Beranda » Berita Keuangan

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, dari Kelas 3 Sampai PPU dan PBI

Berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar setiap bulan di tahun 2026?

Pertanyaan ini terus bermunculan, terutama di tengah wacana kenaikan tarif yang sempat ramai diperbincangkan.

Faktanya, besaran iuran BPJS Kesehatan per April 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan belum mengalami perubahan.

Nominal iuran sendiri berbeda tergantung kategori peserta, mulai dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1, 2, 3, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Besaran ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Nah, agar tidak salah informasi soal tarif, denda, maupun cara pembayaran, simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.

Mengapa Penting Mengetahui Besaran Iuran BPJS Kesehatan?

Apa Itu Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar angka yang harus dibayar tiap bulan. Memahami besarannya membantu perencanaan keuangan bulanan agar tidak menunggak dan kehilangan akses layanan (JKN).

Banyak peserta yang baru sadar soal iuran ketika sudah terlambat bayar, lalu terkena sanksi denda saat rawat inap. Padahal, mengetahui tarif sejak awal bisa mencegah masalah ini.

Jadi, memahami struktur iuran juga penting bagi pekerja formal yang gajinya dipotong otomatis setiap bulan. Dengan begitu, setiap orang bisa memastikan hak dan kewajibannya dalam program jaminan kesehatan ini sudah sesuai, termasuk bagi yang sedang mengatur keuangan sebagai karyawan.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Kategori Peserta

Program JKN membagi peserta ke dalam beberapa kategori dengan skema iuran yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan yang masih berlaku.

Peserta Mandiri (PBPU) Kelas 1, 2, dan 3

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar iuran sendiri setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih.

  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Kategori ini mencakup wirausaha, pekerja informal, freelancer, dan siapa pun yang tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah. Nominal tersebut berlaku per individu, sehingga jika satu keluarga mendaftarkan empat anggota, maka iurannya dikalikan sesuai jumlah peserta.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi pekerja formal, baik di instansi pemerintah (ASN, TNI, Polri) maupun swasta, iuran dihitung sebesar 5% dari gaji bulanan.

  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja
  • 1% dipotong langsung dari gaji pekerja
Baca Juga:  Prosedur pasang ring jantung 150 juta rupiah bisa gratis melalui layanan BPJS di 2026

Singkatnya, pekerja tidak perlu membayar secara manual karena iuran sudah otomatis dipotong melalui sistem penggajian perusahaan atau instansi. Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat batas atas dan batas bawah gaji yang dijadikan dasar perhitungan iuran dan dapat berubah mengikuti penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kelompok PBI adalah masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () Kementerian Sosial. Iuran kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Jadi, peserta PBI tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk menikmati layanan JKN. Bagi yang ingin memastikan statusnya sebagai penerima bantuan, bisa langsung cek NIK di situs resmi Kemensos atau menghubungi Dinas Sosial setempat.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Kategori Khusus

Selain PBI, ada kelompok lain yang iurannya juga ditanggung negara dengan skema khusus.

  • Veteran dan perintis kemerdekaan
  • Janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

Perlindungan untuk kelompok ini diatur secara terpisah sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa mereka.

Tabel Perbandingan Iuran Semua Kelas dan Kategori

Berikut rangkuman iuran dalam satu tabel agar lebih mudah dibandingkan.

Kategori Peserta Besaran Iuran Ditanggung Oleh
PBPU Kelas 3 Rp42.000/orang/bulan (bayar Rp35.000, subsidi Rp7.000) Peserta + Subsidi Pemerintah
PBPU Kelas 2 Rp100.000/orang/bulan Peserta Mandiri
PBPU Kelas 1 Rp150.000/orang/bulan Peserta Mandiri
PPU (PNS, TNI, Polri, Swasta) 5% dari gaji (4% pemberi kerja + 1% pekerja) Pemberi Kerja + Pekerja
PBI (Masyarakat Miskin/Rentan) Gratis Pemerintah Pusat/Daerah
Veteran dan Perintis Kemerdekaan Gratis (skema khusus) Pemerintah
Keluarga Tambahan PPU 1% dari gaji per orang/bulan Pekerja

Perlu diingat, data di atas mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Selalu verifikasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan untuk informasi paling akurat.

Iuran untuk Anggota Keluarga Tambahan

Dalam skema PPU, tanggungan utama meliputi pekerja, suami/istri, dan maksimal tiga orang anak. Lalu bagaimana jika ingin mendaftarkan anggota keluarga di luar itu?

Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Iuran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja, bukan pemberi kerja.

Ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi pasangan yang baru membangun keluarga dan sedang merencanakan proteksi keuangan rumah tangga.

Deadline Pembayaran dan Denda Layanan

Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap tanggal 10 di awal bulan. Jika melewati tanggal tersebut, status kepesertaan otomatis menjadi non-aktif dan hak layanan kesehatan tertangguhkan.

Sejak 2016, memang tidak ada denda keterlambatan bayar iuran. Namun, sanksi tetap berlaku dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Perpres 64/2020, jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mengakses rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan dengan ketentuan berikut:

  • Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak
  • Maksimal bulan tertunggak yang dihitung adalah 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
  • Bagi peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Baca Juga:  Panduan Praktis Menambah 1 Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Lewat Layanan Online Offline 2026

Nah, angka Rp30 juta tentu bukan jumlah yang kecil. Jauh lebih ringan membayar iuran tepat waktu daripada menanggung risiko denda sebesar itu.

Fakta Seputar Wacana Kenaikan Iuran 2026

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sempat menjadi perbincangan hangat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, jika kenaikan tarif benar diterapkan, kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak.

Peserta PBI dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema subsidi. Sistem BPJS Kesehatan sendiri dirancang sebagai asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu pembiayaan bagi .

Sampai artikel ini ditulis (April 2026), belum ada kebijakan resmi soal kenaikan iuran. Tarif yang berlaku masih sama persis dengan ketentuan Perpres 64/2020. Informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan.

Panduan Bayar Iuran Lewat Mobile JKN dan E-Wallet

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah sangat fleksibel. Berikut beberapa metode yang tersedia:

  • Aplikasi : Login, pilih menu pembayaran, ikuti instruksi hingga selesai
  • Mobile Banking dan ATM: Tersedia di BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan lainnya melalui menu pembayaran BPJS
  • E-Wallet: GoPay, OVO, DANA, dan LinkAja sudah mendukung pembayaran iuran
  • Minimarket: Cukup sebutkan nomor peserta BPJS Kesehatan di kasir Alfamart, Indomaret, atau mitra sejenis
  • Tokopedia, Shopee, Bukalapak: Melalui fitur pembayaran tagihan di masing-masing platform

Selain pembayaran, aplikasi Mobile JKN juga bisa digunakan untuk cek tagihan, riwayat pembayaran, dan status kepesertaan secara real-time. Pastikan selalu bayar sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif.

Waspada Penipuan dan Kontak Resmi BPJS Kesehatan

Maraknya penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan perlu diwaspadai. Modus yang sering muncul antara lain permintaan transfer ke rekening pribadi, link palsu berkedok “aktivasi kepesertaan,” hingga telepon yang meminta data pribadi.

BPJS Kesehatan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau meminta OTP melalui telepon. Jika menerima pesan mencurigakan, abaikan dan laporkan ke kanal resmi.

Berikut kontak resmi untuk layanan, pengaduan, dan informasi:

  • Care Center BPJS Kesehatan: 165
  • WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN): 08118165165
  • Email: [email protected]
  • Website resmi: bpjs-kesehatan.go.id
  • Aplikasi Mobile JKN: Tersedia di Google Play Store dan App Store
  • Kantor cabang terdekat: Daftar lokasi bisa dicek di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/jumlah_peserta

Selain BPJS Kesehatan, program jaminan sosial lain seperti juga memiliki layanan digital yang semakin mudah diakses, termasuk pencairan JHT lewat aplikasi JMO yang kini bisa dilakukan tanpa antre.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental Gratis via BPJS Kesehatan Mei 2026

Bagi penerima PBI yang ingin memastikan haknya terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya, bisa juga mengecek syarat pendaftaran PKH dan BPNT 2026 sebagai panduan tambahan.

Penutup

Iuran BPJS Kesehatan 2026 masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020 dengan tarif yang belum berubah. Mulai dari kelas 3 sebesar Rp42.000 (subsidi Rp7.000), kelas 2 Rp100.000, kelas 1 Rp150.000, hingga PPU yang dipotong 5% dari gaji, semuanya masih berlaku sesuai ketentuan terakhir.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dan pernyataan pejabat terkait per April 2026. Data iuran, denda, serta kebijakan lainnya bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti keputusan pemerintah terbaru. Untuk verifikasi, selalu gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan atau hubungi Care Center 165.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini membantu dalam merencanakan keuangan dan menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Sehat selalu!


FAQ Seputar Iuran BPJS Kesehatan 2026

Belum. Sampai April 2026, tarif iuran masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020 dan belum ada kebijakan resmi soal kenaikan. Wacana penyesuaian tarif masih dalam tahap pembahasan.

Iuran kelas 3 adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Status kepesertaan menjadi non-aktif jika melewati tanggal 10. Tidak ada denda keterlambatan bayar iuran, tapi denda pelayanan 5% dari biaya diagnosa rawat inap berlaku jika mengakses layanan dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.

Peserta bisa mengecek status PBI melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK, atau menghubungi Dinas Sosial setempat. Peserta PBI terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30.000.000. Perhitungannya 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, ATM dan mobile banking (BRI, BNI, Mandiri, BTN), e-wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja), minimarket (Alfamart, Indomaret), serta marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.

Chrysan Kirana, S.Ak., M.M.T., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Chrysan Kirana adalah alumni Big Four (EY & PwC Indonesia) dengan IPK sempurna 4.00/4.00 di jenjang S1 dan S2 Universitas Multimedia Nusantara. Pengalamannya mencakup Senior Auditor EY (hampir 5 tahun), Accounting Manager Kopi Kenangan, hingga Finance Manager di SIRKA — startup yang didukung Y Combinator (YC S21). Di Desa Keuangan, Chrysan menulis konten tentang akuntansi, laporan keuangan, dan perpajakan untuk UMKM.