Sudah mengisi skrining kesehatan tahun ini? Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele, tapi jawabannya bisa menentukan kelancaran akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berusia 15 tahun ke atas wajib mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan menjadi syarat administratif sebelum mendapatkan pelayanan di puskesmas atau klinik pratama.
Kabar baiknya, prosesnya gratis, bisa dilakukan dari rumah lewat HP atau laptop, dan hanya butuh waktu sekitar 10 menit. Simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini agar proses skrining berjalan lancar tanpa kendala.
Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan BPJS dan Siapa yang Wajib Mengisi?

Sebelum masuk ke langkah pengisian, ada baiknya memahami dulu apa itu skrining dan regulasi yang mendasarinya.
Definisi SRK dan Perbedaannya dengan Medical Check-Up
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) adalah proses pengumpulan data kondisi kesehatan, riwayat penyakit, serta gaya hidup peserta JKN-KIS melalui kuesioner digital. Pertanyaannya mencakup berat badan, tinggi badan, kebiasaan sehari-hari, hingga riwayat penyakit pribadi dan keluarga.
Nah, yang sering keliru dipahami adalah menganggap skrining sama dengan Medical Check-Up (MCU). Padahal keduanya berbeda.
MCU melibatkan pemeriksaan fisik langsung seperti pengambilan darah dan tes laboratorium. Sementara skrining cukup menjawab pertanyaan secara online tanpa perlu datang ke faskes, lebih seperti “pintu gerbang” deteksi dini.
Hasil skrining akan menampilkan tingkat risiko dalam tiga kategori, yaitu risiko rendah, sedang, atau tinggi terhadap berbagai penyakit tidak menular.
Dasar Hukum: Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024
Pelaksanaan skrining wajib ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini berlaku sejak 14 Desember 2024 dan mencabut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019.
Dasar hukum yang lebih tinggi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menegaskan bahwa skrining merupakan bagian dari upaya preventif dalam ekosistem JKN.
Fakta dan Mitos Seputar Skrining BPJS Kesehatan 2026
Penetapan skrining sebagai prosedur wajib memunculkan berbagai informasi simpang siur di masyarakat. Jadi, perlu klarifikasi agar tidak salah paham.
1. Benarkah Kartu JKN Diblokir Jika Tidak Skrining?
Beredar kabar bahwa kartu JKN akan diblokir permanen jika tidak melakukan skrining. Informasi ini tidak sepenuhnya akurat.
Faktanya, skrining merupakan syarat administratif untuk mendapatkan layanan di FKTP, bukan syarat mempertahankan status kepesertaan aktif. Kartu JKN tidak akan diblokir secara permanen, namun akses layanan rawat jalan rutin bisa terhambat jika belum mengisi skrining.
Untuk kondisi gawat darurat (emergency), peserta tetap akan dilayani segera tanpa syarat skrining. Jadi tidak perlu panik, tapi tetap sebaiknya segera mengisi.
2. Apa Saja Konsekuensi Administratifnya?
Meski tidak ada denda uang, mengabaikan skrining punya beberapa dampak administratif yang perlu diwaspadai.
Sistem pendaftaran online di Mobile JKN akan menampilkan notifikasi pengingat terus-menerus. Petugas administrasi di faskes juga akan meminta pengisian skrining terlebih dahulu sebelum proses pemeriksaan dokter.
Dalam beberapa kasus, kelengkapan data skrining menjadi pertimbangan kelancaran proses administrasi rujukan non-gawat darurat. Singkatnya, lebih baik mengisi sekarang daripada repot saat benar-benar butuh layanan kesehatan.
Langkah Cara Skrining Lewat Aplikasi Mobile JKN di HP

Metode paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN beserta password yang sudah terdaftar
- Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”
- Klik menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Pilih nama peserta yang akan diskrining dari daftar anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Setuju”
- Isi formulir data diri seperti berat badan, tinggi badan, dan pendidikan terakhir
- Jawab seluruh pertanyaan kuesioner hingga selesai (sekitar 20 sampai 40 pertanyaan)
- Klik “Simpan” dan hasil analisis risiko akan langsung muncul di layar
Proses pengisian biasanya memakan waktu sekitar 10 sampai 15 menit. Pastikan mengisi dengan jujur sesuai kondisi kesehatan sebenarnya agar hasil skrining akurat.
Langkah Skrining Lewat Website webskrining.bpjs-kesehatan.go.id

Bagi yang tidak memiliki ruang penyimpanan cukup di ponsel atau lebih nyaman menggunakan laptop, skrining juga bisa dilakukan lewat website resmi. Berikut panduannya:
- Buka browser (Chrome, Firefox, atau Safari) di HP atau laptop
- Akses laman resmi skrining di webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan (13 digit)
- Isi tanggal lahir sesuai data kepesertaan
- Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik “Cari Peserta”
- Jika muncul halaman pop-up persetujuan, klik “Setuju”
- Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, nomor telepon, dan kontak keluarga
- Jawab seluruh pertanyaan skrining dengan jujur
- Klik “Simpan” setelah semua data dan jawaban terisi lengkap
- Sistem akan langsung menampilkan hasil skrining di layar
Metode website ini cocok bagi peserta yang mengalami kendala teknis pada aplikasi Mobile JKN atau lebih terbiasa menggunakan browser.
Daftar Penyakit yang Dideteksi Lewat Skrining
Skrining BPJS Kesehatan berfokus pada deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) yang sering disebut “silent killer” atau pembunuh senyap. Berikut daftar lengkap penyakit yang dianalisis berdasarkan kuesioner skrining.
| No | Jenis Penyakit | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Diabetes Melitus | Risiko gula darah tinggi dari pola makan |
| 2 | Hipertensi | Potensi darah tinggi dari gaya hidup |
| 3 | Penyakit Jantung Koroner | Gangguan pembuluh darah jantung |
| 4 | Penyakit Jantung Iskemik | Kurangnya aliran darah ke jantung |
| 5 | Stroke | Gangguan aliran darah ke otak |
| 6 | Penyakit Ginjal Kronis | Penurunan fungsi ginjal secara bertahap |
| 7 | Kanker Paru | Risiko dari kebiasaan merokok |
| 8 | Kanker Leher Rahim | Khusus untuk peserta perempuan |
| 9 | Kanker Payudara | Khusus untuk peserta perempuan |
| 10 | Anemia pada Remaja Putri | Kekurangan sel darah merah |
| 11 | Tuberkulosis (TBC) | Infeksi bakteri pada paru-paru |
| 12 | Hepatitis B dan C | Infeksi virus pada organ hati |
| 13 | Talasemia | Kelainan darah bawaan (genetik) |
| 14 | Hipotiroid Kongenital | Gangguan kelenjar tiroid pada bayi |
Pertanyaan skrining akan menyesuaikan dengan usia dan jenis kelamin peserta, sehingga jumlahnya bisa berbeda untuk setiap orang. Daftar penyakit di atas berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Manfaat Nyata Skrining untuk Peserta JKN
Melakukan skrining bukan sekadar formalitas administratif. Ada beberapa keuntungan langsung yang bisa dirasakan.
- Deteksi dini risiko penyakit yang mungkin belum menunjukkan gejala, sehingga langkah pencegahan bisa dilakukan lebih cepat
- Proses cepat tanpa antre karena bisa dikerjakan dari rumah, hanya butuh 10 sampai 15 menit
- Menjadi bahan konsultasi dokter di FKTP, sehingga dokter lebih mudah menentukan pemeriksaan lanjutan yang sesuai
- Pemeriksaan lanjutan gratis seperti cek gula darah atau tensi jika hasil menunjukkan risiko sedang atau tinggi, biaya ditanggung BPJS Kesehatan
- Mendorong perubahan gaya hidup dengan mengetahui tingkat risiko kesehatan sejak awal
Tips Mengisi Skrining Agar Hasilnya Akurat
Agar hasil skrining benar-benar mencerminkan kondisi kesehatan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat pengisian.
Ukur berat dan tinggi badan terlebih dahulu. Jangan mengira-ngira, karena data ini digunakan sistem untuk menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) yang sangat berpengaruh pada penilaian risiko diabetes dan penyakit jantung.
Siapkan informasi riwayat penyakit keluarga. Ketahui apakah orang tua atau saudara kandung memiliki riwayat diabetes, hipertensi, stroke, atau penyakit jantung. Riwayat keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam pemetaan risiko.
Isi data dengan jujur. Saat menjawab pertanyaan tentang konsumsi gula, garam, lemak, rokok, dan alkohol, isilah sesuai kebiasaan sehari-hari. Jawaban yang “dimaniskan” justru membuat hasil tidak akurat.
Fokus pada aktivitas fisik 7 hari terakhir. Jawab berdasarkan kegiatan nyata dalam seminggu terakhir, bukan rencana atau kebiasaan sesekali.
Kerjakan di waktu luang dengan koneksi stabil. Luangkan waktu 10 sampai 15 menit dan pastikan internet lancar agar pengisian tidak terganggu.
Simpan atau screenshot hasil skrining. Data ini berguna untuk konsultasi lanjutan atau perbandingan kondisi kesehatan di tahun berikutnya.
Hasil Skrining Keluar, Lalu Harus Apa?
Setelah mengisi skrining, sistem akan menampilkan hasil berupa tingkat risiko untuk berbagai jenis penyakit. Berikut panduan tindak lanjut berdasarkan hasilnya.
| Hasil Skrining | Tindak Lanjut |
|---|---|
| Risiko Rendah | Pertahankan gaya hidup sehat, lakukan skrining ulang tahun depan |
| Risiko Sedang | Konsultasi ke FKTP untuk pemeriksaan lanjutan, mulai modifikasi gaya hidup |
| Risiko Tinggi | Segera kunjungi FKTP untuk pemeriksaan medis lanjutan (cek lab gratis ditanggung BPJS Kesehatan) |
Peserta dengan hasil risiko sedang atau tinggi akan langsung diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke dokter di FKTP terdaftar. Jangan menunda pemeriksaan lanjutan karena deteksi dini terbukti meningkatkan keberhasilan pengobatan dan menekan risiko komplikasi.
Kontak Resmi BPJS Kesehatan dan Waspadai Penipuan
Modus penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan semakin marak. Beberapa oknum meminta bayaran untuk membantu proses skrining, padahal layanan ini sepenuhnya gratis.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh proses skrining mulai dari akses aplikasi, website, hingga konsultasi lanjutan di FKTP adalah 100% gratis dan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Jangan pernah memberikan uang atau data pribadi sensitif kepada pihak yang tidak resmi.
Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi kanal resmi berikut.
| Kanal Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Care Center 165 | 165 | 24 jam setiap hari |
| WhatsApp Pandawa | 0811-8165-165 | Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB |
| WhatsApp Chika | 0811-8750-400 | 24 jam (chatbot AI) |
| Telegram | @BPJSKes_bot | 24 jam (chatbot) |
| Email Pengaduan | [email protected] | – |
| Website Resmi | bpjs-kesehatan.go.id | 24 jam |
| Aplikasi Mobile JKN | Play Store / App Store | 24 jam |
Kantor pusat BPJS Kesehatan beralamat di Jl. Letjend Suprapto No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510. BPJS Kesehatan juga memiliki 127 kantor cabang dan 388 kantor kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga peserta bisa datang langsung ke kantor terdekat jika memerlukan bantuan tatap muka.
Penutup
Skrining BPJS Kesehatan 2026 merupakan langkah preventif yang sangat penting bagi seluruh peserta JKN. Dengan meluangkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit, peserta tidak hanya memenuhi kewajiban administratif tetapi juga melindungi diri dari risiko penyakit kronis yang sering tidak menunjukkan gejala di awal.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, dan sumber resmi terkait. Data serta ketentuan yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi yang sudah disebutkan di atas.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat dan proses skrining berjalan lancar. Jaga selalu kesehatan, karena mencegah jauh lebih baik daripada mengobati.
FAQ
Bisa. Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di aplikasi Mobile JKN dapat mengisikan skrining untuk anggota keluarga lainnya. Cukup pilih nama peserta yang akan diskrining pada halaman pemilihan anggota keluarga.
Gunakan fitur “Lupa Password” di halaman login Mobile JKN. Sistem akan mengirimkan tautan reset ke email atau nomor HP yang terdaftar. Alternatifnya, lakukan skrining lewat website webskrining.bpjs-kesehatan.go.id yang hanya memerlukan NIK dan tanggal lahir tanpa perlu login akun.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan diberikan minimal satu kali per tahun untuk setiap peserta JKN berusia 15 tahun ke atas.
Skrining tetap bisa dilakukan meskipun status kepesertaan sedang tidak aktif karena tunggakan iuran. Namun, untuk mendapatkan layanan pemeriksaan lanjutan di FKTP, status kepesertaan harus aktif terlebih dahulu. Segera lunasi tunggakan agar manfaat JKN bisa digunakan sepenuhnya.
Sangat mungkin. Hasil skrining dipengaruhi oleh perubahan gaya hidup, berat badan, pola makan, dan kondisi kesehatan terkini. Jika tahun ini hasilnya risiko tinggi, bukan berarti tahun depan tetap sama. Perubahan gaya hidup yang lebih sehat bisa menurunkan tingkat risiko di skrining berikutnya.
Gerhard Rumintar adalah Pemimpin Redaksi Desa Keuangan dengan latar belakang perpajakan, akuntansi, dan perencanaan keuangan yang sangat lengkap. Ia memegang gelar M.S. Accounting & Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC) dan merupakan Konsultan Pajak Terdaftar (BKP) serta Certified Financial Planner (CFP®). Karier profesionalnya dibangun selama lebih dari 13 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, termasuk di Kantor Staf Ahli Menkeu dan sebagai Teaching Assistant di UIUC. Di Desa Keuangan, Gerhard bertanggung jawab penuh atas arah editorial, standar konten, dan keakuratan seluruh informasi keuangan yang dipublikasikan.


