Pernah membaca cerita di media sosial tentang debt collector (DC) yang tiba-tiba mengetuk pintu rumah gara-gara nunggak Lazada PayLater? Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele, tapi bagi ratusan ribu pengguna layanan paylater di Indonesia, kekhawatiran ini sangat nyata.
Gagal bayar atau galbay Lazada PayLater memang menjadi isu yang terus diperbincangkan sepanjang 2025 hingga 2026.
Banyak informasi simpang siur beredar, mulai dari klaim DC langsung datang setelah telat satu hari, sampai anggapan bahwa paylater tidak punya DC lapangan sama sekali. Faktanya, keduanya tidak sepenuhnya benar.
Lazada PayLater sebagai layanan pembiayaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur penagihan yang sudah diatur regulasi. Seluruh proses, mulai dari notifikasi awal hingga potensi kunjungan lapangan, wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Simak penjelasan lengkap dari desapadalarang.com berikut ini untuk memahami fakta sebenarnya, aturan terbaru, dan langkah solutif yang bisa dilakukan.
Mengenal Lazada PayLater dan Mitra Pembiayaan Resminya

Sebelum membahas soal DC, penting untuk memahami dulu bagaimana sistem Lazada PayLater bekerja. Lazada sendiri bukan lembaga pembiayaan, melainkan platform e-commerce yang menyediakan fitur “beli sekarang, bayar nanti” melalui kerja sama dengan mitra fintech dan multifinance berizin OJK.
Jadi, ketika seseorang menggunakan Lazada PayLater, yang memberikan dana pembiayaan bukanlah Lazada, melainkan mitra resmi yang sudah terdaftar sebagai perusahaan pembiayaan.
Kerja Sama Lazada dengan Akulaku Finance
Salah satu mitra utama pembiayaan Lazada PayLater adalah PT Akulaku Finance Indonesia (AFI). Perusahaan ini sudah mengantongi izin resmi dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan berdasarkan dokumen RIPLAY yang dipublikasikan.
Berikut gambaran skema kerja samanya:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penyedia Fitur | Lazada Indonesia |
| Mitra Pembiayaan | PT Akulaku Finance Indonesia, Atome, dan mitra lainnya |
| Status Legalitas | Terdaftar dan diawasi OJK |
| Bunga Maksimal | 6% per bulan |
| Denda Keterlambatan | 0,1% – 0,3% per hari (tergantung tahun berlaku) |
Konsekuensinya, seluruh kebijakan penagihan mengikuti prosedur dari mitra pembiayaan masing-masing. Informasi ini berdasarkan data resmi Akulaku Finance Indonesia dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Fakta Tentang DC Lapangan Lazada PayLater
Nah, ini bagian yang paling banyak ditanyakan. Apakah DC Lazada PayLater benar-benar ada di lapangan dan bisa datang ke rumah?
Jawabannya: ya, DC lapangan Lazada PayLater memang ada. Namun, proses penagihan tidak langsung melompat ke kunjungan rumah begitu telat bayar satu hari. Ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, dan kunjungan lapangan merupakan opsi terakhir.
1. Proses Penagihan Bertahap
Penagihan Lazada PayLater mengikuti alur bertahap yang umum berlaku di industri pembiayaan. Berikut tahapannya:
- Notifikasi melalui aplikasi dan SMS (hari ke-1 hingga ke-7)
- Telepon dari tim internal penagihan (hari ke-7 hingga ke-30)
- Intensifikasi panggilan dan pesan WhatsApp (hari ke-30 hingga ke-60)
- Pengalihan ke pihak ketiga untuk tunggakan di atas 90 hari
- Kunjungan DC lapangan jika tidak ada respons sama sekali
Singkatnya, DC cenderung melakukan kunjungan rumah ketika tunggakan sudah melewati 30 hari dan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi. Beberapa pengguna melaporkan kunjungan DC setelah keterlambatan mencapai 2 hingga 3 bulan.
Situasi ini serupa dengan fakta penagihan Shopee PayLater yang juga menerapkan sistem penagihan berjenjang sebelum menerjunkan tim lapangan.
2. Jangkauan Wilayah DC
Anggapan bahwa DC lapangan hanya beroperasi di Jabodetabek ternyata tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, jangkauan DC sudah meluas ke sejumlah kota besar.
| Wilayah | Status Jangkauan DC | Keterangan |
|---|---|---|
| Jabodetabek | Aktif | Jangkauan paling luas |
| Bandung | Aktif | Sudah ada laporan kunjungan |
| Medan | Aktif | Sudah ada laporan kunjungan |
| Makassar | Aktif | Sudah ada laporan kunjungan |
| Daerah Luar Pulau Jawa | Terbatas | Jangkauan masih berkembang |
Perlu dicatat, tidak adanya kunjungan DC bukan berarti tunggakan akan hilang begitu saja. Penagihan tetap berjalan lewat telepon dan pesan, serta catatan kredit tetap tercatat di SLIK OJK.
Aturan OJK dan AFPI untuk Penagihan Paylater
Seluruh proses penagihan paylater legal wajib mematuhi regulasi BNPL terbaru yang ditetapkan OJK. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperkuat oleh POJK 40/2024.
1. Batasan Waktu dan Larangan bagi DC
OJK menetapkan batasan ketat terkait waktu dan etika penagihan. Berdasarkan regulasi terbaru, penagihan hanya diizinkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut harus berdasarkan persetujuan tertulis dari nasabah.
Selain itu, ada sejumlah larangan tegas bagi DC:
- Menggunakan ancaman atau intimidasi
- Melakukan kekerasan fisik maupun verbal
- Mempermalukan nasabah di depan umum atau media sosial
- Menghina SARA, harkat, dan martabat
- Menagih ke kontak darurat untuk meminta pembayaran
- Menyebarkan data pribadi nasabah
Jika mengalami penagihan yang melanggar ketentuan di atas, nasabah berhak melaporkan ke OJK atau AFPI. Lebih detail tentang larangan menagih kontak darurat sudah diatur jelas dalam regulasi terbaru.
Pasal 306 UU PPSK bahkan mengatur pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar.
2. Peran AFPI dalam Sertifikasi Penagih
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki peran penting dalam mengawasi praktik penagihan. Berdasarkan pedoman resmi afpi.or.id, berikut ketentuannya:
- Seluruh agen penagihan wajib memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI
- Perusahaan jasa penagihan pihak ketiga harus terdaftar di AFPI
- Penagihan oleh pihak ketiga hanya berlaku untuk tunggakan di atas 90 hari
- Perusahaan fintech bertanggung jawab penuh atas tindakan DC-nya
Singkatnya, DC yang datang ke rumah seharusnya membawa surat tugas resmi, identitas diri, dan sertifikat profesi penagihan dari AFPI. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, nasabah berhak menolak proses penagihan. Panduan lebih lengkap tentang cara legal menghadapi debt collector bisa menjadi referensi tambahan.
Dampak Keuangan Akibat Galbay
Alih-alih hanya fokus pada kekhawatiran DC lapangan, ada risiko finansial yang justru lebih pasti terjadi saat gagal bayar Lazada PayLater.
1. Denda Keterlambatan dan Batas Total Biaya
Denda keterlambatan dihitung harian dan terus berjalan selama tunggakan belum dilunasi. Sesuai regulasi OJK, besaran denda mengalami penurunan bertahap:
| Tahun | Denda Maksimal per Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 2024 | 0,3% | Dari jumlah angsuran |
| 2025 | 0,2% | Dari jumlah angsuran |
| 2026 | 0,1% | Dari jumlah angsuran |
Kabar baiknya, AFPI menetapkan bahwa total seluruh biaya (termasuk bunga dan denda) maksimal hanya 100% dari pokok pinjaman. Artinya, jika meminjam Rp1.000.000, total yang harus dibayar maksimal Rp2.000.000.
Simulasi perhitungan sederhana: tagihan angsuran Rp500.000, telat 30 hari di tahun 2026, maka denda per hari 0,1% x Rp500.000 = Rp500. Total denda 30 hari menjadi Rp15.000, sehingga total pembayaran Rp515.000. Data ini berdasarkan ketentuan AFPI dan dapat berubah sesuai kebijakan mitra pembiayaan terbaru.
2. Catatan Kredit di SLIK OJK
Dampak yang sering diabaikan adalah catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal diwajibkan melaporkan data ke SLIK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Konsekuensi catatan kredit buruk cukup serius: pengajuan kredit di bank atau fintech lain bisa ditolak, limit kartu kredit berpotensi diturunkan, dan pengajuan KPR atau KTA menjadi lebih sulit. Pembahasan lebih mendalam tentang dampak galbay pada skor kredit menjelaskan bagaimana catatan ini memengaruhi berbagai produk keuangan.
Nah, catatan di SLIK OJK akan tersimpan selama 24 bulan sejak tanggal pelaporan terakhir. Jadi meskipun tunggakan sudah dilunasi, riwayat keterlambatan tetap terlihat oleh lembaga keuangan lain selama periode tersebut.
Langkah Solutif Menghadapi Tunggakan
Bagi yang sudah terlanjur menunggak, sikap kooperatif dan komunikasi terbuka menjadi kunci utama. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Jangan Menghindar dari Komunikasi
Mengabaikan panggilan atau notifikasi justru memperbesar kemungkinan kunjungan DC. Angkat telepon dan jelaskan kondisi keuangan secara jujur kepada tim penagihan.
2. Ajukan Keringanan atau Restrukturisasi
Berdasarkan pedoman AFPI, nasabah berhak mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran, diskon cicilan atau potongan denda, dan restrukturisasi jadwal pembayaran.
3. Bayar Sebagian Jika Memungkinkan
Pembayaran sebagian menunjukkan itikad baik dan bisa mengurangi intensitas penagihan. Langkah ini juga membantu meminimalkan akumulasi denda harian.
4. Dokumentasikan Setiap Komunikasi
Simpan bukti percakapan, screenshot, dan rekaman telepon sebagai perlindungan jika terjadi pelanggaran dari pihak penagih.
Untuk menjaga kesehatan keuangan ke depan, memahami tips bijak menggunakan paylater bisa menjadi langkah preventif agar tidak terjebak dalam situasi serupa.
Waspada Penipuan dan Kontak Resmi Pengaduan
Modus penipuan sering mengincar nasabah yang sedang dalam tekanan finansial. Waspadai ciri-ciri berikut: pihak yang mengaku bisa menghapus tunggakan dengan imbalan tertentu, meminta transfer ke rekening pribadi, menawarkan jasa pelunasan dengan diskon besar, atau menghubungi melalui nomor tidak resmi.
Pastikan hanya berkomunikasi melalui kanal resmi. Berikut daftar kontak resmi untuk bantuan dan pengaduan:
| Instansi/Layanan | Kontak | Fungsi |
|---|---|---|
| Customer Service Lazada | Live Chat di aplikasi Lazada | Pertanyaan umum dan pengaduan |
| Akulaku Finance | [email protected] | 1500920 | Negosiasi pembayaran |
| OJK | 157 | konsumen@ojk.go.id | Pengaduan pelanggaran penagihan |
| AFPI | pengaduan.afpi.or.id | Laporan penagihan tidak etis |
| Satgas PASTI | waspadainvestasi.ojk.go.id | Laporan pinjol ilegal |
Selalu verifikasi identitas penagih dan pastikan hanya bertransaksi melalui kanal yang tercantum di aplikasi atau website resmi masing-masing instansi.
Penutup
Keberadaan DC lapangan Lazada PayLater memang fakta yang tidak bisa dipungkiri, terutama untuk tunggakan yang sudah melewati batas waktu tertentu. Namun, seluruh proses penagihan wajib mengikuti koridor regulasi OJK dan AFPI yang melindungi hak nasabah.
Yang justru lebih penting untuk dipahami adalah risiko finansial jangka panjang seperti denda harian dan catatan kredit di SLIK OJK. Sikap kooperatif, komunikasi terbuka, dan segera mencari solusi menjadi langkah terbaik menghadapi situasi ini.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK, pedoman AFPI, dan sumber terpercaya lainnya. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga selalu disarankan untuk mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi OJK di ojk.go.id atau AFPI di afpi.or.id. Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini membantu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
Ya, DC lapangan Lazada PayLater memang ada karena pembiayaan dikelola oleh mitra seperti Akulaku Finance Indonesia yang berizin OJK. Namun, kunjungan lapangan biasanya menjadi opsi terakhir setelah berbagai tahapan penagihan lain tidak mendapat respons, umumnya setelah tunggakan melewati 30 hingga 90 hari.
Tidak ada patokan pasti, tapi berdasarkan laporan pengguna, kunjungan DC umumnya terjadi setelah keterlambatan 2 hingga 3 bulan tanpa ada komunikasi atau itikad baik untuk membayar. Tunggakan di bawah 30 hari biasanya masih ditangani melalui notifikasi dan telepon.
Minta DC menunjukkan surat tugas resmi, identitas diri, dan sertifikat profesi penagihan dari AFPI. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, berhak menolak proses penagihan. Dokumentasikan setiap interaksi dan laporkan ke OJK (157) jika terjadi pelanggaran.
Ya, mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol dan paylater legal wajib melaporkan data nasabah ke SLIK OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Catatan kredit buruk akan tersimpan selama 24 bulan dan bisa memengaruhi pengajuan kredit lain seperti KPR, KTA, atau kartu kredit.
Bisa. Berdasarkan pedoman AFPI, nasabah berhak mengajukan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, diskon cicilan, potongan denda, atau restrukturisasi jadwal pembayaran. Hubungi customer service Lazada atau Akulaku Finance di 1500920 untuk proses negosiasi.
Gerhard Rumintar adalah Pemimpin Redaksi Desa Keuangan dengan latar belakang perpajakan, akuntansi, dan perencanaan keuangan yang sangat lengkap. Ia memegang gelar M.S. Accounting & Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC) dan merupakan Konsultan Pajak Terdaftar (BKP) serta Certified Financial Planner (CFP®). Karier profesionalnya dibangun selama lebih dari 13 tahun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, termasuk di Kantor Staf Ahli Menkeu dan sebagai Teaching Assistant di UIUC. Di Desa Keuangan, Gerhard bertanggung jawab penuh atas arah editorial, standar konten, dan keakuratan seluruh informasi keuangan yang dipublikasikan.


