Beranda » Pinjaman Online

OJK Larang DC Pinjol Tagih Kontak Darurat, Ini Dasar Hukum dan Sanksinya

Pernah tiba-tiba dihubungi pinjol padahal bukan peminjam? Situasi ini masih dialami banyak orang di , terutama mereka yang namanya dicantumkan sebagai kontak darurat tanpa sepengetahuan.

Otoritas Jasa Keuangan () sebenarnya sudah menerbitkan regulasi tegas yang melarang praktik penagihan ke kontak darurat melalui SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini diperkuat oleh POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur etika penagihan secara menyeluruh.

Jadi, faktanya DC pinjol legal tidak boleh menagih hutang kepada kontak darurat. Fungsi kontak darurat hanya sebatas mengonfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk meminta pembayaran atau melakukan intimidasi.

Nah, untuk memahami dasar hukum lengkapnya, sanksi bagi pinjol pelanggar, hingga cara melapor yang efektif, simak penjelasan lengkap dari bankartos.co.id berikut ini.

Masih Banyak DC Pinjol yang Melanggar Aturan Penagihan

Meskipun regulasi sudah jelas, pelanggaran di lapangan masih sering terjadi. Beberapa oknum DC pinjol masih menghubungi kontak darurat dengan tujuan menagih, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak ketiga.

Praktik seperti menelepon keluarga, teman, atau atasan kerja peminjam untuk menagih hutang termasuk pelanggaran berat. Ini bukan hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga regulasi OJK yang bisa berujung pada sanksi pencabutan izin .

Perlu dipahami bahwa pelanggaran semacam ini umumnya dilakukan oleh pinjol ilegal atau oknum DC yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Pinjol legal yang terdaftar di OJK terikat kode etik ketat dalam setiap proses penagihannya.

Dasar Hukum Larangan DC Menagih ke Kontak Darurat

Apa Itu Debt Collector dan Kenapa Bisa Datang ke Rumah

Larangan penagihan ke kontak darurat bukan sekadar himbauan, melainkan diatur dalam beberapa regulasi resmi. Berikut dasar hukum utamanya.

1. SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 Tentang LPBBTI

Surat Edaran ini menjadi regulasi paling spesifik yang mengatur fungsi kontak darurat dalam sistem . Berdasarkan Butir VIII SE OJK ini, penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.

Artinya, kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. SE OJK ini juga mewajibkan penyelenggara pinjol melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik nomor sebelum dicantumkan sebagai kontak darurat.

Baca Juga:  6 Dampak Negatif PayLater untuk Masa Depan Finansial, dari Skor Kredit Sampai Gagal KPR!

Konfirmasi tersebut mencakup verifikasi data, memastikan hubungan antara peminjam dengan pemilik kontak darurat, menjelaskan makna kontak darurat, serta menjelaskan risiko yang melekat. Setiap konfirmasi dan persetujuan wajib didokumentasikan oleh penyelenggara, berdasarkan ketentuan SE OJK tersebut dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

2. POJK No. 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen

Peraturan OJK ini mengatur etika penagihan secara lebih luas untuk seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara pinjol. Pasal 62 POJK ini menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak lain selain konsumen (peminjam).

Beberapa poin penting dalam POJK ini terkait penagihan:

  • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan
  • Dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Penagihan hanya boleh dilakukan hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat
  • Dilarang melakukan intimidasi yang merendahkan SARA, harkat, dan martabat
  • Larangan berlaku kepada peminjam, kontak darurat, kerabat, rekan, dan keluarga

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Jika pinjol menyebarkan data pribadi kontak darurat tanpa izin, maka hal tersebut juga melanggar UU Pribadi. Dilansir dari Tempo.co, penyebaran data tanpa izin bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan UU PDP dan UU ITE.

Pasal 26 ayat (2) UU ITE juga menegaskan bahwa pemilik data pribadi yang datanya disebarluaskan tanpa izin dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata. Jadi perlindungan hukumnya cukup kuat dan berlapis.

Apa Saja Hak Pemilik Kontak Darurat?

Banyak orang tidak menyadari bahwa sebagai pemilik kontak darurat, ada hak-hak yang dilindungi hukum. Memahami hak ini penting agar tidak mudah diintimidasi oleh oknum DC.

Berikut hak-hak yang dimiliki pemilik kontak darurat pinjol:

  • Berhak mendapat konfirmasi dan memberikan persetujuan sebelum nomor dicantumkan sebagai kontak darurat
  • Tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar hutang peminjam
  • Berhak menolak penagihan karena bukan pihak dalam perjanjian pinjaman
  • Berhak melaporkan pelanggaran penagihan ke OJK, AFPI, atau kepolisian
  • Berhak memblokir nomor DC yang mengganggu
  • Dilindungi UU PDP jika data pribadi disebarluaskan tanpa izin

Singkatnya, kontak darurat bukan penjamin hutang. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kontak darurat bertanggung jawab atas pinjaman orang lain.

Sanksi untuk Pinjol yang Melanggar Aturan Penagihan

Pelanggaran aturan penagihan bukan hal yang ringan. OJK dan regulasi terkait menetapkan sanksi berlapis bagi penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar. Berikut ringkasan sanksinya berdasarkan masing-masing regulasi.

Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Sanksi
POJK 22/2023 (Pasal 62) Penagihan ke kontak darurat, intimidasi, penagihan di luar jam Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin
POJK 10/2022 Pelanggaran tata kelola penyelenggara pinjol Sanksi administratif, penurunan tingkat , pemblokiran sistem elektronik
UU Perlindungan Data Pribadi Penyebaran data pribadi tanpa izin Denda administratif maks. 2% pendapatan tahunan, gugatan perdata
UU ITE (Pasal 26 ayat 2) Penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan Penyelesaian perkara perdata, pidana jika ada unsur ancaman/pemerasan
Baca Juga:  Apakah Pinjol Bisa Melacak Nomor HP Baru? Ini Penjelasan AFPI dan Aturan OJK

Informasi sanksi di atas berdasarkan regulasi OJK dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan Pinjol

Jika mengalami teror dari DC pinjol, jangan diam saja. Langkah pelaporan yang tepat bisa membantu menghentikan pelanggaran dan melindungi hak secara hukum.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kumpulkan bukti berupa chat, rekaman telepon, catat nama DC, nomor telepon, dan waktu kejadian
  2. Hubungi customer service pinjol terkait dan sampaikan keberatan secara resmi
  3. Laporkan ke OJK melalui kanal resmi jika tidak ada tanggapan dari pinjol
  4. Laporkan ke AFPI melalui kolom pengaduan di website fintech.id untuk pinjol legal
  5. Laporkan ke Satgas Pasti untuk pinjol ilegal atau jika pelanggaran bersifat serius
  6. Tempuh jalur hukum melalui kepolisian jika terdapat unsur ancaman, pemerasan, atau penghinaan

Saat melapor, sampaikan bahwa penagihan kepada kontak darurat melanggar SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023. Penyebutan regulasi spesifik biasanya membuat proses penanganan lebih cepat.

Tips Agar Kontak Darurat Tidak Diteror DC Pinjol

Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan. Beberapa langkah berikut bisa membantu meminimalisir risiko menjadi korban teror DC pinjol.

  • Jangan sembarangan menyetujui permintaan menjadi kontak darurat pinjol tanpa memahami risikonya
  • Jika sudah terlanjur menjadi kontak darurat, pastikan ada dokumentasi persetujuan yang jelas
  • Segera blokir nomor DC yang melakukan penagihan secara tidak wajar
  • Jangan pernah membayar hutang yang bukan menjadi tanggung jawab pribadi
  • Simpan semua bukti komunikasi sebagai bahan pelaporan jika diperlukan
  • Cek legalitas pinjol melalui website resmi OJK atau OJK di 081-157-157-157

Kontak Resmi Pengaduan dan Waspada Penipuan

Dalam proses pelaporan, pastikan hanya menghubungi kanal resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Berikut daftar kontak pengaduan resmi.

Lembaga Kanal Pengaduan
OJK Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, Email [email protected], Portal kontak157.ojk.go.id
Satgas Pasti Instagram @satgas_pasti, Email [email protected]
AFPI Kolom pengaduan di website fintech.id
Kepolisian RI Kantor polisi terdekat atau lapor secara daring

Waspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai “mediator” atau “jasa pengurusan pelaporan” dengan meminta sejumlah uang. OJK, AFPI, dan Satgas Pasti tidak memungut biaya apapun untuk menerima pengaduan masyarakat.

Penutup

Penagihan hutang pinjol ke kontak darurat adalah pelanggaran aturan OJK yang tegas dan memiliki konsekuensi hukum serius bagi penyelenggara. Kontak darurat hanya berfungsi untuk konfirmasi keberadaan peminjam, bukan sebagai pihak yang bisa ditagih atau diintimidasi.

Baca Juga:  Cara Menambah Income dari Nol, Strategi untuk Karyawan, Freelance, Mahasiswa dan IRT

Jika mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran semacam ini, jangan ragu untuk melapor ke OJK atau lembaga berwenang lainnya. Semakin banyak masyarakat yang melek regulasi, semakin kecil ruang bagi oknum DC untuk bertindak sewenang-wenang.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK yang berlaku saat ini, termasuk SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 dan POJK No. 22 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari otoritas terkait. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu merujuk langsung ke situs resmi ojk.go.id.

Terima kasih sudah membaca, semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan yang tepat. Semoga selalu dilindungi dari segala bentuk penagihan yang tidak sesuai aturan.


FAQ Seputar Aturan OJK dan Kontak Darurat Pinjol
Tidak. Kontak darurat bukan penjamin hutang dan tidak memiliki kewajiban hukum apapun untuk membayar pinjaman orang lain. Berdasarkan regulasi OJK, fungsi kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam.
Segera kumpulkan bukti (screenshot, rekaman), lalu laporkan ke customer service pinjol terkait. Jika tidak ditanggapi, laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, dan ke Satgas Pasti untuk pinjol ilegal.
Tidak boleh. Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023, penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut termasuk pelanggaran yang bisa dilaporkan ke OJK.
Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di ojk.go.id, atau kirim nama pinjol ke WhatsApp OJK 081-157-157-157. Bot OJK akan membalas status legalitasnya secara otomatis.
Pinjol yang menyebarkan data pribadi tanpa izin melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan bisa dikenai denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan. Pemilik data juga bisa mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU ITE.
Fardila Metavia, S.Hub.Int., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Fardila Metavia adalah mantan Preferred Relationship Manager CIMB Niaga (3+ tahun) yang berspesialisasi dalam wealth management dan nasabah ekspatriat perusahaan multinasional. Lulusan HI Universitas Padjadjaran ini memegang lisensi lengkap dari OJK: CFP®, WMI, WPPE-P, dan WAPERD, serta meraih tiga penghargaan bergengsi selama di CIMB Niaga. Di Desa Keuangan, Fardila menulis konten seputar investasi, reksa dana, dan strategi keuangan.