Bingung menentukan nilai harta saat mengisi SPT Tahunan di Coretax? Pertanyaan ini ternyata dialami banyak wajib pajak orang pribadi menjelang periode pelaporan Tahun Pajak 2025.
Wajar saja, karena sistem Coretax membawa perubahan signifikan dibanding e-Filing sebelumnya. Salah satu yang paling membingungkan adalah pengisian kolom harta, khususnya soal nilai perolehan dan nilai saat ini yang kini diatur lebih spesifik dalam PER-11/PJ/2025 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, kabar baiknya proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini untuk memahami cara mengisi laporan harta dan kas di SPT Tahunan Coretax dengan benar agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan.
Apa Itu Laporan Harta dalam SPT Tahunan Coretax?

Sebelum masuk ke teknis pengisian, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya laporan harta dalam konteks SPT Tahunan.
Laporan harta merupakan bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang wajib diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Fungsinya untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki pada akhir Tahun Pajak, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam sistem Coretax, laporan harta terdiri dari tujuh tabel utama yang harus diisi secara lengkap. Ketujuh tabel tersebut meliputi kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, serta ikhtisar harta.
Perlu dipahami bahwa jumlah harta yang dilaporkan tidak serta-merta membuat pajak menjadi lebih besar. Fiskus menggunakan daftar harta ini untuk menilai kewajaran antara penghasilan yang dilaporkan dengan harta yang dimiliki.
Dasar Hukum Pengisian Harta di SPT Tahunan OP
Pengisian harta dalam SPT Tahunan OP di Coretax memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat. Berikut ringkasan regulasi terkait beserta cakupannya.
Kewajiban melaporkan harta tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Secara teknis, ketentuan pengisian nilai harta di Coretax diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025. Regulasi ini mensyaratkan dua komponen utama: nilai perolehan dan nilai saat ini.
| Regulasi | Tentang | Keterangan |
|---|---|---|
| UU No. 7/1983 jo. UU No. 6/2023 | Pajak Penghasilan | Kewajiban mengisi SPT dengan benar dan lengkap |
| PER-11/PJ/2025 | Pengisian SPT Tahunan OP di Coretax | Ketentuan nilai perolehan dan nilai saat ini |
Ketentuan ini berdasarkan regulasi DJP yang berlaku hingga saat publikasi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Perbedaan Nilai Perolehan dan Nilai Saat Ini
Salah satu hal paling membingungkan bagi wajib pajak adalah membedakan kedua nilai ini. Padahal, pemahaman yang tepat sangat krusial untuk pengisian SPT Tahunan yang akurat.
Nilai perolehan adalah harga yang dibayarkan saat memperoleh suatu aset, termasuk biaya-biaya terkait seperti pajak, notaris, dan administrasi. Nilai ini bersifat historis dan tidak berubah sepanjang kepemilikan aset.
Nilai saat ini merujuk pada nilai pasar aset tersebut pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir. Nilai ini bersifat dinamis dan mencerminkan kondisi ekonomi terkini dari aset yang dimiliki.
| Aspek | Nilai Perolehan | Nilai Saat Ini |
|---|---|---|
| Definisi | Harga beli aset + biaya terkait | Nilai pasar akhir Tahun Pajak |
| Sifat | Tetap/historis | Dinamis/berubah |
| Sumber Data | Faktur, kuitansi, akta | Lembaga resmi, penilai, atau estimasi wajar |
| Contoh | Rumah dibeli Rp500 juta tahun 2020 | NJOP rumah tersebut Rp750 juta di 2025 |
Mengetahui perbedaan keduanya membantu memberikan gambaran kondisi finansial yang akurat untuk perencanaan keuangan dan pengelolaan aset.
Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan di Coretax
Sistem Coretax mengkategorikan harta ke dalam enam jenis utama yang masing-masing memiliki karakteristik dan cara pengisian berbeda. Berikut penjelasan setiap kategori.
1. Kas dan Setara Kas
Kategori ini mencakup seluruh uang tunai dan instrumen keuangan yang sangat likuid.
- Uang tunai (rupiah dan valuta asing)
- Tabungan di bank
- Deposito berjangka
- Giro
- Rekening e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay)
Untuk kas dan setara kas, pengisian di Coretax tidak memerlukan nilai saat ini. Cukup isi dengan saldo pada akhir Tahun Pajak sesuai nilai nominalnya.
2. Piutang
Piutang adalah hak tagih atas sejumlah uang yang belum diterima dari pihak lain.
- Piutang usaha
- Piutang pinjaman pribadi
- Piutang karyawan
- Piutang lainnya
Nilai saat ini untuk piutang diisi dengan nilai sisa yang masih dapat ditagih pada akhir Tahun Pajak.
3. Investasi dan Sekuritas
Kategori ini mencakup seluruh instrumen investasi yang dimiliki.
- Saham (publik dan non-publik)
- Obligasi negara dan korporasi
- Reksa dana dan waran
- Surat berharga lainnya
Penentuan nilai saat ini untuk saham dan waran di bursa mengacu pada nilai yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk obligasi, acuannya adalah PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).
4. Harta Bergerak
Harta bergerak adalah aset yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
- Kendaraan bermotor (mobil, motor, truk)
- Logam mulia (emas batangan, perak)
- Peralatan elektronik bernilai tinggi
- Kapal pesiar, yacht, dan pesawat terbang pribadi
- Koleksi seni dan barang antik
Nilai saat ini untuk kendaraan bermotor mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Samsat.
5. Harta Tidak Bergerak
Kategori ini mencakup aset yang tidak dapat dipindahkan secara fisik.
- Tanah
- Bangunan (rumah, ruko, apartemen)
- Tanah dan bangunan
- Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai
Nilai saat ini untuk tanah dan bangunan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera dalam SPPT PBB.
6. Harta Lainnya
Kategori ini menampung harta yang tidak termasuk dalam lima kategori sebelumnya.
- Hak cipta dan paten
- Merek dagang dan lisensi
- Royalti
- Aset kripto (cryptocurrency)
- Harta lain yang memiliki nilai ekonomis
Untuk emas dan perak, nilai saat ini mengacu pada harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Cara Mengisi Nilai Perolehan di Coretax
Mengisi nilai perolehan relatif lebih sederhana karena bersifat historis dan tetap. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Persiapan dokumen:
- Kumpulkan seluruh bukti transaksi (faktur, kuitansi, akta jual beli, kontrak)
- Catat semua jenis aset yang dimiliki hingga akhir Tahun Pajak
- Pastikan setiap aset memiliki bukti perolehan yang valid
Cara menentukan nilai perolehan:
- Aset yang dibeli: gunakan harga pembelian ditambah biaya terkait seperti pajak, notaris, dan administrasi
- Aset warisan atau hibah: gunakan nilai pada saat perolehan, atau nilai wajar jika tidak ada dokumen
- Aset yang dibangun sendiri: gunakan total biaya pembangunan termasuk material dan upah
- Kas dan setara kas: isi dengan saldo akhir Tahun Pajak, bukan nilai historis saat membuka rekening
Cara Mengisi Nilai Saat Ini Berdasarkan Jenis Harta
Penentuan nilai saat ini lebih kompleks karena harus mencerminkan kondisi terkini. Berikut panduan berdasarkan PER-11/PJ/2025.
| Jenis Harta | Sumber Nilai Saat Ini | Keterangan |
|---|---|---|
| Kas dan Setara Kas | Tidak ada kolom nilai saat ini | Cukup isi saldo akhir Tahun Pajak |
| Piutang | Nilai sisa piutang | Yang masih dapat ditagih |
| Saham dan Waran | PT Bursa Efek Indonesia | Untuk efek tercatat di BEI |
| Obligasi | PT Penilai Harga Efek Indonesia | Obligasi negara dan korporasi |
| Kendaraan Bermotor | NJKB dari Pemda | Cek di STNK atau Samsat online |
| Tanah dan Bangunan | NJOP di SPPT PBB | Nilai yang ditetapkan pemerintah |
| Emas dan Perak | PT Aneka Tambang Tbk | Harga publikasi resmi Antam |
Jika tidak ada nilai resmi yang dapat dijadikan pedoman, berikut alternatif yang bisa digunakan secara berurutan:
- Nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Nilai dari hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak (jika wajib pajak meminta)
- Nilai wajar menurut penilaian wajib pajak sendiri sesuai kondisi dan keadaan harta
Opsi ketiga memberikan fleksibilitas, namun harus dapat dipertanggungjawabkan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Kesalahan Umum Saat Mengisi Laporan Harta dan Cara Menghindarinya
Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak, berikut kesalahan yang sering terjadi beserta solusinya.
1. Tidak melaporkan seluruh harta
Beberapa wajib pajak khawatir melaporkan harta akan meningkatkan pajak. Faktanya, jumlah harta tidak otomatis menambah beban pajak. Justru tidak melaporkan secara lengkap berisiko terkena sanksi administrasi.
2. Mencampuradukkan nilai perolehan dan nilai saat ini
Pastikan mengisi kolom yang tepat. Nilai perolehan adalah harga beli, sedangkan nilai saat ini adalah nilai pasar terkini.
3. Menggunakan sumber nilai yang tidak valid
Gunakan referensi resmi seperti NJOP, NJKB, atau publikasi dari lembaga yang diakui DJP. Hindari menggunakan estimasi tanpa dasar yang jelas.
4. Tidak menyimpan bukti dokumen
Simpan seluruh bukti transaksi minimal 10 tahun untuk keperluan pemeriksaan pajak. Dokumen digital juga sebaiknya di-backup dengan baik.
5. Terlambat melaporkan SPT Tahunan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi DJP
Marak beredar modus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa modus yang perlu diwaspadai:
- Telepon atau WhatsApp mengaku petugas pajak meminta transfer uang
- Email phishing dengan tautan palsu menyerupai situs DJP
- Tawaran jasa “percepatan” pengembalian pajak dengan biaya tertentu
Perlu ditegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi yang terintegrasi dengan sistem perbankan.
Jika mengalami kesulitan atau menemukan indikasi penipuan, hubungi layanan resmi berikut:
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Live Chat | www.pajak.go.id | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| Email Pengaduan | [email protected] | 24 jam (respons hari kerja) |
| Twitter/X | @kaboraboradjp | Jam kerja |
| Website Resmi DJP | www.pajak.go.id | 24 jam |
| Coretax DJP | coretaxdjp.pajak.go.id | 24 jam |
Selain menghubungi kanal di atas, wajib pajak juga dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk konsultasi tatap muka secara gratis.
Penutup
Mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan di Coretax memang memerlukan ketelitian, namun bukan sesuatu yang harus ditakuti. Sistem self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri hartanya, dengan catatan DJP tetap memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan.
Melaporkan seluruh harta secara lengkap dan benar justru memberikan keuntungan, yaitu terhindar dari sanksi administrasi dan memiliki dokumentasi finansial yang rapi. Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga saat publikasi, namun dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan tepat waktu. Lapor pajak dengan benar adalah wujud kontribusi nyata untuk pembangunan negeri!
FAQ
Tidak. Jumlah harta yang dilaporkan tidak otomatis menambah beban pajak. DJP menggunakan daftar harta untuk menilai kewajaran antara penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Justru tidak melaporkan harta secara lengkap berisiko terkena sanksi administrasi.
Nilai perolehan adalah harga beli aset ditambah biaya terkait (notaris, pajak, administrasi) dan bersifat tetap. Nilai saat ini adalah nilai pasar aset pada akhir Tahun Pajak yang bersifat dinamis. Keduanya wajib diisi sesuai PER-11/PJ/2025.
Ya. Saldo e-wallet termasuk kategori kas dan setara kas yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan Coretax. Cukup isi dengan saldo akhir Tahun Pajak sesuai nilai nominalnya, tanpa perlu mengisi kolom nilai saat ini.
Jika tidak ada nilai resmi, gunakan alternatif secara berurutan: (1) penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), (2) penilaian dari DJP atas permintaan wajib pajak, atau (3) nilai wajar menurut penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ya. Aset kripto (cryptocurrency) termasuk dalam kategori “Harta Lainnya” yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax. Nilai perolehan diisi sesuai harga beli, dan nilai saat ini mengacu pada harga pasar pada akhir Tahun Pajak.
Fardila Metavia adalah mantan Preferred Relationship Manager CIMB Niaga (3+ tahun) yang berspesialisasi dalam wealth management dan nasabah ekspatriat perusahaan multinasional. Lulusan HI Universitas Padjadjaran ini memegang lisensi lengkap dari OJK: CFP®, WMI, WPPE-P, dan WAPERD, serta meraih tiga penghargaan bergengsi selama di CIMB Niaga. Di Desa Keuangan, Fardila menulis konten seputar investasi, reksa dana, dan strategi keuangan.

