Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan tahunan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perpanjangan tenggat waktu ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan Coretax. Sistem inti administrasi perpajakan terbaru ini hadir untuk menyederhanakan proses verifikasi data melalui fitur otomatisasi yang jauh lebih efisien.
Mengenal Sistem Coretax dan Keunggulannya
Implementasi Coretax menandai babak baru digitalisasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir kesalahan input data karena telah dilengkapi dengan fitur pre-populated yang menarik informasi penghasilan serta bukti potong secara otomatis.
Penggunaan platform ini memungkinkan integrasi data yang lebih akurat dan transparan antara wajib pajak dengan otoritas. Dengan sistem yang terpusat, beban administratif saat musim pelaporan SPT diharapkan dapat berkurang secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tabel di bawah ini merinci perbandingan antara sistem pelaporan pajak lama dengan sistem Coretax terbaru:
| Fitur Utama | Sistem Pelaporan Lama | Sistem Coretax (2026) |
|---|---|---|
| Pengisian Data | Manual dan input ulang | Otomatis (Pre-populated) |
| Verifikasi Data | Memerlukan bukti fisik | Terintegrasi dengan sistem DJP |
| Tanda Tangan | EFIN dan kode verifikasi | Sertifikat elektronik (Digital) |
| Aksesibilitas | Terpisah antar aplikasi | Terpusat dalam satu portal |
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Coretax memangkas banyak prosedur birokrasi yang sebelumnya memakan waktu. Sebelum memulai proses pelaporan, penting bagi wajib pajak untuk memahami alur teknis penggunaan sistem agar tidak terjadi kendala saat pengiriman data.
1. Langkah Aktivasi Akun di Portal Coretax
Aktivasi akun merupakan gerbang utama untuk mengakses seluruh fitur perpajakan digital. Proses ini bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin menggunakan layanan di portal resmi Coretax.
Berikut adalah tahapan aktivasi akun yang harus diikuti:
- Akses laman resmi Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Masukkan data pada menu Permintaan Akses Digital meliputi NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto swafoto (selfie) yang tersedia pada sistem.
- Berikan centang pada kolom pernyataan kebenaran data, lalu tekan tombol Simpan.
- Periksa kotak masuk email untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian lakukan login kembali menggunakan NIK dan kata sandi tersebut.
Apabila terjadi kendala teknis atau ketidaksesuaian data identitas saat proses aktivasi, jangan ragu untuk segera menghubungi saluran resmi Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, fitur live chat di laman resmi pajak.go.id juga tersedia untuk memberikan panduan bantuan secara real-time.
2. Prosedur Permintaan Kode Otorisasi Digital
Sertifikat elektronik atau kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum. Tanpa instrumen ini, proses pengiriman atau submit laporan SPT ke server DJP tidak dapat dilakukan karena sistem menganggapnya tidak tervalidasi.
Ikuti panduan berikut untuk mendapatkan kode otorisasi tersebut:
- Masuk ke akun Coretax pribadi dan arahkan kursor ke menu Portal Saya.
- Klik submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP pada halaman permohonan yang muncul di layar.
- Buat passphrase atau kata sandi keamanan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik.
- Klik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital secara resmi.
Setelah mendapatkan kode otorisasi, pastikan untuk menyimpan passphrase tersebut di tempat yang aman. Jangan membagikan informasi ini kepada pihak lain demi menjaga keamanan data perpajakan pribadi.
3. Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah instrumen keamanan siap, pengisian SPT dapat dilakukan dengan lebih cepat berkat fitur autopopulated. Data harta serta bukti potong dari pemberi kerja umumnya sudah tersedia di dalam sistem, sehingga wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan ulang.
Simak langkah pengisian SPT berikut ini:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu pilih opsi Buat Konsep SPT.
- Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan klik tombol Lanjut.
- Tentukan periode pajak, misalnya masa pajak Januari-Desember 2025, dan pilih model SPT Normal.
- Klik Buat Konsep SPT dan gunakan ikon pensil jika perlu melakukan penyesuaian atau pengeditan data secara manual.
- Tekan tombol Posting agar sistem menarik data harta serta penghasilan secara otomatis.
- Verifikasi kembali kebenaran data pada formulir induk dan lampiran, lalu klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya, kemudian klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Apabila hasil penghitungan menunjukkan status Kurang Bayar (KB), wajib pajak diwajibkan melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah. Pembayaran dapat diselesaikan melalui saldo deposit yang tersedia di akun atau dengan membuat kode billing otomatis pada menu Pembayaran.
Pastikan untuk menyelesaikan seluruh tahapan ini sebelum 30 April 2026. Kepatuhan tepat waktu sangat krusial untuk menghindari sanksi administrasi serta memastikan data perpajakan tersimpan dengan baik di sistem baru.
Disclaimer: Ketentuan mengenai batas waktu dan fitur sistem Coretax dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan selalu memantau kanal informasi resmi pajak untuk mendapatkan pembaruan data yang akurat.
Eka Yusmaryani adalah profesional industri asuransi dengan 15+ tahun pengalaman di Allianz Indonesia, Bank Commonwealth, dan OCBC NISP. Spesialisasinya mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan bancassurance — termasuk pengalaman langsung mengelola peluncuran produk ke OJK dan campaign nasabah skala nasional. Di Desa Keuangan, Eka menulis konten seputar perlindungan finansial, asuransi, dan manajemen risiko.

