Pernah merasa gaji belum turun tapi kebutuhan sudah menumpuk? Situasi seperti ini yang membuat layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin diminati di Indonesia.
Berdasarkan data OJK, jumlah kontrak pembiayaan paylater di Indonesia mencapai 79,92 juta pada tahun 2023, dengan pertumbuhan rata-rata 144,35% per tahun. Angka ini terus melonjak hingga menembus 30 juta pengguna aktif per September 2025, berdasarkan data dari PEFINDO Biro Kredit (IdScore) dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Nah, di balik kemudahannya, banyak pengguna justru terjebak utang karena kurang memahami cara mengelola paylater dengan benar. Padahal, dengan strategi yang tepat, paylater bisa menjadi alat bantu keuangan yang efektif, bukan sumber masalah.
Untuk memahami cara bijak menggunakan paylater tanpa mengganggu stabilitas keuangan, simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.
Paylater dan Fenomena Buy Now Pay Later di Indonesia

Paylater merupakan layanan kredit digital jangka pendek yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu, lalu membayarnya di kemudian hari. Pembayaran bisa dilakukan secara penuh dalam 30 hari atau dicicil dengan tenor tertentu.
Fenomena BNPL ini berkembang pesat seiring meningkatnya transaksi digital di platform e-commerce dan aplikasi transportasi online. Menurut laporan Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC), sekitar 70,4% pengguna paylater di Indonesia berasal dari kalangan usia 18 hingga 35 tahun, didominasi generasi milenial dan Gen Z.
Melihat pertumbuhan ini, OJK akhirnya menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL yang berlaku sejak 15 Desember 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan berizin yang boleh menyelenggarakan layanan paylater.
Keunggulan Paylater untuk Mengelola Arus Kas
Jika digunakan secara strategis, paylater sebenarnya punya beberapa keunggulan yang bisa mendukung pengelolaan keuangan. Berikut beberapa di antaranya.
1. Fleksibilitas Pembayaran
Paylater memungkinkan penundaan pembayaran tanpa harus langsung menguras tabungan. Fitur ini cukup membantu ketika ada kebutuhan mendesak di saat dana sedang terbatas, sehingga alokasi untuk kebutuhan lain seperti tabungan atau investasi tetap bisa berjalan.
2. Alternatif Selain Kartu Kredit
Tidak semua orang memiliki akses ke kartu kredit karena proses pengajuannya yang cukup ketat. Paylater hadir sebagai alternatif cicilan yang lebih mudah diakses, dengan proses registrasi yang sederhana dan bisa langsung digunakan di berbagai platform digital.
3. Transparansi Biaya dan Bunga
Sebagian besar layanan paylater resmi menyediakan rincian jelas tentang bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan sebelum transaksi dilakukan. Sejak 1 Januari 2026, sesuai regulasi OJK, batas bunga paylater konsumtif ditetapkan maksimal 0,1% per hari, dan berlaku aturan Lock Cap 100% di mana total pembayaran (pokok, bunga, biaya, denda) tidak boleh melebihi dua kali lipat pokok pinjaman.
Risiko Paylater yang Sering Tidak Disadari
Meskipun menawarkan kemudahan, paylater tetap merupakan bentuk utang jangka pendek. Tanpa pengelolaan yang cermat, beberapa risiko berikut bisa muncul:
- Overbudgeting, kemudahan klik-bayar-nanti sering kali mendorong pembelian barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan
- Bunga dan denda keterlambatan, pembayaran yang melewati jatuh tempo akan dikenakan penalti yang memperberat kondisi keuangan
- Potensi ketergantungan, terlalu sering mengandalkan paylater untuk setiap transaksi bisa membuat utang menumpuk tanpa disadari
- Dampak pada skor kredit, keterlambatan pembayaran paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan bisa memengaruhi pengajuan kredit di masa depan
Jadi, penting sekali memahami strategi penggunaan paylater sebelum mulai menggunakannya secara rutin.
6 Tips Menggunakan Paylater dengan Bijak
Agar paylater berfungsi sebagai alat bantu keuangan, bukan jebakan utang, berikut enam tips praktis yang bisa diterapkan.
1. Gunakan untuk Kebutuhan Produktif
Hindari menggunakan paylater untuk belanja impulsif atau barang konsumtif yang tidak esensial. Fokuskan pada kebutuhan mendesak atau barang produktif, misalnya peralatan kerja, kebutuhan rumah tangga mendesak, atau keperluan pendidikan.
2. Batas Cicilan Maksimal 30% Pendapatan
Terapkan aturan bahwa total cicilan paylater (termasuk cicilan lainnya) tidak boleh melebihi 30% dari pendapatan bulanan. Batas ini memberikan ruang yang cukup untuk kebutuhan pokok, tabungan, dan dana darurat.
3. Catat Transaksi dan Jatuh Tempo
Selalu catat setiap transaksi paylater beserta tanggal jatuh temponya. Penggunaan pengingat di kalender atau aplikasi pencatatan keuangan bisa membantu menghindari keterlambatan pembayaran yang berujung pada denda.
4. Bandingkan Platform Sebelum Memilih
Setiap penyedia paylater memiliki struktur bunga dan biaya admin yang berbeda. Sebelum memilih, bandingkan beberapa platform untuk menemukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan menawarkan biaya terendah.
5. Sisihkan Dana Cicilan dari Awal
Setiap kali menggunakan paylater, langsung sisihkan dana dari pendapatan khusus untuk membayar cicilan. Dengan cara ini, pembayaran bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengganggu alokasi anggaran lain.
6. Jangan Bayar Utang Lain dengan Paylater
Menggunakan paylater untuk melunasi utang lain (gali lubang tutup lubang) hanya akan memperburuk kondisi keuangan, apalagi jika bunga paylater lebih tinggi dari utang sebelumnya. Fokuslah melunasi utang satu per satu secara terstruktur.
Simulasi Perhitungan Cicilan dan Analisis Cash Flow
Untuk memahami dampak paylater terhadap arus kas, berikut contoh simulasi sederhana.
Studi Kasus: Seorang pekerja lepas di bidang pemasaran digital memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan. Ia ingin membeli laptop kerja seharga Rp6 juta menggunakan paylater dengan tenor 6 bulan, bunga 2,6% per bulan, dan biaya penanganan 1% dari total pembelian.
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Harga Laptop | Rp6.000.000 |
| Biaya Penanganan (1%) | Rp60.000 |
| Bunga per Bulan (2,6%) | Rp156.000 |
| Cicilan per Bulan (6x) | Rp1.156.000 |
| Total Cicilan + Bunga (6 bulan) | Rp6.936.000 |
| Total Pengeluaran (termasuk biaya penanganan) | Rp6.996.000 |
Simulasi di atas menunjukkan bahwa cicilan Rp1.156.000 per bulan masih berada di bawah batas 30% dari pendapatan Rp10 juta (yaitu Rp3 juta), selama tidak ada cicilan lain yang berjalan bersamaan.
Setelah membayar cicilan, sisa pendapatan sebesar Rp8.844.000 masih bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok (40%), tabungan (20%), investasi (10%), dan pengeluaran lainnya. Bandingkan jika laptop dibeli tunai, pendapatan hanya menyisakan Rp4 juta dan hampir tidak ada ruang untuk menabung.
Perlu dicatat, simulasi ini menggunakan bunga tetap (flat rate) dan dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing platform paylater.
8 Daftar Platform Paylater Resmi Terdaftar OJK
Memilih platform paylater yang terdaftar dan diawasi OJK sangat penting untuk keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi. Berikut beberapa platform paylater populer yang sudah mengantongi izin resmi.
| Platform | Limit Maksimal | Tenor | Status OJK |
|---|---|---|---|
| Shopee PayLater (SPayLater) | Rp30 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
| GoPay Later | Rp30 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
| Kredivo | Rp30 juta | 1-24 bulan | Terdaftar |
| Traveloka PayLater | Rp50 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
| DANA PayLater | Rp10 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
| Akulaku PayLater | Rp25 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
| Home Credit | Bervariasi | 3-12 bulan | Terdaftar |
| BRI Ceria | Rp20 juta | 1-12 bulan | Terdaftar |
Data limit dan tenor di atas berdasarkan informasi masing-masing platform per awal 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk memastikan status legalitas sebuah platform, pengecekan bisa dilakukan langsung melalui situs resmi OJK di ojk.go.id pada menu Daftar Fintech Lending Berizin.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Pengaduan OJK
Satu hal yang tidak kalah penting, waspadai platform paylater ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Platform ilegal biasanya menawarkan proses instan tanpa verifikasi, tidak transparan soal bunga, dan kerap melakukan penagihan tidak etis.
Beberapa ciri platform paylater ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak tercantum dalam daftar resmi di situs ojk.go.id
- Aplikasi tidak tersedia di toko aplikasi resmi (Play Store atau App Store)
- Tidak menampilkan rincian bunga dan biaya sebelum transaksi
- Meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti kontak, galeri, atau SMS
Jika merasa dirugikan oleh layanan paylater, pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi OJK berikut:
| Kanal Pengaduan | Detail Kontak |
|---|---|
| Telepon | 157 |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | |
| Portal Online | kontak157.ojk.go.id |
| Alamat Kantor | Gedung Perkantoran BI, Menara Radius Prawiro, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10110 |
Menyimpan informasi kontak OJK ini merupakan langkah preventif yang penting untuk melindungi diri dari potensi kerugian finansial.
Kesimpulan
Paylater bisa menjadi alat bantu keuangan yang efektif, asalkan digunakan dengan perencanaan matang dan disiplin pembayaran. Kunci utamanya terletak pada penggunaan yang bijak, sesuai kebutuhan, dan dalam batas kemampuan finansial.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK, termasuk POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, serta data dari sumber resmi yang dapat berubah sesuai kebijakan terbaru masing-masing pihak. Artikel ini bersifat edukatif dan informatif, bukan merupakan saran keuangan profesional.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengelola paylater secara lebih cerdas. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu diberikan kelancaran rezeki dan terhindar dari jebakan utang yang memberatkan.
FAQ
Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) adalah layanan kredit digital jangka pendek yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa terlebih dahulu, lalu membayarnya di kemudian hari. Pembayaran bisa dilakukan penuh dalam 30 hari atau dicicil dengan tenor tertentu, tergantung kebijakan masing-masing platform.
Sejak 1 Januari 2026, batas bunga paylater konsumtif yang diizinkan OJK adalah maksimal 0,1% per hari. Selain itu, berlaku aturan Lock Cap 100% di mana total seluruh pembayaran (pokok, bunga, biaya, dan denda) tidak boleh melebihi dua kali lipat pokok pinjaman.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi OJK di ojk.go.id pada menu Daftar Fintech Lending Berizin. Alternatif lain adalah menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email [email protected].
Ya. Keterlambatan pembayaran paylater pada platform yang terdaftar di OJK akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan ini bisa memengaruhi pengajuan kredit lain di masa depan, termasuk KPR, kartu kredit, atau pinjaman bank.
Idealnya, total cicilan paylater beserta cicilan lainnya tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan. Batas ini memberikan ruang yang cukup untuk kebutuhan pokok, tabungan, dana darurat, dan investasi agar arus kas tetap sehat.
Eka Yusmaryani adalah profesional industri asuransi dengan 15+ tahun pengalaman di Allianz Indonesia, Bank Commonwealth, dan OCBC NISP. Spesialisasinya mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan bancassurance — termasuk pengalaman langsung mengelola peluncuran produk ke OJK dan campaign nasabah skala nasional. Di Desa Keuangan, Eka menulis konten seputar perlindungan finansial, asuransi, dan manajemen risiko.


