Beranda » Paylater

Regulasi BNPL Indonesia: Dari OJK Fintech hingga PayLater Perbankan di 2026

Sudah berapa kali memilih opsi “bayar nanti” saat checkout, tapi tidak tahu siapa sebenarnya yang mengawasi platform tersebut?

BNPL (Buy Now Pay Later) dan bukan lagi sekadar fitur belanja, tapi instrumen keuangan yang kini sepenuhnya masuk radar regulator. Berdasarkan catatan , pertumbuhan pembiayaan berbasis teknologi termasuk BNPL terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun, mendorong penerbitan dan penguatan regulasi secara bertahap sepanjang 2025 hingga 2026.

Yang kerap luput dari perhatian adalah bahwa tidak semua PayLater diawasi dengan aturan yang sama. Ada dua jalur regulasi berbeda yang berlaku di , tergantung apakah layanan itu diterbitkan oleh perusahaan fintech atau oleh institusi perbankan.

Nah, untuk memahami keduanya secara tuntas dan tidak salah pilih platform, simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.

Apa itu BNPL dan PayLater dalam Konteks Regulasi Indonesia?

Apa itu BNPL dan PayLater dalam Konteks Regulasi Indonesia?

BNPL adalah skema pembiayaan yang memungkinkan konsumen membeli sekarang dan membayar nanti, biasanya dalam beberapa cicilan dengan atau tanpa bunga.

Di Indonesia, BNPL dan PayLater kerap dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari, tapi secara regulasi keduanya bisa masuk kategori hukum yang berbeda tergantung siapa penerbitnya.

OJK membedakan PayLater berdasarkan bentuk hukum penerbitnya. Fintech yang menawarkan BNPL masuk dalam kategori LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau perusahaan pembiayaan, sementara yang menawarkan fitur serupa tunduk pada regulasi perbankan dan konsumtif yang jauh lebih komprehensif.

Dua Jalur Regulasi: Fintech BNPL dan PayLater Perbankan

Perbedaan mendasar antara keduanya bukan hanya soal bunga atau limit, tapi juga menyangkut dasar hukum, jenis izin, dan mekanisme pengawasannya.

1. Aturan OJK untuk Fintech BNPL 2026

Platform fintech yang menawarkan layanan BNPL wajib mengantongi izin dari OJK sebagai penyelenggara LPBBTI, mengacu pada POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Berikut sejumlah kewajiban utama yang harus dipenuhi platform fintech BNPL:

  • Wajib berizin OJK sebelum beroperasi kepada masyarakat umum
  • Melakukan credit scoring atau penilaian kemampuan bayar terhadap setiap calon peminjam
  • Menyampaikan informasi bunga, biaya, dan syarat pinjaman secara transparan sebelum akad
  • Mematuhi ketentuan pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP
  • Dilarang melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, atau pelecehan dalam bentuk apapun
Baca Juga:  Regulasi Pinjol Terbaru OJK, Batas Pinjaman Naik Hingga Rp 10 Miliar untuk UMKM

OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk fintech lending yang dievaluasi secara berkala, berdasarkan kebijakan resmi OJK. Angka tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan mengacu langsung ke ojk.go.id untuk data terkini.

2. Aturan OJK dan BI untuk PayLater Perbankan

PayLater yang diterbitkan bank, seperti fitur cicilan tanpa kartu kredit dari BRI, BNI, Mandiri, maupun BCA, berada di bawah pengawasan langsung Departemen Pengawasan Bank OJK sekaligus kebijakan sistem pembayaran dari Bank Indonesia.

Regulasi utamanya mengacu pada POJK No. 22/POJK.01/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan transparansi biaya dan mekanisme penanganan pengaduan yang jelas bagi nasabah.

Beberapa poin penting yang berlaku:

  • Limit kredit ditentukan berdasarkan analisis risiko mendalam dan profil keuangan nasabah
  • Bank wajib menyampaikan informasi biaya secara lengkap sebelum transaksi diproses
  • Nasabah berhak mengajukan sengketa melalui mekanisme internal bank maupun LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)
  • Standar pengawasan prudensial diterapkan lebih komprehensif dibanding entitas fintech non-bank

Perbandingan Regulasi Fintech BNPL vs PayLater Bank

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan perbedaan utama antara keduanya dalam satu tampilan ringkas.

Aspek Fintech BNPL PayLater Bank
Regulator Utama OJK (LPBBTI / Pembiayaan) OJK (Perbankan) + Bank Indonesia
Dasar Hukum POJK No. 10/POJK.05/2022 POJK No. 22/POJK.01/2023 + Regulasi Perbankan
Jenis Izin Izin LPBBTI atau Perusahaan Pembiayaan Izin Operasional Bank dari OJK
Batas Bunga Dibatasi OJK, dievaluasi berkala Mengikuti ketentuan kredit konsumtif bank
Perlindungan Konsumen POJK Konsumen + Ketentuan LPBBTI POJK Konsumen + Regulasi Prudensial Bank
Mekanisme Pengaduan Internal Platform + OJK (157) Internal Bank + OJK (157) + LAPS SJK
Tingkat Pengawasan Aktif, berbasis laporan berkala Prudensial, lebih ketat dan menyeluruh
Contoh Platform , Akulaku, SPayLater, Later, Traveloka PayLater BRI Ceria, BNI PayLater, , BCA Paylater

Singkatnya, perbedaan utama ada pada intensitas pengawasan dan mekanisme perlindungan yang berbeda antara dua jalur ini.

Rekomendasi Platform Berizin OJK dan Tips Aman Bertransaksi

Dari sisi perlindungan konsumen, PayLater perbankan umumnya memiliki lapisan pengawasan yang lebih tebal karena bank sudah tunduk pada regulasi prudensial yang lebih komprehensif.

Baca Juga:  6 Dampak Negatif PayLater untuk Masa Depan Finansial, dari Skor Kredit Sampai Gagal KPR!

Tapi bukan berarti fintech BNPL tidak aman. Platform yang sudah berizin OJK seperti Kredivo (PT FinAccel Finance Indonesia), Akulaku (PT Akulaku Finance Indonesia), SPayLater, GoPay Later, dan Traveloka PayLater semuanya beroperasi di bawah pengawasan aktif OJK.

Jadi, kunci utamanya bukan memilih antara fintech atau bank, tapi memastikan platform yang digunakan sudah terdaftar dan berizin resmi. Status izin bisa dicek langsung di ojk.go.id, bagian pencarian entitas atau daftar LPBBTI berizin yang tersedia secara publik.

Data status izin platform bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru. Selalu verifikasi ke sumber resmi sebelum menggunakan layanan baru.

Waspada Penipuan BNPL dan Kontak Pengaduan Resmi

Maraknya platform BNPL ilegal menjadi isu yang secara konsisten ditangani OJK dalam beberapa tahun terakhir. Ciri umumnya adalah proses tanpa verifikasi identitas yang layak, biaya tidak transparan, serta penagihan dengan cara intimidasi atau ancaman.

Ciri-ciri umum platform BNPL ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK
  • Tidak ada alamat kantor atau identitas perusahaan yang jelas
  • Meminta akses kontak HP, foto, atau data pribadi di luar kebutuhan wajar
  • Bunga dan biaya tidak disampaikan secara transparan sebelum akad
  • Proses pencairan terlalu instan tanpa verifikasi apapun

Jika menemukan platform mencurigakan atau mengalami masalah, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Hotline: 157 | : 081157157157 | Email: [email protected] Portal pengaduan: konsumen.ojk.go.id

Bank Indonesia Hotline: 131 | Email: [email protected] | Website: bi.go.id

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) Website: afpi.or.id (khusus pengaduan terkait anggota fintech AFPI)

Satgas PAKI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Portal pelaporan fintech ilegal: waspadainvestasi.ojk.go.id

Kesimpulan

Regulasi BNPL di Indonesia terus berkembang, dan memahami perbedaan antara jalur fintech dan perbankan adalah bekal penting sebelum memilih layanan yang akan digunakan.

Keduanya sama-sama berada di bawah otoritas OJK, hanya berbeda dalam dasar hukum dan tingkat pengawasannya. Yang terpenting adalah memilih platform yang sudah berizin resmi, transparan dalam biaya, dan responsif terhadap pengaduan konsumen. Semoga informasi ini membantu dalam membuat keputusan finansial yang lebih bijak, terima kasih sudah membaca!

<em>Seluruh data dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per informasi terakhir yang tersedia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru OJK, Bank Indonesia, maupun pemerintah. Untuk kepastian hukum, selalu rujuk langsung ke ojk.go.id, bi.go.id, atau peraturan resmi yang berlaku.</em>

Baca Juga:  Review dan Cara Aktivasi SPinjam Shopee 2026 untuk Pengguna Baru

FAQ

BNPL (Buy Now Pay Later) adalah istilah global untuk skema pembiayaan cicilan. Di Indonesia, PayLater adalah sebutan lokalnya. Perbedaan utama ada pada penerbit: fintech masuk kategori LPBBTI yang diatur POJK No. 10/POJK.05/2022, sementara bank tunduk pada regulasi perbankan OJK dan kebijakan Bank Indonesia.

Cek langsung di laman resmi ojk.go.id pada bagian pencarian entitas atau daftar LPBBTI berizin. Bisa juga menghubungi OJK di hotline 157 atau melalui portal konsumen.ojk.go.id untuk konfirmasi status izin platform yang ingin digunakan.

Tidak secara otomatis, selama platform sudah berizin OJK. Perbedaan utamanya ada pada standar pengawasan: bank tunduk pada regulasi prudensial yang lebih ketat, sementara fintech diawasi melalui mekanisme LPBBTI. Keduanya tetap aman selama terdaftar resmi dan transparan dalam biaya.

Laporan bisa disampaikan ke OJK melalui hotline 157, WhatsApp 081157157157, atau portal konsumen.ojk.go.id. Untuk platform yang diduga ilegal, laporan dapat diajukan ke Satgas PAKI melalui waspadainvestasi.ojk.go.id.

Ya. OJK menetapkan batas maksimum bunga harian untuk fintech lending termasuk BNPL yang dievaluasi berkala. Untuk PayLater bank, bunga mengikuti ketentuan kredit konsumtif perbankan. Kedua angka ini dapat berubah sesuai kebijakan OJK terbaru, sehingga selalu disarankan mengacu langsung ke ojk.go.id.

Darwis Hutasoit, S.E., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Darwis Hutasoit adalah Priority Banking Officer aktif di Bank BRI dengan 10+ tahun di posisi tersebut — menjadikannya praktisi perbankan yang masih bertugas langsung di lapangan. Karier perbankannya total lebih dari 13 tahun, termasuk sebagai Financial Advisor di BCA dan Funding Officer BRI wilayah Jambi. Di Desa Keuangan, Darwis menulis konten seputar layanan perbankan, KUR, dan pinjaman bank dari perspektif insider.