Beranda » Paylater

6 Dampak Negatif PayLater untuk Masa Depan Finansial, dari Skor Kredit Sampai Gagal KPR!

Pernah merasa belanja jadi terlalu mudah sejak mengenal tombol “Bayar Nanti”? Sensasi mendapatkan barang tanpa keluar uang saat itu juga memang menggiurkan, tapi di balik kemudahan itu ada konsekuensi serius yang sering kali baru disadari bertahun-tahun kemudian.

Layanan PayLater atau Buy Now Pay Later () di Indonesia mengalami pertumbuhan luar biasa. Berdasarkan data OJK, jumlah kontrak pembiayaan PayLater mencapai 79,92 juta di tahun 2023, melonjak dari hanya 4,63 juta kontrak di tahun 2019, dengan rata-rata kenaikan 144,35% per tahun.

Nah, yang jarang dibahas adalah dampak jangka panjangnya. Mulai dari skor kredit yang rusak di SLIK OJK, pengajuan KPR ditolak, sampai tekanan psikologis akibat utang menumpuk. Semua itu bukan sekadar wacana, melainkan fakta yang dialami jutaan pengguna.

Simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini untuk memahami risiko tersembunyi PayLater dan cara menghindarinya sebelum terlambat.

Apa Itu PayLater dan Kenapa Semakin Populer di Indonesia?

Apa Itu PayLater? Begini Pengertian, Cara Kerja, dan Risikonya yang Wajib Dipahami

PayLater adalah fasilitas kredit digital yang memungkinkan pembelian barang atau jasa tanpa pembayaran di muka. Konsepnya mirip kartu kredit, tapi proses aktivasinya jauh lebih cepat dan terintegrasi langsung di platform e-commerce maupun aplikasi digital.

Popularitasnya didorong oleh rendahnya penetrasi kartu kredit di Indonesia. Banyak masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan tradisional (unbanked) sehingga PayLater menjadi alternatif pembayaran yang paling mudah dijangkau.

Platform seperti SPayLater (), GoPay Later, Kredivo, Traveloka PayLater, hingga Akulaku kini menjadi bagian dari kebiasaan transaksi digital sehari-hari. Sayangnya, kemudahan aktivasi ini justru menjadi awal dari berbagai masalah finansial yang tidak terduga.

6 Dampak Negatif PayLater yang Sering Diabaikan Pengguna

6 Dampak Negatif PayLater yang Sering Diabaikan Pengguna

Kemudahan yang ditawarkan PayLater bukan tanpa harga. Berikut enam dampak negatif yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.

1. Memicu Kebiasaan Impulse Buying dan Gaya Hidup Konsumtif

Riset Nielsen menunjukkan bahwa kemudahan akses PayLater meningkatkan pembelian spontan hingga 65%. Tanpa perlu mengeluarkan uang tunai, dorongan untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan menjadi jauh lebih kuat.

Fenomena ini sering disebut sebagai “ilusi daya beli.” Limit kredit digital yang tersedia membuat seseorang merasa mampu membeli apa saja, padahal kemampuan finansial sebenarnya tidak mendukung.

2. Bunga dan Denda Tersembunyi yang Membengkak

Tawaran “cicilan 0%” sering kali tidak sepenuhnya gratis. Di baliknya, ada biaya layanan, biaya administrasi, atau biaya penanganan platform yang ditambahkan di awal transaksi.

Baca Juga:  Cara Memunculkan dan Aktivasi Livin' Paylater Bank Mandiri Sampai Di-ACC

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, denda dihitung per hari dan bisa menggulung dengan cepat. Berdasarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, batas bunga konsumtif turun bertahap menjadi 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026, tapi akumulasi denda tetap bisa mencapai 100% dari pokok pinjaman (Lock Cap 100%).

3. Riwayat Kredit Tercatat di SLIK OJK (BI Checking)

Ini dampak yang paling sering tidak disadari. Sejak 31 Juli 2025, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara PayLater berizin wajib melaporkan data kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Artinya, setiap keterlambatan pembayaran, sekecil apapun nominalnya, tercatat resmi di sistem yang sama dengan . Data ini bisa diakses oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia dan informasi tersebut berdasarkan regulasi OJK yang dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

4. Skor Kredit Buruk Bisa Menghambat KPR dan Kredit Kendaraan

Skor kolektibilitas buruk di SLIK OJK berdampak langsung pada pengajuan produk kredit di masa depan. KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KTA (Kredit Tanpa Agunan), bahkan kartu kredit bisa ditolak mentah-mentah.

Contoh nyata: seseorang yang pernah telat membayar tagihan PayLater senilai Rp55.000 bisa mengalami penolakan KPR miliaran rupiah karena status kolektibilitas sudah tercatat macet (Kol 5) di sistem SLIK.

5. Dampak Psikologis dan Tekanan Finansial Jangka Panjang

Survei Bank Indonesia menemukan bahwa 1 dari 3 pengguna PayLater mengaku terjebak dalam 5 atau lebih cicilan berbeda secara bersamaan. Kondisi multi-cicilan ini menciptakan tekanan finansial berlapis, terutama bagi kelompok usia produktif.

Beban utang yang menumpuk membuat seseorang kehilangan kemampuan menabung, tidak memiliki , dan sulit merencanakan keuangan jangka panjang. Stres finansial akibat tagihan yang terus datang juga berdampak pada kesehatan mental.

6. Efek Instant Gratification yang Membentuk Kebiasaan Buruk

PayLater memperkuat pola pikir “nikmati sekarang, pikirkan nanti” yang dikenal sebagai instant gratification. Kemudahan mendapatkan barang tanpa membayar langsung membentuk kebiasaan belanja yang sulit dikendalikan.

Jika pola ini berlangsung terus-menerus tanpa diimbangi literasi keuangan yang memadai, risiko ketergantungan pada pinjaman konsumtif menjadi sangat tinggi. Generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap efek ini.

Regulasi OJK Terbaru soal PayLater (POJK 32 Tahun 2025)

Per 15 Desember 2025, OJK resmi memberlakukan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Regulasi ini menjadi aturan pertama yang secara khusus mengatur ekosistem PayLater di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam regulasi ini:

  • Seluruh penyelenggara PayLater wajib memiliki izin resmi OJK
  • Batas bunga maksimal mengikuti peta jalan SEOJK 19/2023 (0,1% per hari sejak 2026)
  • Total pengembalian tidak boleh melebihi 2x pokok pinjaman (Lock Cap 100%)
  • Data kredit wajib dilaporkan ke SLIK OJK
  • Kewajiban perlindungan yang lebih ketat

Regulasi ini menjadi landasan penting bagi perlindungan pengguna, dan informasi di atas berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku saat artikel ini ditulis.

Perbandingan Risiko: PayLater vs Kartu Kredit Konvensional

Sebelum memilih metode pembayaran cicilan, penting untuk memahami perbedaan risiko antara PayLater dan kartu kredit. Tabel berikut memberikan gambaran perbandingan keduanya.

Aspek PayLater Kartu Kredit
Proses Aktivasi Instan, cukup KTP dan selfie Verifikasi ketat, butuh slip gaji
Bunga Keterlambatan 0,1% per hari (maks Lock Cap 100%) 1,75%–2,25% per bulan
Tercatat di SLIK OJK Ya (sejak 31 Juli 2025) Ya
Risiko Impulse Buying Sangat tinggi (aktivasi mudah) Sedang (limit terkontrol bank)
Limit Kredit Rp500rb – Rp15 juta Rp3 juta – Rp100 juta+
Perlindungan Konsumen Diatur POJK 32/2025 Diatur regulasi perbankan OJK
Dampak Gagal Bayar Skor SLIK buruk, penagihan intensif Skor SLIK buruk, penagihan via debt collector
Baca Juga:  6 Tips Pakai Paylater Tanpa Ganggu Keuangan dan Terhindar dari Jebakan Utang

Meskipun keduanya sama-sama tercatat di SLIK OJK, risiko impulse buying pada PayLater jauh lebih tinggi karena proses aktivasinya yang sangat mudah tanpa seleksi ketat dari pihak bank.

Tips Menggunakan PayLater dengan Bijak Agar Tidak Terjerat Utang

Bukan berarti PayLater harus dihindari sepenuhnya. Dengan pengelolaan yang tepat, layanan ini tetap bisa dimanfaatkan secara aman. Berikut beberapa langkah yang bisa diterapkan:

  1. Gunakan PayLater hanya untuk kebutuhan , bukan keinginan sesaat
  2. Pastikan total cicilan tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan (prinsip Debt Burden Ratio)
  3. Aktifkan fitur auto-debit atau reminder agar tidak telat bayar
  4. Hindari mengaktifkan PayLater di lebih dari satu platform secara bersamaan
  5. Baca seluruh syarat dan ketentuan sebelum menyetujui transaksi, termasuk bunga dan biaya administrasi
  6. Cek skor kredit secara berkala melalui layanan

Disiplin dalam pembayaran adalah kunci utama agar PayLater tidak berubah menjadi jebakan finansial.

Cara Cek Skor Kredit dan Memahami Kolektibilitas SLIK OJK

Mengecek skor kredit secara mandiri bisa dilakukan gratis melalui layanan resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id
  2. Isi formulir registrasi dengan data lengkap (nama, NIK, alamat, email aktif)
  3. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)
  4. Tunggu hasil laporan iDeb yang dikirim via email dalam 1-3 hari kerja
  5. Periksa kolom “Kolektibilitas” pada laporan

Setelah mendapatkan laporan, perhatikan skor kolektibilitas berikut ini untuk memahami status kredit yang tercatat.

Skor Status Keterangan
Kol 1 Lancar Pembayaran tepat waktu, status ideal
Kol 2 Dalam Perhatian Khusus Tunggakan 1–90 hari
Kol 3 Kurang Lancar Tunggakan 91–120 hari
Kol 4 Diragukan Tunggakan 121–180 hari
Kol 5 Macet Tunggakan lebih dari 180 hari, pengajuan kredit akan sangat sulit

Skor Kol 1 adalah kondisi ideal yang harus dipertahankan. Skor Kol 2 ke atas sudah bisa menjadi alasan penolakan pengajuan kredit di sebagian besar lembaga keuangan.

Solusi Jika Sudah Terlanjur Punya Skor Kredit Buruk

Jangan panik jika skor kredit sudah terlanjur bermasalah. Ada langkah-langkah legal yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya:

  1. Lunasi seluruh pokok utang dan denda ke lembaga keuangan terkait. Negosiasi keringanan denda (restrukturisasi) bisa dicoba, tapi pokok pinjaman wajib dibayar
  2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari penyedia layanan PayLater setelah pelunasan
  3. Laporkan ke OJK jika status di SLIK belum berubah setelah pelunasan, dengan membawa bukti SKL
  4. Tunggu proses pembaruan data SLIK yang dilakukan secara berkala oleh lembaga pelapor (periode pelaporan tanggal 1-20 setiap bulan)

Perlu diingat, tidak ada pihak ketiga yang bisa menghapus data SLIK secara ilegal. Jika ada yang menawarkan jasa “bersihkan BI Checking,” itu adalah modus penipuan.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Pengaduan OJK

Maraknya penggunaan PayLater juga diikuti dengan meningkatnya kasus penipuan digital. Mulai dari phishing yang mengatasnamakan platform PayLater, tawaran “hapus data SLIK,” hingga customer service palsu.

Jika mengalami masalah terkait layanan PayLater atau membutuhkan informasi resmi, hubungi kanal berikut:

  • Kontak OJK 157 (telepon, , atau email [email protected])
  • Layanan iDebku: idebku.ojk.go.id (cek skor kredit gratis)
  • Satgas PASTI OJK: untuk pelaporan platform ilegal
  • AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): untuk verifikasi keanggotaan platform
Baca Juga:  Tiba-Tiba Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pernah Pinjam? Begini Cara Cek dan Laporkan

Selalu pastikan platform PayLater yang digunakan terdaftar dan berizin OJK. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi ojk.go.id atau menghubungi kontak 157.

Penutup

PayLater bukan layanan yang sepenuhnya buruk jika digunakan secara bijak dan penuh perhitungan. Masalah muncul ketika kemudahannya membuat seseorang kehilangan kontrol atas pengeluaran, yang kemudian berdampak pada skor kredit, penolakan KPR, hingga tekanan psikologis jangka panjang.

Membangun kebiasaan keuangan yang sehat, memahami regulasi yang berlaku, dan rutin mengecek skor kredit adalah langkah paling realistis untuk menghindari dampak negatif PayLater. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu diberikan kemudahan dalam setiap urusan keuangan.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi OJK (termasuk POJK 32/2025, POJK 11/2024, dan SEOJK 19/2023) serta data dari sumber terpercaya. Kebijakan dan angka yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan terbaru dari regulator terkait.


FAQ Seputar Dampak Negatif PayLater

Ya. Sejak 31 Juli 2025, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara PayLater berizin OJK wajib melaporkan data kredit ke SLIK. Setiap keterlambatan pembayaran akan tercatat dan bisa memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Bisa. Nominal tunggakan tidak menentukan tingkat keparahan di SLIK OJK. Yang dicatat adalah status kolektibilitas (Kol 1-5). Tunggakan kecil yang dibiarkan berlarut bisa menjadi Kol 5 (Macet) dan menjadi alasan penolakan KPR maupun kredit lainnya.

Tidak ada batas waktu otomatis. Data akan diperbarui oleh lembaga pelapor setelah kewajiban dilunasi. Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 2 bulan setelah pelunasan. Langkah pertama adalah melunasi utang, lalu meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari penyedia layanan.

Tidak selalu. Meskipun bunga tercatat 0%, biasanya ada biaya layanan, biaya administrasi, atau biaya penanganan platform yang ditambahkan. Penting untuk membaca syarat dan ketentuan secara lengkap sebelum menyetujui transaksi apapun.

Pengecekan bisa dilakukan mandiri dan gratis melalui layanan iDebku di situs resmi idebku.ojk.go.id. Siapkan KTP, lakukan registrasi, verifikasi biometrik wajah, dan hasil laporan akan dikirim via email dalam 1-3 hari kerja.

Darwis Hutasoit, S.E., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Darwis Hutasoit adalah Priority Banking Officer aktif di Bank BRI dengan 10+ tahun di posisi tersebut — menjadikannya praktisi perbankan yang masih bertugas langsung di lapangan. Karier perbankannya total lebih dari 13 tahun, termasuk sebagai Financial Advisor di BCA dan Funding Officer BRI wilayah Jambi. Di Desa Keuangan, Darwis menulis konten seputar layanan perbankan, KUR, dan pinjaman bank dari perspektif insider.