Beranda » UMKM & Usaha Desa

Cara Membuat NIB Online Gratis di OSS 2026, Syarat Lengkap untuk UMKM dan Badan Usaha

Pernah mendengar istilah tapi masih bingung apa fungsinya dan bagaimana cara membuatnya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi berbentuk 13 digit angka yang wajib dimiliki setiap pelaku di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha seperti PT dan CV.

Diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/BKPM, NIB kini menjadi “KTP ” yang membuka akses ke seluruh perizinan usaha secara legal.

Nah, kabar baiknya proses pembuatan NIB sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan manapun. Banyak pelaku usaha baru yang masih keliru, mengira NIB berbayar atau bingung membedakannya dengan SIUP dan TDP yang sudah tidak berlaku.

Untuk memahami seluk-beluk NIB berdasarkan terbaru PP No. 28 Tahun 2025, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga langkah pembuatannya secara detail, simak panduan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini.

Apa Itu NIB dan Kenapa Penting untuk Legalitas Usaha?

Apa Itu NIB dan Kenapa Penting untuk Legalitas Usaha

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu bukti registrasi pelaku usaha yang sekaligus menjadi identitas resmi dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No. 28 Tahun 2025, NIB berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. Jadi, NIB ini ibarat “nomor induk kependudukan” khusus untuk usaha.

Setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB, namun dalam satu NIB tersebut bisa memuat satu atau lebih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Tanpa NIB, pelaku usaha tidak akan mendapatkan pelayanan perizinan berusaha dari pemerintah. Artinya, tidak bisa mengurus izin-izin lanjutan yang diperlukan untuk operasional bisnis secara legal.

Landasan Hukum NIB Terbaru

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini diundangkan pada 5 Juni 2025 dengan tujuan menyempurnakan sistem perizinan agar lebih transparan, cepat, dan mudah.

Beberapa poin penting dalam PP 28/2025 meliputi penguatan sistem Risk Based Approach (RBA), konsep kepatuhan berkelanjutan, SLA yang lebih jelas untuk setiap tahapan perizinan, serta sanksi administratif yang lebih berjenjang.

Selain PP tersebut, NIB juga berlandaskan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko

Semua regulasi tersebut mengatur bahwa sistem OSS menjadi satu-satunya pintu layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Investasi/BKPM dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Fungsi NIB dalam Sistem Perizinan Berusaha

Salah satu keunggulan NIB adalah fungsinya yang sangat komprehensif. Berbeda dengan sistem perizinan lama yang mengharuskan pelaku usaha mengurus berbagai dokumen terpisah, NIB hadir sebagai solusi “satu untuk semua.”

Berdasarkan regulasi yang berlaku, NIB sekaligus berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga tidak perlu lagi mengurus TDP terpisah
  • Angka Pengenal Importir (API) untuk kegiatan impor barang
  • Hak Akses Kepabeanan yang memudahkan urusan ekspor-impor
  • Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek secara otomatis
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
Baca Juga:  Kredit Usaha Rakyat: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Cara Daftarnya di 2026

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah, NIB memiliki fungsi tambahan yang menguntungkan. Berdasarkan PP 28/2025, NIB untuk kategori ini juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal sesuai peraturan di bidang masing-masing.

Nah, ini artinya pelaku UMK risiko rendah bisa langsung menjalankan usaha begitu NIB terbit tanpa perlu mengurus izin tambahan yang rumit.

Tabel Perbandingan Sistem Lama vs NIB

Berikut perbandingan antara sistem perizinan lama dengan sistem NIB yang berlaku saat ini:

Aspek Sistem Lama Sistem NIB (OSS)
Dokumen Identitas Usaha TDP, SIUP, API terpisah Terintegrasi dalam 1 NIB
Proses Pendaftaran Offline, datang ke kantor Online via oss.go.id
Waktu Pengurusan Berhari-hari hingga berminggu Langsung terbit jika data valid
Biaya Bervariasi per dokumen Gratis (Rp0)
Masa Berlaku Ada masa berlaku tertentu Selama usaha masih berjalan

Berdasarkan tabel di atas, terlihat jelas bahwa sistem NIB jauh lebih efisien dan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnisnya.

Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB

Pada dasarnya, semua kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB sebagai perizinan berusaha dasar. Berikut kategori pelaku usaha yang diwajibkan:

Berdasarkan Bentuk Usaha:

  • Usaha Perorangan (tanpa badan hukum)
  • UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
  • Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi
  • Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, Badan Layanan Umum
  • Perusahaan dengan modal dalam negeri (PMDN) dan modal asing (PMA)

Berdasarkan Tingkat Risiko:

Sistem OSS RBA menerapkan pendekatan berbasis risiko di mana jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Berikut penjelasannya:

Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Keterangan
Risiko Rendah NIB saja NIB sekaligus menjadi legalitas usaha
Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Pernyataan mandiri pelaku usaha
Risiko Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar (verifikasi) Perlu verifikasi instansi terkait
Risiko Tinggi NIB + Izin Perlu persetujuan pemerintah sebelum operasional

Tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan KBLI yang dipilih saat pendaftaran. Informasi lengkap mengenai KBLI berbasis risiko dapat dilihat di laman resmi oss.go.id.

Syarat dan Dokumen Membuat NIB

Persyaratan pembuatan NIB berbeda antara usaha perorangan dan badan usaha. Berikut rincian dokumen yang perlu disiapkan:

Untuk UMKM Perorangan

Bagi pelaku usaha perorangan atau UMKM, dokumen yang diperlukan relatif sederhana:

  • KTP/NIK penanggung jawab usaha
  • Nomor ponsel aktif yang tersambung WhatsApp
  • Alamat email aktif
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Data usaha meliputi: nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, perkiraan omzet, dan jumlah tenaga kerja
  • Kode KBLI sesuai jenis kegiatan usaha

Untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma)

Untuk badan usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma, atau persekutuan perdata, persyaratan lebih lengkap:

  • NIK penanggung jawab usaha
  • Akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (melalui AHU Online)
  • NPWP badan usaha
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek
  • Data pengurus dan pemilik modal
  • Alamat lengkap kantor/usaha
  • Data modal dan skala usaha
  • Kode KBLI untuk setiap kegiatan usaha
  • Surat Pengesahan RPTKA (jika menggunakan tenaga kerja asing)

Pastikan data yang diinput konsisten antara KTP, NPWP, dan akta perusahaan (nama, alamat, tanggal lahir harus sama) untuk menghindari penolakan sistem.

Langkah-Langkah Membuat NIB di OSS RBA

Berikut panduan lengkap pembuatan NIB melalui sistem OSS RBA yang berlaku untuk semua jenis pelaku usaha:

1. Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:

  • Perangkat (laptop atau smartphone) dengan koneksi internet stabil
  • Browser yang up to date (Chrome, Firefox, Edge versi terbaru)
  • Semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap
  • Email dan nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi
Baca Juga:  UMKM: Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Cara Daftarnya Lengkap

2. Membuat Akun OSS

Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id, lalu klik tombol “Daftar” di halaman utama. Pilih jenis akun sesuai kebutuhan, yaitu Perseorangan untuk usaha perorangan/UMKM tanpa badan hukum, atau Badan Usaha untuk PT, CV, dan sejenisnya.

Masukkan data awal berupa NIK/NPWP dan email, kemudian lakukan verifikasi melalui tautan atau kode yang dikirim ke email. Terakhir, buat username dan password untuk akun OSS.

3. Login dan Lengkapi Profil

Akses kembali https://oss.go.id, klik “Masuk” lalu masukkan username, password, dan kode captcha. Lengkapi profil pelaku usaha meliputi nama, alamat, kontak, dan data tambahan yang diminta sistem.

4. Mengajukan Permohonan NIB

Pilih menu “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru.” Lengkapi data pelaku usaha secara bertahap mulai dari data usaha, bidang usaha sesuai KBLI, detail bidang usaha dan produk/jasa, luas lahan dan modal usaha, hingga jumlah tenaga kerja.

Jika diperlukan, lengkapi dokumen persetujuan lingkungan sesuai KBLI yang dipilih. Baca dan centang “Pernyataan Mandiri,” periksa draf perizinan berusaha dengan teliti, lalu klik “Ajukan.”

5. NIB Terbit dan Pengunduhan

Jika semua data valid dan persyaratan dasar terpenuhi, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis. NIB dapat langsung diunduh dalam format PDF dan dicetak untuk keperluan administrasi.

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, izin usaha langsung terbit bersamaan dengan NIB. Sedangkan untuk risiko menengah dan tinggi, perlu melanjutkan proses pengajuan Sertifikat Standar atau Izin melalui sistem OSS yang sama.

Perbedaan NIB untuk UMKM dan Non-UMKM

Perbedaan utama terletak pada skala usaha dan kompleksitas persyaratan. Berikut kriteria UMKM berdasarkan regulasi yang berlaku:

Kategori Modal Usaha Omzet Tahunan
Usaha Mikro Maks. Rp1 miliar Maks. Rp2 miliar
Usaha Kecil >Rp1 miliar – Rp5 miliar >Rp2 miliar – Rp15 miliar
Usaha Menengah >Rp5 miliar – Rp10 miliar >Rp15 miliar – Rp50 miliar

Untuk UMKM Perorangan, prosesnya lebih sederhana dan cepat karena cukup menggunakan NIK untuk pendaftaran tanpa wajib memiliki akta pendirian. NIB risiko rendah sudah cukup sebagai legalitas usaha.

Sedangkan untuk Badan Usaha Non-UMKM, wajib memiliki akta pendirian yang disahkan Kemenkumham dan NPWP badan usaha. Persyaratan dokumen lebih lengkap dengan kemungkinan besar masuk kategori risiko menengah atau tinggi yang memerlukan izin tambahan.

Masa Berlaku NIB dan Cara Pembaruan

Berbeda dengan sistem perizinan lama yang memiliki masa berlaku tertentu, NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Tidak ada tanggal kadaluarsa atau keharusan untuk memperpanjang NIB secara berkala.

Nah, ini tentu sangat memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu repot mengurus perpanjangan setiap tahun atau beberapa tahun sekali.

Meskipun tidak ada perpanjangan, ada beberapa kondisi yang mengharuskan pelaku usaha melakukan pembaruan data NIB:

  • Perubahan nama usaha atau penanggung jawab
  • Perubahan alamat lokasi usaha
  • Penambahan atau pengurangan KBLI (jenis kegiatan usaha)
  • Perubahan data modal atau skala usaha
  • Koreksi kesalahan data saat pendaftaran awal

Perubahan data NIB dapat dilakukan melalui menu “Perubahan NIB” di sistem OSS. Setelah perubahan disetujui, unduh ulang sertifikat NIB terbaru sebagai arsip.

NIB juga dapat dicabut melalui dua cara, yaitu pencabutan mandiri oleh pelaku usaha karena usaha sudah tidak beroperasi, atau pencabutan oleh Lembaga OSS akibat pelanggaran atau sanksi administratif berdasarkan PP 28/2025.

Waspada Modus Penipuan dan Kontak Layanan Resmi OSS

Kementerian Investasi/BKPM telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berbagai modus penipuan yang beredar. Beberapa modus yang sering terjadi meliputi:

  • Surat palsu mengatasnamakan Direktur Pelayanan Perizinan BKPM yang meminta inventarisasi data perusahaan
  • Pesan singkat (SMS/WhatsApp) berisi pemberitahuan dana dari luar negeri yang mengharuskan pengurusan sertifikat dari BKPM dengan membayar sejumlah uang
  • Oknum yang menawarkan jasa pembuatan NIB berbayar dengan klaim proses lebih cepat
Baca Juga:  15 Peluang Usaha di Desa yang Masih Terbuka Lebar dan Menguntungkan di 2026

Berdasarkan klarifikasi resmi BKPM, seluruh data pelaku usaha merupakan informasi rahasia yang tersimpan aman di dalam sistem OSS. Pihak resmi tidak pernah meminta data sensitif atau pembayaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran tidak resmi lainnya.

Tips Menghindari Penipuan:

  • Selalu akses sistem OSS hanya melalui situs resmi https://oss.go.id (perhatikan alamat URL dengan teliti)
  • Jangan percaya pesan yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB
  • Abaikan tawaran jasa “percepatan” NIB berbayar
  • Laporkan jika menemukan modus penipuan ke call center resmi atau laman LAPOR

Kontak Layanan Resmi OSS

Jika mengalami kendala atau butuh bantuan, hubungi kanal layanan resmi OSS berikut:

Kanal Layanan Kontak
WhatsApp OSS Indonesia +62 811 6774 642
Call Center 169
Email [email protected]
Email Pengaduan [email protected]
Instagram Resmi @oss.go.id
Layanan Tatap Muka PTSP Kementerian Investasi/BKPM
Laman Pengaduan Nasional https://www.lapor.go.id

Bagi pelaku usaha penyandang disabilitas, tersedia layanan fasilitasi khusus dan pendampingan dari BKPM. Pengaduan yang dapat diselesaikan langsung akan ditangani segera, sementara yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diproses dalam waktu paling lambat 7×24 jam hari kerja.

Penutup

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, mulai dari UMKM perorangan hingga badan usaha besar. Dengan adanya sistem OSS RBA berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, proses pembuatan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan yang terpenting gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Investasi/BKPM dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Pastikan untuk selalu mengakses informasi terkini melalui kanal resmi oss.go.id atau menghubungi kontak layanan yang sudah disebutkan di atas.

Semoga artikel ini membantu para pelaku usaha dalam memahami dan mengurus NIB dengan lancar. Terima kasih sudah membaca, dan semoga sukses selalu untuk perjalanan bisnisnya!


FAQ

Tidak, pembuatan NIB melalui sistem OSS sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB, itu adalah modus penipuan.

Jika semua data valid dan persyaratan terpenuhi, NIB dapat terbit secara otomatis dalam hitungan menit. Untuk usaha risiko rendah, izin usaha langsung terbit bersamaan dengan NIB.

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Tidak ada tanggal kadaluarsa atau keharusan perpanjangan berkala seperti sistem perizinan lama.

NIB menggantikan fungsi SIUP dan TDP dalam satu dokumen terintegrasi. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP atau SIUP secara terpisah karena sudah tercakup dalam NIB.

Ya, semua kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB sebagai perizinan berusaha dasar, termasuk usaha rumahan dan UMKM perorangan.

Fardila Metavia, S.Hub.Int., CFP®
Tim Redaksi at Desa Keuangan 
 [email protected] 
 Lihat Profil Lengkap

Fardila Metavia adalah mantan Preferred Relationship Manager CIMB Niaga (3+ tahun) yang berspesialisasi dalam wealth management dan nasabah ekspatriat perusahaan multinasional. Lulusan HI Universitas Padjadjaran ini memegang lisensi lengkap dari OJK: CFP®, WMI, WPPE-P, dan WAPERD, serta meraih tiga penghargaan bergengsi selama di CIMB Niaga. Di Desa Keuangan, Fardila menulis konten seputar investasi, reksa dana, dan strategi keuangan.