Butuh dana tunai mendesak lalu tergoda mencairkan limit paylater lewat jasa gestun? Praktik yang terlihat sepele ini ternyata berisiko pidana penjara hingga 4 tahun, belum termasuk denda miliaran rupiah.
Gestun atau gesek tunai paylater kini marak ditawarkan di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Telegram dengan iming-iming fee rendah. Faktanya, praktik ini dilarang tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia karena tergolong transaksi fiktif yang melanggar hukum.
Banyak pengguna tidak menyadari bahwa gestun bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya cukup fatal, mulai dari skor kredit rusak di SLIK OJK, akun diblokir permanen, hingga jeratan Pasal 378 KUHP dan UU ITE yang ancaman hukumannya tidak main-main.
Untuk memahami risiko hukum, dampak finansial jangka panjang, serta alternatif legal saat butuh dana darurat, simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.
Apa Itu Gestun Paylater dan Mengapa Marak di Media Sosial?
Sebelum membahas jeratan hukumnya, penting untuk memahami terlebih dahulu praktik gestun secara menyeluruh dan alasan di balik maraknya layanan ini.
Pengertian Gestun dan Cara Kerjanya
Gestun merupakan singkatan dari “gesek tunai”, yaitu aktivitas mencairkan limit kredit menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif. Dalam konteks paylater, pengguna seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa, padahal tidak ada transaksi riil yang terjadi.
Prosesnya melibatkan pihak ketiga yang membantu mencairkan limit. Setelah transaksi fiktif dilakukan, pengguna menerima uang tunai dengan potongan fee sekitar 3 sampai 5 persen dari total pencairan.
Sebagai gambaran, limit paylater senilai Rp5 juta bisa dicairkan menjadi sekitar Rp4,75 juta setelah dipotong biaya jasa. Meski begitu, pengguna tetap wajib membayar cicilan penuh ke platform paylater sesuai nominal awal ditambah bunga.
Modus Operandi yang Umum Digunakan
Jasa gestun ilegal beroperasi di berbagai kanal digital dengan modus yang terus berkembang. Beberapa pola yang paling sering ditemui antara lain:
- Transaksi fiktif via e-commerce, berupa “pembelian” barang yang tidak dikirim lalu dana dikembalikan dalam bentuk tunai
- Pembelian voucher digital atau pulsa, kemudian dijual kembali di bawah harga pasar
- Transaksi QRIS palsu ke rekening atau e-wallet pihak gestun
- Top-up e-wallet berulang untuk memecah limit kredit menjadi saldo digital
Platform yang sering disasar meliputi Shopee PayLater, Akulaku, Kredivo, Traveloka PayLater, GoPayLater, dan TikTok PayLater. Seluruh penyedia berizin OJK ini secara tegas melarang praktik gestun dalam syarat dan ketentuan layanannya.
Ancaman Pidana Gestun Paylater Berdasarkan Hukum Indonesia
Beredar anggapan bahwa gestun hanya pelanggaran ringan yang tidak bisa dipidana. Faktanya, berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik ini dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman berlapis.
1. Pasal 378 KUHP dan UU No.1 Tahun 2023
Dilansir dari Hukumonline.com, Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Unsur yang harus terpenuhi mencakup tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan niat menguntungkan diri secara melawan hukum.
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif 2026. Transaksi fiktif dalam gestun memenuhi seluruh unsur penipuan karena menggunakan tipu daya untuk memperoleh keuntungan finansial dari platform paylater.
2. UU ITE Pasal 28 Ayat 1
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, setiap orang yang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik dan menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal ini sangat relevan karena seluruh proses gestun paylater dilakukan melalui sistem elektronik. Transaksi fiktif yang direkayasa jelas masuk kategori “informasi menyesatkan” yang merugikan penyelenggara fintech sebagai pihak yang dirugikan.
3. Potensi UU TPPU
Gestun dalam skala besar berpotensi dikategorikan sebagai pencucian uang. UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pelaku.
Ketika aktivitas gestun dilakukan berulang dengan nominal besar, pelaku bisa dijerat pasal berlapis sekaligus, yaitu penipuan, UU ITE, dan TPPU. Kombinasi jeratan ini membuat ancaman hukuman menjadi jauh lebih berat daripada yang dibayangkan banyak orang.
Dampak Gestun pada Skor Kredit di SLIK OJK
Selain risiko pidana, konsekuensi paling fatal secara finansial adalah rusaknya profil kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, seluruh platform paylater berizin wajib melaporkan data nasabah ke SLIK sejak 31 Juli 2025.
Tingkatan Kolektibilitas SLIK OJK
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, status kolektibilitas kredit dibagi menjadi lima tingkat yang menjadi “rapor” finansial setiap debitur. Berikut rinciannya:
| Kolektibilitas | Status | Durasi Keterlambatan |
|---|---|---|
| Kol 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan |
| Kol 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1 sampai 90 hari |
| Kol 3 | Kurang Lancar | 91 sampai 120 hari |
| Kol 4 | Diragukan | 121 sampai 180 hari |
| Kol 5 | Macet | Lebih dari 180 hari |
Jika aktivitas gestun terdeteksi sebagai fraud atau berujung gagal bayar, status kredit bisa langsung turun ke Kol 3 hingga Kol 5. Status merah ini langsung menutup akses ke produk kredit di masa depan. Untuk memastikan kondisi saat ini, pengguna bisa cek SLIK OJK secara mandiri melalui layanan iDebku yang disediakan gratis.
Durasi Catatan Buruk di SLIK
Catatan buruk di SLIK OJK tersimpan selama 24 bulan sejak kredit dilunasi berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku. Dalam kasus gestun yang melibatkan fraud, periode penyimpanan bahkan berpotensi lebih lama.
Selama periode tersebut, pengajuan KPR, KKB, KTA, hingga kartu kredit bisa ditolak mentah-mentah karena riwayat bermasalah. Lebih dari itu, beberapa perusahaan juga melakukan pengecekan SLIK saat proses rekrutmen, terutama di sektor keuangan dan perbankan. Pemahaman ini sejalan dengan dampak negatif paylater untuk masa depan finansial yang sering luput dari perhatian pengguna baru.
Risiko Lain Gestun yang Jarang Disadari
Di luar ancaman hukum dan SLIK OJK, ada risiko tambahan yang sering luput dari perhatian. Penyalahgunaan data pribadi menjadi salah satu ancaman terbesar, mengingat jasa gestun ilegal kerap meminta akses akun paylater termasuk email, password, hingga kode OTP.
Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:
- Pencurian identitas, di mana data pribadi digunakan untuk mengajukan pinjaman atas nama korban
- Penipuan dengan modus gestun kabur setelah menerima akses akun tanpa mengirim uang tunai
- Pemerasan oleh oknum yang mengancam menyebarkan data jika korban tidak membayar sejumlah uang
- Pembobolan limit, yaitu akun paylater diretas dan limit dihabiskan oleh pihak gestun
- Pembekuan akun permanen tanpa pemberitahuan dari platform paylater
Berdasarkan UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang efektif penuh sejak 2024, penyalahgunaan data semacam ini bisa berujung pada tuntutan pidana tambahan dan denda administratif yang cukup berat. Mengikuti tips bijak menggunakan paylater sejak awal menjadi langkah preventif paling efektif agar tidak terjebak skema gestun.
Alternatif Legal saat Butuh Dana Darurat
Daripada mengambil risiko pidana dan finansial, beberapa opsi legal berikut jauh lebih aman saat kondisi darurat melanda:
- Fitur pinjaman tunai resmi dari paylater seperti Akulaku dan Kredivo dengan bunga transparan sesuai batas OJK
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank yang menawarkan bunga kompetitif dan tenor lebih fleksibel
- Pinjaman online berizin OJK yang legalitasnya bisa dicek langsung di ojk.go.id
- Fitur cash advance kartu kredit dengan biaya dan bunga yang sudah diatur Bank Indonesia
- Pinjaman koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan proses cepat dan syarat ringan
Untuk opsi perbankan, pilihan paylater dari bank resmi OJK seperti Livin’ Mandiri, Paylater BCA, dan BRI Ceria bisa menjadi solusi jangka panjang dengan bunga rendah. Bagi yang sudah terjebak utang, strategi bebas utang paylater dan pinjol menurut Certified Financial Planner layak dicoba sebelum memutuskan langkah ekstrem.
Waspada Penipuan dan Kanal Pengaduan Resmi
Maraknya jasa gestun ilegal diikuti beragam modus penipuan yang terus berkembang. Ciri-ciri yang patut dicurigai meliputi penawaran via DM acak di media sosial, permintaan akses login lengkap termasuk OTP, iming-iming fee di bawah 1 persen, serta paksaan untuk transaksi dalam waktu singkat.
Jika menemukan indikasi penipuan atau sudah terlanjur menjadi korban, berikut kanal pengaduan resmi yang bisa dihubungi untuk tindak lanjut:
| Lembaga | Kontak Pengaduan Resmi |
|---|---|
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Hotline 157 (Senin sampai Jumat, 08.00-17.00 WIB) WhatsApp 081-157-157-157 Email [email protected] Portal konsumen.ojk.go.id |
| AFPI | Email [email protected] Website afpi.or.id (menu Pengaduan) |
| Satgas PASTI | Email [email protected] Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta |
| Kepolisian RI | Hotline 110 Patroli Siber patrolisiber.id |
Simpan seluruh bukti seperti screenshot percakapan, bukti transfer, dan kronologi kejadian sebelum melapor. Dokumentasi yang lengkap sangat mempercepat proses penanganan oleh pihak berwenang.
Penutup
Gestun paylater memang terlihat sebagai jalan pintas saat butuh dana mendesak, tapi risikonya jauh lebih besar daripada manfaat sesaatnya. Mulai dari ancaman pidana 4 tahun penjara lewat Pasal 378 KUHP, denda hingga Rp1 miliar melalui UU ITE, sampai skor kredit rusak di SLIK OJK selama 24 bulan, semuanya merupakan konsekuensi nyata yang harus ditanggung sendiri oleh pelaku.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK, Bank Indonesia, POJK No.11 Tahun 2024, UU ITE, dan ketentuan KUHP yang berlaku hingga 2026. Perlu diingat bahwa regulasi serta kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga verifikasi langsung ke ojk.go.id atau Kontak 157 sangat disarankan untuk memperoleh informasi terbaru.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat untuk selalu bijak memanfaatkan layanan keuangan digital. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga keuangan tetap sehat dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.
Pertanyaan Seputar Gestun Paylater
1 Apakah gestun paylater benar-benar ilegal di Indonesia? ▼
2 Berapa lama catatan buruk akibat gestun tersimpan di SLIK OJK? ▼
3 Apakah platform paylater bisa mendeteksi aktivitas gestun? ▼
4 Berapa ancaman pidana maksimal untuk pelaku gestun paylater? ▼
5 Apa yang terjadi jika akun paylater terdeteksi melakukan gestun? ▼
6 Apa alternatif legal saat butuh dana darurat tanpa gestun? ▼
7 Ke mana harus melapor jika sudah menjadi korban penipuan gestun? ▼
Darwis Hutasoit adalah Priority Banking Officer aktif di Bank BRI dengan 10+ tahun di posisi tersebut — menjadikannya praktisi perbankan yang masih bertugas langsung di lapangan. Karier perbankannya total lebih dari 13 tahun, termasuk sebagai Financial Advisor di BCA dan Funding Officer BRI wilayah Jambi. Di Desa Keuangan, Darwis menulis konten seputar layanan perbankan, KUR, dan pinjaman bank dari perspektif insider.


