Pernah merasa panik saat cek aplikasi Shopee dan sadar tagihan SPayLater sudah lewat jatuh tempo, meski baru sehari?
Kekhawatiran ini wajar dan dialami banyak pengguna. Isu yang beredar menyebutkan denda langsung 5% meski telat hanya satu hari, ditambah ancaman riwayat kredit tercatat di SLIK OJK. Faktanya, berdasarkan ketentuan resmi Shopee, memang tidak ada masa tenggang alias grace period untuk pembayaran SPayLater.
Jadi, telat sehari pun tetap punya konsekuensi. Simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini untuk memahami hitungan denda, dampak terhadap skor kredit, hingga solusi agar tagihan tidak semakin membengkak.
Mengenal Shopee PayLater dan Ketentuannya

Sebelum membahas soal denda, penting untuk memahami dulu bagaimana sistem SPayLater bekerja.
Shopee PayLater atau SPayLater merupakan layanan pinjaman digital dengan konsep “beli sekarang, bayar nanti” yang terintegrasi langsung di aplikasi Shopee. Layanan ini dikelola oleh dua entitas resmi, yaitu PT Commerce Finance untuk program cicilan 2x hingga 12 bulan, dan PT Lentera Dana Nusantara untuk skema bayar 1 bulan. Keduanya terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, berikut ketentuan dasar penggunaan SPayLater:
- Opsi tenor: bayar dalam 1 bulan, cicilan 3, 6, hingga 12 bulan
- Bunga: mulai dari 2,95% per bulan
- Biaya penanganan: sekitar 1% per transaksi
- Minimum transaksi cicilan: Rp50.000
- Syarat aktif: limit mencukupi, tidak ada tunggakan, riwayat pembayaran baik
Meski terkesan praktis, setiap pengguna tetap punya kewajiban melunasi tagihan sesuai jatuh tempo yang ditentukan.
Fakta Denda 5% Sejak Hari Pertama Keterlambatan
Ini bagian yang paling sering ditanyakan di berbagai forum dan media sosial.
Jawabannya cukup tegas: denda keterlambatan SPayLater sebesar 5% dari total tagihan yang belum dibayar. Persentase ini berlaku sejak hari pertama melewati jatuh tempo, tanpa toleransi waktu tambahan.
Perlu dicatat, denda 5% ini bersifat flat per bulan, bukan per hari. Artinya, mau telat satu hari atau 29 hari dalam bulan yang sama, denda tetap 5%. Namun jika keterlambatan berlanjut ke bulan berikutnya, denda akan dihitung ulang dari total tagihan baru.
Dilansir dari Kompas.com, pengguna yang tidak segera membayar tagihan sebelum atau saat tanggal jatuh tempo akan langsung dikenakan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan. Informasi ini berdasarkan kebijakan Shopee dan dapat berubah sesuai ketentuan terbaru dari pihak Shopee maupun regulator.
Simulasi Denda SPayLater untuk Berbagai Nominal Tagihan

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan denda untuk berbagai nominal tagihan.
| Total Tagihan | Denda 5% | Total yang Harus Dibayar |
|---|---|---|
| Rp100.000 | Rp5.000 | Rp105.000 |
| Rp250.000 | Rp12.500 | Rp262.500 |
| Rp500.000 | Rp25.000 | Rp525.000 |
| Rp1.000.000 | Rp50.000 | Rp1.050.000 |
| Rp2.000.000 | Rp100.000 | Rp2.100.000 |
| Rp5.000.000 | Rp250.000 | Rp5.250.000 |
Terlihat bahwa semakin besar tagihan, semakin signifikan pula nominal dendanya. Tagihan Rp5 juta saja bisa menambah beban Rp250.000 hanya karena telat satu hari.
Apakah Telat 1 Hari Langsung Tercatat di SLIK OJK?
Nah, ini bagian yang sering membuat pengguna khawatir.
Shopee PayLater terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara pinjaman daring termasuk penyedia layanan paylater wajib melaporkan data debitur ke SLIK sejak 31 Juli 2025. Artinya, riwayat pembayaran SPayLater, termasuk keterlambatan, bisa tercatat dan memengaruhi skor kredit.
Skor kolektibilitas di SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkat, dari Skor 1 (Lancar) hingga Skor 5 (Macet). Satu hari keterlambatan memang belum tentu langsung mengubah skor ke kategori bermasalah. Namun jika terjadi berulang kali, dampaknya bisa terasa saat mengajukan KPR, KTA, kartu kredit, atau pinjaman lain di masa depan.
Berikut ringkasan risiko berdasarkan durasi keterlambatan.
| Durasi Telat | Denda | Dampak ke Akun | Risiko SLIK |
|---|---|---|---|
| 1-7 hari | 5% | Notifikasi, pembatasan voucher | Rendah |
| 8-30 hari | 5% | Limit bisa turun, fitur dibatasi | Sedang |
| Lebih dari 30 hari | 5% + denda bulan baru | Penagihan intensif, akun dibatasi | Tinggi |
Semakin lama keterlambatan, semakin besar pula risiko yang ditanggung. Segera lunasi tagihan untuk meminimalisir dampak negatif.
Dampak Lain Keterlambatan pada Akun Shopee
Selain denda dan risiko SLIK, keterlambatan pembayaran juga berdampak langsung pada pengalaman menggunakan Shopee. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi antara lain:
- Penurunan limit SPayLater pada evaluasi berikutnya
- Pembatasan akses voucher dan promo tertentu
- Fitur PayLater tidak bisa digunakan sampai tagihan dilunasi
- Notifikasi dan pengingat intensif melalui aplikasi, SMS, hingga email
- Risiko pemblokiran akun jika keterlambatan berlanjut dalam jangka panjang
Sistem Shopee secara otomatis mengevaluasi riwayat pembayaran pengguna. Satu kali keterlambatan mungkin belum berdampak besar, tetapi pola pembayaran yang buruk secara konsisten akan menurunkan kredibilitas akun secara keseluruhan.
Cara Melunasi Tagihan SPayLater yang Sudah Telat
Langkah terbaik setelah menyadari keterlambatan adalah segera melunasi tagihan. Prosesnya bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Shopee.
Panduan Bayar Lewat Aplikasi
Berikut langkah pembayaran tagihan SPayLater yang sudah melewati jatuh tempo:
- Buka aplikasi Shopee, lalu masuk ke tab Saya
- Pilih menu SPayLater
- Masuk ke bagian Tagihan Saya
- Tekan tombol Bayar Sekarang
- Gunakan voucher pembayaran jika tersedia
- Pilih metode pembayaran (ShopeePay, transfer bank, atau e-wallet lain)
- Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN
Pembayaran biasanya langsung terverifikasi dalam hitungan menit. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Opsi Pembayaran Lebih Awal
Jika ingin menghindari risiko lupa, pembayaran bisa dilakukan sebelum jatuh tempo. Caranya:
- Buka aplikasi Shopee, masuk ke tab Saya
- Pilih SPayLater, lalu klik Bayar Lebih Awal
- Pilih tagihan yang ingin dilunasi
- Lanjutkan proses pembayaran seperti biasa
Pembayaran lebih awal tidak dikenakan penalti tambahan dan tetap dihitung sebagai pelunasan tagihan bulan berjalan.
Tips Mencegah Keterlambatan Pembayaran
Pencegahan selalu lebih baik daripada menghadapi konsekuensi. Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan.
1. Aktifkan Pengingat Jatuh Tempo
Shopee menyediakan fitur notifikasi yang otomatis mengingatkan tagihan 10 hari sebelum jatuh tempo. Pastikan notifikasi aplikasi Shopee tidak dimatikan di pengaturan ponsel.
2. Catat di Kalender Digital
Selain mengandalkan notifikasi Shopee, buat pengingat tambahan di Google Calendar atau aplikasi kalender lainnya. Set reminder H-3 dan H-1 sebelum jatuh tempo untuk antisipasi ganda.
3. Sisihkan Dana Khusus Cicilan
Setiap awal bulan, pisahkan dana untuk pembayaran tagihan SPayLater. Dengan begitu, dana sudah tersedia saat jatuh tempo tiba.
4. Gunakan Fitur Auto-Debit
Beberapa metode pembayaran mendukung fitur auto-debit yang memotong saldo secara otomatis saat jatuh tempo. Fitur ini sangat membantu bagi yang sering lupa jadwal pembayaran.
5. Pakai Sesuai Kemampuan Bayar
SPayLater pada dasarnya adalah utang yang harus dilunasi. Gunakan hanya untuk kebutuhan penting dan pastikan nominal cicilan tidak melebihi kemampuan finansial bulanan.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Maraknya penipuan mengatasnamakan Shopee membuat pengguna perlu lebih waspada. Beberapa modus yang sering terjadi meliputi telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak Shopee, link palsu yang meminta data pribadi, hingga tawaran keringanan denda yang mencurigakan.
Shopee tidak pernah meminta PIN, password, atau kode OTP melalui telepon maupun chat. Jika mengalami kendala terkait tagihan SPayLater, pastikan hanya menghubungi kanal resmi berikut.
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Live Chat Shopee | Aplikasi Shopee → Saya → Pusat Bantuan |
| Email Shopee | [email protected] |
| Call Center Shopee | 1500702 (Senin-Minggu, 08.00-22.00 WIB) |
| Pengaduan OJK | 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 |
| Website Pengaduan OJK | konsumen.ojk.go.id |
| Cek Skor Kredit SLIK | idebku.ojk.go.id |
Jika merasa ada indikasi penipuan atau permasalahan yang tidak terselesaikan oleh pihak Shopee, pengaduan bisa diajukan langsung ke OJK sebagai regulator layanan keuangan digital di Indonesia. Sesuai regulasi OJK, standar waktu penyelesaian pengaduan di Shopee paling lambat 5 hari kerja.
Penutup
Telat bayar Shopee PayLater 1 hari memang langsung dikenakan denda 5% dari total tagihan, tanpa masa tenggang. Meski terkesan kecil untuk nominal tagihan rendah, dampaknya bisa signifikan jika tagihan besar atau keterlambatan terjadi berulang kali. Selain denda, risiko lain seperti penurunan limit, pembatasan fitur, hingga pencatatan di SLIK OJK perlu menjadi pertimbangan serius.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan kebijakan resmi Shopee, POJK Nomor 11 Tahun 2024, serta POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Seluruh data dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari Shopee, PT Commerce Finance, PT Lentera Dana Nusantara, maupun OJK sebagai regulator.
Semoga penjelasan ini membantu dalam mengelola tagihan SPayLater dengan lebih bijak. Terima kasih sudah membaca, dan semoga keuangan selalu sehat serta terhindar dari keterlambatan pembayaran.
FAQ
Denda keterlambatan SPayLater sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang belum dibayar. Persentase ini berlaku sejak hari pertama melewati jatuh tempo, tanpa masa tenggang. Denda bersifat flat per bulan, bukan per hari.
Shopee PayLater terhubung dengan SLIK OJK, dan riwayat keterlambatan bisa tercatat dalam sistem. Satu hari keterlambatan belum tentu langsung mengubah skor kolektibilitas, tetapi jika terjadi berulang, dampaknya bisa memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Denda SPayLater dihitung per bulan, bukan per hari. Jadi telat 1 hari atau 29 hari dalam bulan yang sama, denda tetap 5%. Namun jika keterlambatan berlanjut ke bulan berikutnya, denda 5% akan dihitung ulang dari total tagihan baru.
Buka aplikasi Shopee, masuk ke tab Saya, pilih SPayLater, lalu tekan Bayar Sekarang di bagian Tagihan Saya. Pilih metode pembayaran yang tersedia seperti ShopeePay, transfer bank, atau e-wallet, kemudian konfirmasi dengan PIN.
Shopee PayLater dikelola oleh dua entitas resmi. PT Commerce Finance menangani program cicilan 2x hingga 12 bulan, sedangkan PT Lentera Dana Nusantara mengelola skema bayar 1 bulan. Keduanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bisa. Pembayaran lebih awal bisa dilakukan melalui menu SPayLater dengan memilih opsi Bayar Lebih Awal. Tidak ada penalti tambahan untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, dan tetap dihitung sebagai pelunasan tagihan bulan berjalan.
Hubungi Live Chat Shopee melalui Pusat Bantuan di aplikasi, email ke [email protected], atau telepon 1500702. Jika tidak terselesaikan, pengaduan bisa diajukan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau website konsumen.ojk.go.id.
Abraham Rilino adalah profesional keuangan dan agile practitioner bersertifikat dengan latar belakang Teknik Industri (UPH) dan MBA International Finance (UGM). Selama 7 tahun di Allianz Indonesia, ia memegang berbagai peran strategis sebagai Scrum Master di divisi Finance, Bancassurance, dan Business Agility — meraih pengakuan APAC Best Practice 2022. Sebagai Editor & Pengawas, Abraham memastikan akurasi konten seputar asuransi, fintech, dan produk keuangan digital.


