan Sering disalahgunakan
Kontak ❌ Dilarang Selalu diminta
Galeri/Penyimpanan ❌ Dilarang Selalu diminta
Riwayat Panggilan ❌ Dilarang Selalu diminta
Baca Juga:  Hanya 95 Pinjaman Online yang Berizin OJK per April 2026, Ini Daftar Resmi dan Cara Verifikasinya

Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal dalam hal permintaan akses data. Jika menemukan aplikasi yang meminta akses di luar “Camilan”, patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Selain itu, UU PDP mengatur bahwa setiap pengambilan data pribadi harus dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Cara Blokir Akses Pinjol ke Kontak di Android

Pengguna bisa mencabut izin akses kontak dengan mudah melalui pengaturan sistem.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka menu Settings atau Pengaturan di HP
  2. Pilih Apps atau Aplikasi
  3. Cari dan ketuk nama aplikasi pinjol yang ingin dibatasi
  4. Pilih Permissions atau Izin
  5. Cari opsi Contacts atau Kontak
  6. Ubah dari “Allow” menjadi “Don’t Allow” atau “Deny”

Untuk pengguna Android 12 ke atas, ada fitur tambahan yang sangat berguna.

Menggunakan Permission Manager

Fitur ini memungkinkan pengecekan semua aplikasi yang memiliki akses ke kontak sekaligus.

  1. Buka Settings > Privacy > Permission Manager
  2. Pilih Contacts
  3. Akan muncul daftar semua aplikasi yang memiliki akses kontak
  4. Ketuk aplikasi pinjol dan pilih “Don’t Allow”

Tips tambahan untuk pengguna Android: aktifkan notifikasi setiap kali ada aplikasi yang mengakses data sensitif melalui menu Privacy Dashboard.

Cara Blokir Akses Pinjol ke Kontak di iPhone

Sistem dikenal lebih ketat dalam hal privasi, sehingga proses pemblokiran relatif lebih mudah.

Berikut langkah untuk pengguna iPhone:

  1. Buka aplikasi Settings
  2. Scroll ke bawah dan pilih Privacy & Security
  3. Ketuk Contacts
  4. Akan muncul daftar aplikasi yang meminta akses kontak
  5. Geser toggle ke posisi off (abu-abu) untuk aplikasi pinjol

Pengguna iOS 15 ke atas juga bisa memanfaatkan fitur App Privacy Report.

Mengaktifkan App Privacy Report

Fitur ini merekam aktivitas akses data oleh semua aplikasi dalam 7 hari terakhir.

  1. Buka Settings > Privacy & Security
  2. Scroll ke bawah dan pilih App Privacy Report
  3. Aktifkan fitur ini
  4. Pantau aplikasi mana saja yang paling sering mengakses data

Jadi, meskipun sudah memblokir akses, tetap bisa memantau apakah ada percobaan akses dari aplikasi tersebut.

Cara Mencegah Pinjol Akses WhatsApp

WhatsApp sendiri sebenarnya tidak bisa diakses langsung oleh aplikasi pinjol. Yang sering terjadi adalah pinjol mengambil data kontak lalu menghubungi mereka via WhatsApp.

Namun, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:

  • Batasi info profil dengan mengatur Last Seen, Profile Photo, dan About hanya untuk “My Contacts”
  • Aktifkan verifikasi dua langkah melalui Settings > Account > Two-step verification
  • Nonaktifkan backup otomatis jika khawatir data chat diakses
  • Gunakan fitur Locked Chats untuk menyembunyikan percakapan sensitif
Baca Juga:  Cara Cek BI Checking Online Gratis via SLIK OJK, Mudah dari HP!

Pengaturan bisa diakses melalui:

  1. Buka WhatsApp > ketuk ikon tiga titik > Settings
  2. Pilih Privacy
  3. Atur setiap opsi sesuai kebutuhan keamanan

Langkah paling efektif tetaplah mencabut izin akses kontak di level sistem operasi, karena dengan begitu pinjol tidak akan mendapatkan nomor WhatsApp kontak sejak awal.

Mengenali pinjol legal adalah langkah pencegahan terbaik sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut ciri-ciri pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK:

  • Terdaftar di website resmi OJK (cek di ojk.go.id)
  • Hanya meminta akses Camilan (Kamera, Mikrofon, Lokasi)
  • Suku bunga maksimal 0,4% per hari sesuai ketentuan
  • Memiliki alamat kantor fisik yang jelas
  • Proses penagihan sesuai kode etik AFPI
  • Tidak menghubungi kontak darurat untuk intimidasi

Sebaliknya, waspadai pinjol dengan ciri-ciri berikut:

  • Meminta akses kontak, galeri, dan SMS
  • Bunga di atas 0,4% per hari
  • Tidak tercantum di daftar OJK
  • Penagihan dengan ancaman dan teror
  • Menyebarkan data pribadi ke pihak ketiga

Sebelum mengajukan pinjaman, selalu cek legalitas aplikasi melalui website resmi OJK atau hubungi kontak OJK 157.

Langkah Jika Data Sudah Terlanjur Diakses Pinjol

Bagaimana jika sudah terlanjur memberikan izin akses dan merasa data disalahgunakan?

Jangan panik, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Segera cabut izin akses aplikasi tersebut melalui pengaturan HP
  2. Uninstall aplikasi pinjol dari perangkat
  3. Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan ( ancaman, rekaman telepon)
  4. Laporkan ke OJK melalui kontak resmi
  5. Laporkan ke Kominfo untuk pemblokiran aplikasi ilegal
  6. Buat laporan polisi jika mengalami intimidasi atau ancaman

Untuk pencegahan lanjutan, pertimbangkan langkah berikut:

  • Ganti nomor HP jika teror sudah sangat mengganggu
  • Informasikan ke kontak terdekat tentang kemungkinan penagihan tidak sah
  • Konsultasi dengan LBH atau lembaga perlindungan konsumen

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi OJK, hingga akhir 2025 sudah lebih dari 9.000 pinjol ilegal yang diblokir. Angka ini dapat berubah seiring dengan penindakan yang terus berjalan.

Kontak Layanan Pengaduan dan Pelaporan Resmi

Melaporkan pinjol ilegal adalah langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat luas.

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi:

Instansi Kontak Layanan
OJK 157 / WhatsApp 081-157-157-157 Pengaduan fintech ilegal
Kominfo aduankonten.id Pemblokiran aplikasi ilegal
AFPI [email protected] Pelanggaran kode etik
Polri patrolisiber.id Laporan tindak pidana siber
LBH Jakarta (021) 3145518 Bantuan hukum gratis

Jangan ragu untuk melapor meskipun nominal pinjaman kecil. Setiap laporan membantu Satgas Waspada Investasi dalam menindak pinjol ilegal.

Baca Juga:  5 Jenis Pinjaman Online yang Sering Dipakai dan Cara Memilih yang Tepat

Waspadai juga modus penipuan mengatasnamakan OJK atau instansi resmi. Petugas resmi tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan melalui telepon maupun WhatsApp.

Penutup

Melindungi data kontak dan WhatsApp dari pinjol sebenarnya bukan hal yang rumit. Kuncinya adalah memahami hak sebagai konsumen dan memanfaatkan fitur privasi yang sudah tersedia di HP.

Ingat, pinjol legal yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta lebih dari itu, itu adalah tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK dan UU PDP yang berlaku hingga awal 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui website resmi OJK di ojk.go.id.

Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu menjaga keamanan data pribadi dari penyalahgunaan pinjol ilegal. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu terlindungi.


FAQ

Tidak boleh. Berdasarkan POJK 22/POJK.05/2023, pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Akses ke kontak, galeri, dan SMS dilarang tegas oleh OJK.
Kunjungi website resmi ojk.go.id dan cari menu Fintech Lending atau hubungi OJK di nomor 157. Daftar pinjol legal diperbarui secara berkala oleh OJK.
Untuk pinjol legal, pengajuan tetap bisa dilakukan karena mereka tidak membutuhkan akses kontak. Jika aplikasi menolak berfungsi tanpa akses kontak, kemungkinan besar itu pinjol ilegal.
Secara teknis tidak bisa. Yang terjadi adalah pinjol mengambil nomor dari daftar kontak, lalu menghubungi nomor tersebut via WhatsApp untuk penagihan atau intimidasi.
Berdasarkan UU PDP Nomor 27 Tahun 2022, pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Adelia Sukmawati, S.Ak., M.Sc., CFP®jpg
Editor dan Pengawas at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Adelia Sukmawati adalah pengawas perbankan aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pengalaman hampir 10 tahun, meraih beasiswa penuh OJK untuk M.Sc. Business & Finance di Warwick Business School, UK. Berlatar belakang akuntansi dari UGM, ia saat ini menjabat sebagai Junior Supervisor Pengawasan Institusi Efek di OJK. Di Desa Keuangan, Adelia mengawasi akurasi konten yang berkaitan dengan regulasi keuangan, investasi, dan pasar modal dari perspektif regulator langsung.