Beranda » Pinjaman Online

Hanya 95 Pinjaman Online yang Berizin OJK per April 2026, Ini Daftar Resmi dan Cara Verifikasinya

Benarkah semua aplikasi pinjaman yang muncul di iklan Google dan TikTok sudah pasti berizin? Atau justru sebagian besar di antaranya beroperasi tanpa pengawasan sama sekali?

Otoritas Jasa Keuangan () memperbarui data penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per April 2026. Jumlahnya hanya 95 perusahaan yang mengantongi izin resmi. Sisanya yang beredar di luar daftar itu otomatis masuk kategori ilegal dan wajib dihindari karena tidak terikat aturan perlindungan .

Data 95 platform ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang LPBBTI dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari regulator. Setiap bulan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperbarui status izin, termasuk mencabut izin platform yang melanggar ketentuan operasional.

Nah, untuk memastikan platform pinjaman online yang dipilih benar-benar aman, legal, dan sesuai standar OJK, simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.

Dari ratusan aplikasi pinjaman yang beredar di Google Play Store maupun App Store, faktanya hanya 95 platform yang benar-benar mengantongi izin dari OJK. Angka ini tertera di direktori fintech lending resmi OJK per April 2026.

Sepanjang 2024 hingga 2025, Satgas PASTI mencatat telah memblokir ribuan entitas pinjol ilegal. Banyak di antaranya memakai nama mirip pinjol legal untuk mengelabui calon peminjam yang kurang teliti.

Angka 95 ini juga bersifat dinamis. OJK secara berkala menambah dan mengurangi daftar berdasarkan hasil pengawasan, sehingga penting untuk selalu mengecek status terbaru langsung di kanal resmi sebelum mengajukan pinjaman.

Apa yang Dimaksud Pinjaman Online OJK?

Istilah “pinjaman online OJK” kerap disalahpahami. OJK bukan lembaga yang menyalurkan pinjaman, melainkan regulator dan pengawas seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech lending.

Definisi LPBBTI dan Dasar Hukumnya

Dalam resmi, istilah pinjaman online dikenal dengan nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK Nomor 30 Tahun 2024, LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Singkatnya, LPBBTI adalah platform yang menghubungkan pemilik dana (lender) dengan pihak yang butuh dana (borrower) lewat aplikasi. Dari mekanisme inilah muncul istilah populer “pinjol”, dan untuk platform yang sudah berizin OJK kini lebih sering disebut “pindar”. Pembahasan lebih dalam tentang perbedaan pinjol dan pindar menurut OJK bisa membantu memahami alasan pemisahan istilah ini.

Peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai Regulator

OJK punya tiga fungsi utama dalam fintech lending: memberi izin operasional, mengawasi kepatuhan, dan mencabut izin platform yang bermasalah. Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang OJK mewajibkan lembaga ini memfasilitasi pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku jasa keuangan.

Baca Juga:  OJK Larang DC Pinjol Tagih Kontak Darurat, Ini Dasar Hukum dan Sanksinya

Untuk pemblokiran pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan Satgas PASTI. Detail kewajiban platform dan batasan operasional juga diatur lengkap dalam aturan terbaru OJK soal pinjaman online 2026.

Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per April 2026

Berikut daftar lengkap 95 penyelenggara fintech lending yang masih aktif dan berizin OJK per April 2026. Beberapa di antaranya beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yang ditandai khusus di kolom skema pendanaan.

No Nama Platform Skema Pendanaan
1DanamasKonvensional
2AmarthaKonvensional
3Dompet KilatKonvensional
4BoostKonvensional
5Toko ModalKonvensional
6ModalkuKonvensional
7 KilatKonvensional
8 PintarKonvensional
9MaucashKonvensional
10FinmasKonvensional
11KlikA2CKonvensional
12AkseleranKonvensional
13Ammana.idSyariah
14PinjamanGOKonvensional
15KoinP2PKonvensional
16PohondanaKonvensional
17MekarKonvensional
18AdaKamiKonvensional
19Esta Kapital FintekKonvensional
20KreditproKonvensional
21FintagKonvensional
22 CepatKonvensional
23CrowdoKonvensional
24IndodanaKonvensional
25JuloKonvensional
26PinjamwinwinKonvensional
27DanaRupiahKonvensional
28Ovo FinansialKonvensional
29Pinjam ModalKonvensional
30AlamiSyariah
31AwanTunaiKonvensional
32DanakiniKonvensional
33SingaKonvensional
34DanamerdekaKonvensional
35EasycashKonvensional
36Pinjam YukKonvensional
37FinPlusKonvensional
38UangMeKonvensional
39PinjamDuitKonvensional
40Dana SyariahSyariah
41BatumbuKonvensional
42CashcepatKonvensional
43klikUMKMKonvensional
44Pinjam GampangKonvensional
45CicilKonvensional
46LumbungdanaKonvensional
47360 KREDIKonvensional
48KredinesiaKonvensional
49PintekKonvensional
50ModalRakyatKonvensional
51SolusikuKonvensional
52CairinKonvensional
53TrustIQKonvensional
54Klik KamiKonvensional
55Duha SyariahSyariah
56InvoilaKonvensional
57Sanders One Stop SolutionKonvensional
58DanaBagusKonvensional
59UKUKonvensional
60KreditoKonvensional
61AdaPundiKonvensional
62Lentera Dana NusantaraKonvensional
63Modal NasionalKonvensional
64KomunalKonvensional
65Restock.IDKonvensional
66AvanteeKonvensional
67GradanaKonvensional
68DanacitaKonvensional
69IKI ModalKonvensional
70IvojiKonvensional
71Indofund.idKonvensional
72iGrowKonvensional
73Danai.idKonvensional
74DUMIKonvensional
75Lahan SikamKonvensional
76Qazwa.idSyariah
77KrediFazzKonvensional
78DoekuKonvensional
79AktivakuKonvensional
80DanainKonvensional
81IndosakuKonvensional
82EdufundKonvensional
83GandengTanganKonvensional
84Papitupi SyariahSyariah
85BantuSakuKonvensional
86DanabijakKonvensional
87AdaModalKonvensional
88SamaKitaKonvensional
89KawanCicilKonvensional
90KlikCairKonvensional
91ETHISSyariah
92SAMIRKonvensional
93UATASKonvensional
94AsetkuKonvensional
95FindayaKonvensional

Data dalam tabel di atas bersumber dari direktori resmi OJK per April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan kebijakan regulator. Verifikasi ulang tetap disarankan sebelum memulai transaksi, terutama untuk platform yang sudah lama tidak digunakan.

OJK menyediakan tiga kanal resmi yang gratis untuk mengecek status izin pinjol. Berikut panduan ringkasnya:

  1. Cek melalui website ojk.go.id, buka menu “IKNB” lalu pilih “Fintech”, kemudian cari nama platform di direktori LPBBTI berizin.
  2. Cek melalui OJK di nomor 081-157-157-157, kirim pesan nama platform yang ingin diverifikasi, balasan otomatis akan menampilkan status izinnya.
  3. Hubungi Kontak OJK 157 pada jam kerja (Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 17.00 WIB) untuk konfirmasi langsung dengan petugas.

Tiga metode ini saling melengkapi. Metode WhatsApp paling cepat untuk verifikasi instan, sedangkan website lebih cocok jika ingin melihat daftar lengkap sekaligus. Tutorial lebih detail bisa dilihat di panduan cek pinjol legal dari OJK.

Baca Juga:  Jangan Panik! 10 Cara Legal Menghadapi Debt Collector Sesuai POJK dan Hukum

Tanda Bahaya Pinjol Ilegal

Meski ada 95 pinjol berizin, kenyataannya pinjol ilegal justru jauh lebih banyak beredar di luar daftar tersebut. Berikut ciri khas yang wajib diwaspadai:

  • Nama platform tidak tercantum dalam direktori OJK
  • Meminta izin akses kontak, galeri, dan mikrofon secara berlebihan saat instalasi
  • Tidak transparan soal bunga, biaya admin, dan denda keterlambatan
  • Menawarkan pencairan super instan tanpa verifikasi e-KTP
  • Alamat kantor tidak jelas atau hanya mencantumkan lokasi palsu
  • Nomor layanan konsumen tidak bisa dihubungi
  • Melakukan penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau menyebar data pribadi

Jika menemukan satu saja dari tanda di atas, pembatalan pengajuan jadi pilihan paling aman. Platform ilegal tidak terikat aturan batas bunga 0,3 persen per hari maupun kode etik penagihan AFPI, sehingga risiko finansial dan psikologisnya sangat besar.

Cara Mengadukan Pinjol Ilegal ke OJK dan Satgas PASTI

Terlanjur jadi korban atau menemukan aktivitas pinjol mencurigakan? Berikut langkah pengaduan resminya:

  1. Kumpulkan bukti berupa tangkapan layar aplikasi, bukti transfer, pesan penagihan, dan rekaman telepon jika ada.
  2. Laporkan ke OJK melalui Kontak 157, email [email protected], atau WhatsApp di 081-157-157-157.
  3. Sampaikan aduan ke Satgas PASTI melalui email [email protected] untuk diteruskan ke Kominfo agar platform diblokir.
  4. Jika mendapat ancaman fisik atau teror yang melanggar hukum pidana, segera lapor ke Polri lewat situs patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat.

Pelanggaran umum yang perlu dilaporkan meliputi penagihan intimidatif, penyebaran data pribadi, dan penggunaan kontak darurat untuk menagih. Detail hak konsumen dan dasar hukumnya bisa dibaca di artikel tentang aturan OJK soal DC pinjol tagih kontak darurat.

Kontak Resmi Entitas Terkait dan Waspada Modus Penipuan

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk verifikasi, pengaduan, maupun konsultasi terkait pinjaman online. Semua informasi disarikan dari kanal resmi masing-masing entitas.

Entitas Kanal Resmi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], situs ojk.go.id
Kantor Pusat OJKMenara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
Satgas PASTIEmail [email protected]
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)Email [email protected], situs afpi.or.id
Kominfo (Pengaduan Konten Ilegal)Situs aduankonten.id, email [email protected]
Polri (Kejahatan Siber)Situs patrolisiber.id atau hubungi 110

Di luar kontak resmi di atas, modus penipuan yang mencatut nama OJK terus bermunculan. Beberapa yang paling sering terjadi yaitu oknum mengaku petugas OJK dan meminta biaya untuk “verifikasi” atau “pencairan dana blokir”, nomor WhatsApp palsu yang menyerupai kanal resmi, serta tautan phishing yang mirip situs ojk.go.id. OJK menegaskan tidak pernah memungut biaya apapun untuk layanan konsumen, sehingga permintaan transfer dengan dalih biaya administrasi sudah pasti penipuan.

Penutup

Dari total ratusan platform pinjaman yang beredar, hanya 95 di antaranya yang benar-benar aman dan diawasi OJK per April 2026. Memastikan nama platform ada di daftar resmi sebelum transaksi jadi langkah paling sederhana sekaligus paling penting untuk menghindari kerugian finansial.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan POJK Nomor 30 Tahun 2024, direktori fintech lending OJK, dan pedoman AFPI yang berlaku per April 2026. Data terkait jumlah platform, bunga maksimal, maupun ketentuan teknis lainnya dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, sehingga verifikasi langsung ke ojk.go.id tetap disarankan. Bagi yang sedang berjuang keluar dari jeratan cicilan, ada referensi tambahan di artikel strategi bebas utang pinjol dari CFP yang bisa dijadikan panduan.

Baca Juga:  Tips Bijak Pakai PayLater Agar Skor Kredit di SLIK OJK Tidak Jelek

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan selalu diberikan kemudahan rezeki serta terhindar dari segala bentuk penipuan berkedok pinjaman online.

FAQ

1Apa itu LPBBTI menurut OJK?
LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah istilah resmi untuk pinjaman online dalam regulasi OJK. Dasar hukumnya POJK Nomor 30 Tahun 2024, yang mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik.
2Berapa batas maksimal bunga pinjol legal per April 2026?
Sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, batas bunga pinjaman konsumtif ditetapkan maksimal 0,3 persen per hari untuk platform berizin resmi OJK. Angka ini dievaluasi berkala dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari regulator.
3Bagaimana cara tercepat cek pinjol terdaftar di OJK?
Cara tercepat adalah lewat WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157. Cukup kirim nama platform, balasan otomatis akan muncul dalam hitungan detik. Alternatif lain lewat website ojk.go.id pada menu IKNB atau menelepon Kontak OJK 157 di jam kerja.
4Apakah pinjol syariah termasuk dalam 95 platform berizin OJK?
Ya, beberapa pinjol syariah masuk dalam daftar 95 platform berizin OJK, di antaranya Ammana.id, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, Papitupi Syariah, dan ETHIS. Operasional platform syariah tetap diawasi OJK dengan tambahan prinsip syariah yang disetujui Dewan Syariah Nasional MUI.
5Apa yang harus dilakukan jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal?
OJK menyatakan perjanjian dengan entitas ilegal tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai KUH Perdata, sehingga korban tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar. Langkah terbaik adalah segera menghentikan komunikasi, kumpulkan bukti, lalu laporkan ke OJK, Satgas PASTI, dan Polri jika ada teror atau ancaman.
6Apakah daftar 95 pinjol berizin OJK bisa berubah setiap bulan?
Ya, daftar ini bersifat dinamis. OJK secara berkala menambah platform baru yang lolos proses perizinan, sekaligus mencabut izin platform yang terbukti melanggar ketentuan operasional. Verifikasi ulang langsung ke direktori resmi ojk.go.id tetap disarankan sebelum transaksi.
7Apakah 95 pinjol berizin OJK ini semuanya sudah tercatat di ?
Ya, sejak 31 Juli 2025 seluruh penyelenggara pinjol legal wajib melaporkan data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Artinya, riwayat pembayaran di 95 platform ini akan mempengaruhi untuk pengajuan KPR atau kredit lain di kemudian hari.
Eka Yusmaryani, S.E., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Eka Yusmaryani adalah profesional industri asuransi dengan 15+ tahun pengalaman di Allianz Indonesia, Bank Commonwealth, dan OCBC NISP. Spesialisasinya mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan bancassurance — termasuk pengalaman langsung mengelola peluncuran produk ke OJK dan campaign nasabah skala nasional. Di Desa Keuangan, Eka menulis konten seputar perlindungan finansial, asuransi, dan manajemen risiko.